Gakkum Periksa 8 Perusahaan di Kuansing, Enam Ditutup Sementara
- Antara
tvOnenews.com - Anggota Komisi XII DPR RI Muhammad Rohid bersama tim Penegakan Hukum (Gakkum) lingkungan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap sejumlah perusahaan perkebunan dan pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dari pemeriksaan tersebut, enam perusahaan ditutup sementara operasionalnya dan mendapat pengawasan lebih lanjut menyusul ditemukannya sejumlah persoalan terkait kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Enam perusahaan tersebut yakni PT Mustika Agro Sari (MAS), PT Tamora Agro Lestari (TAL), PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM), PT Citra Riau Sarana (CRS)-PKS II, PT Sinergi Inti Makmur (SIM) dan PT Pancaran Cahaya Sejati (PCS).
Dalam kegiatan tersebut, Rohid didampingi Ketua DPC Partai Gerindra Kuansing yang juga anggota DPRD Kuansing Reky Fitro, S.Pt., M.Pt., Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing Dodi Fitrawan serta jajaran terkait.
Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan dan aktivitas perusahaan yang dinilai mengganggu kenyamanan warga. Pemeriksaan mencakup dokumen lingkungan, kapasitas produksi, pengelolaan air limbah, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), emisi, perlindungan sempadan sungai hingga kesiapan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Rohid mengatakan, langkah pengawasan tersebut bukan ditujukan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan memastikan perusahaan menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.
“Kita tidak menutup rezeki orang, tetapi kami ingin perusahaan ini berbenah sehingga dalam prosesnya tidak mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat sekitar. Jadi, perusahaan-perusahaan ini ditutup dulu,” ujar Rohid seusai pemeriksaan.
Temuan di Sejumlah Perusahaan
Di PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM), tim menemukan adanya penanaman kembali kelapa sawit yang disebut belum tercantum dalam dokumen lingkungan.
Tim juga menemukan penanaman kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Batang Pantai, Sungai Rukam, dan Sungai Tiu serta pada lahan yang disebut berada di luar batas Hak Guna Usaha (HGU). Luas penanaman di kawasan sempadan Sungai Batang Pantai dan Sungai Rukam tercatat sekitar 7,41 hektare, sedangkan di sempadan Sungai Tiu sekitar 2,9 hektare.
Load more