Cegah Bencana Ekologis Polisi Gerebek Tambang Ilegal di Padang Pariaman, Pemodal dan Alat Berat Diamankan
- tim tvOne/Andri Saputra
Padang Pariaman, tvOnenews.com — Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman menindak tegas aktivitas penambangan galian C ilegal di kawasan Tarok, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Dalam operasi penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu (3/10/2026) tersebut, petugas mengamankan seorang pemodal berinisial R beserta satu unit alat berat ekskavator sebagai barang bukti.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari melalui Kanit Tipidter Reskrim Polres Padang Pariaman, IPDA Azan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari aduan masyarakat yang resah terhadap aktivitas pengerukan material tanpa izin di wilayah mereka. Tim yang diterjunkan ke lokasi mendapati kegiatan penambangan sedang beroperasi secara aktif.
"Saat kami telusuri, kami temukan ada aktivitas penambangan galian C. Namun, saat kami mintai dokumen perizinannya, yang bersangkutan tidak bisa membuktikannya," ujar IPDA Azan di Mapolres Padang Pariaman, Selasa (6/10/2026).
Pelaku R bersama alat berat, dan dua unit truk fuso, yang digunakan untuk mengeruk material galian C tersebut kini telah digelandang ke Mapolres Padang Pariaman guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan mendalam.
Lebih lanjut, kepolisian menegaskan bahwa penindakan ini bukan sekadar penegakan hukum rutin, melainkan langkah mitigasi konkret untuk mencegah ancaman bencana ekologis di wilayah Padang Pariaman. Aktivitas tambang liar yang tidak terawasi dinilai dapat merusak struktur tanah dan vegetasi, yang pada akhirnya memicu krisis lingkungan parah.
Pihak kepolisian menduga kuat aktivitas pengerukan liar tanpa kaidah lingkungan ini menjadi salah satu faktor penentu yang memperparah dampak banjir bandang. Padang Pariaman sendiri memiliki rekam jejak kelam saat diterjang banjir bandang dahsyat pada November 2025 lalu yang melumpuhkan 11 dari total 17 kecamatan.
Hingga kini, dampak destruktif bencana tersebut masih dirasakan. Ratusan kepala keluarga (KK) yang kehilangan tempat tinggal bahkan masih bertahan di hunian sementara (huntara) sambil mengandalkan dana tunggu hunian dari pemerintah.
Melihat kondisi pemulihan pascabencana yang masih berlangsung, Polres Padang Pariaman berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan mengambil sikap tanpa kompromi terhadap segala bentuk penambangan galian C ilegal demi melindungi keselamatan warga dari ancaman bencana susulan. (Asa/wna)
Load more