News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jaksa KPK Dakwa Bupati Muara Enim Nonaktif, Nama Bobby Rizaldi Disebut dalam Dakwaan 

Tim jaksa penuntut umum KPK membacakan surat dakwaan terhadap Bupati Muara Enim nonaktif Edison bersama Fika Nur Alawi Direktur PT Millennium Solusi Abadi dan
Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:15 WIB
Bupati Muara Enim nonaktif usai jalani persidangan.
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Tim jaksa penuntut umum KPK membacakan surat dakwaan terhadap Bupati Muara Enim nonaktif Edison bersama Fika Nur Alawi Direktur PT Millennium Solusi Abadi dan Cory Erin Hardi selaku staf marketing. 

Dakwaan tersebut terkait dugaan suap untuk mengurangi temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan smartboard di Kabupaten Muara Enim. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Sangkot Lumban Tobing, jaksa KPK mengungkap dugaan pemberian uang sebesar Rp500 juta yang berkaitan dengan upaya mengurangi nilai temuan pemeriksaan BPK atas pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

“Temuan pemeriksaan yang semula mencapai Rp29,05 miliar itu diduga mengalami pengurangan dalam proses pemeriksaan dan reviu, hingga pada tahap selanjutnya nilainya disebut turun menjadi sekitar Rp2,32 miliar,” ujar JPU KPK.

Jaksa menguraikan, PT MSA merupakan perusahaan yang berafiliasi dengan PT My Icons Technology (MIT) dan PT Meta Data Teknologi (META), dua perusahaan yang digunakan dalam pelaksanaan pengadaan smartboard di Kabupaten Muara Enim.

“Pengadaan smartboard untuk siswa sekolah dasar (SD) memiliki nilai kontrak Rp31,36 miliar dengan penyedia PT MIT. Sementara pengadaan untuk siswa sekolah menengah pertama (SMP) bernilai Rp7,79 miliar dengan penyedia PT META,” tegas JPU KPK.

Masih menurut JPU KPK, perkara ini bermula ketika tim pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025 pada April 2026.

“Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan sejumlah persoalan terkait pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim,” ucapnya.

Pada 8 Mei 2026, BPK menyampaikan hasil temuan pemeriksaan. Edison kemudian disebut mengarahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim saat itu, Rusdi Hairullah, untuk berkonsultasi dengan BPK sekaligus melengkapi dokumen yang menjadi temuan pemeriksaan.

“Namun, menurut dakwaan, persoalan tersebut berlanjut pada upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim,” tegas JPU KPK.

Lebih lanjut, JPU menjelaskan bahwa pada 15 Mei 2026, Edison disebut menemui pihak BPK Perwakilan Sumatera Selatan dan meminta agar opini WTP dapat dipertahankan seperti tahun sebelumnya.

“Permintaan tersebut tidak dapat langsung dipenuhi karena masih terdapat sejumlah temuan pemeriksaan dan penentuan opini harus melalui proses reviu,” ucapnya.

Jaksa selanjutnya menguraikan adanya upaya mencari bantuan melalui Augusz Dewanggara alias Angga, yang disebut memiliki kedekatan dengan Bobby Adhityo Rizaldi, mantan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Selatan.

Temuan Rp29,05 Miliar Diduga Menyusut

Dalam proses pemeriksaan dan reviu, nilai temuan pengadaan smartboard tercatat mencapai Rp29,05 miliar. Nilai tersebut terdiri dari dugaan ketidakwajaran harga pengadaan melalui e-katalog sebesar Rp21,28 miliar dan kelebihan pembayaran sebesar Rp7,77 miliar.

Berdasarkan dakwaan, nilai temuan kelebihan pembayaran pada salah satu tahap kemudian disebut turun menjadi sekitar Rp3,36 miliar.

Setelah dilakukan penghitungan kembali, nilai temuan pengadaan smartboard kembali berkurang menjadi sekitar Rp2,32 miliar.

Jaksa menduga pengurangan nilai temuan tersebut berkaitan dengan upaya memperoleh opini WTP atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.

Dalam rangkaian peristiwa itu, nama Abi Nurwardani, yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, turut disebut dalam dakwaan.

Dugaan Penyerahan Uang Rp500 Juta

Jaksa mengungkapkan, pada 4 Juni 2026, Abi disebut meminta pihak PT MSA menyiapkan uang sebesar Rp500 juta yang diduga berkaitan dengan pengurangan nilai temuan pemeriksaan BPK.

Permintaan tersebut kemudian dilaporkan Cory kepada Fika. Jaksa menyebut Fika menyetujui pengeluaran uang tersebut.

Dari total Rp500 juta, sebesar Rp120 juta disebut berasal dari dana PT MSA, sedangkan Rp380 juta lainnya berasal dari uang pribadi Fika. Pengeluaran dana perusahaan tersebut diduga disamarkan dengan keterangan “biaya”.

Selanjutnya, JPU KPK RI mengungkapkan bahwa pada 6 Juni 2026, Cory disebut menyerahkan uang Rp500 juta yang dikemas dalam kardus air mineral kepada Abi di area parkir Hotel Posto Domire, Bendungan Hilir, Jakarta.

Jaksa juga menyebut Abi diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Augusz Dewanggara alias Angga dan Mulyono dalam pertemuan di sebuah restoran di kawasan Bogor. Sementara itu, sisa uang sebesar Rp300 juta disebut masih dikuasai Abi.

Jaksa menduga pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk memengaruhi proses pemeriksaan dan mengurangi temuan BPK terkait pengadaan smartboard di Kabupaten Muara Enim.

Dalam persidangan tersebut, JPU KPK RI memaparkan rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan pemberian uang, proses pemeriksaan BPK, serta pengurangan nilai temuan pengadaan smartboard.

“Berdasarkan surat dakwaan yang kami bacakan, pemberian uang sebesar Rp500 juta tersebut diduga berkaitan dengan upaya mengurangi temuan pemeriksaan BPK atas pengadaan smartboard di Kabupaten Muara Enim,” demikian pokok perkara yang diuraikan dalam dakwaan.

Ketiga Terdakwa Dijerat Pasal Korupsi

Atas perbuatan yang didakwakan, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Selain itu, jaksa juga mencantumkan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU KPK RI, ketiga terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa. Eksepsi tersebut dijadwalkan disampaikan pada persidangan pekan depan.

Usai persidangan terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Edison membantah dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum KPK. "Saya tidak pernah menerima uang, yang disebut dalam dakwaan jaksa KPK dalam persidangan, insyallah doakan saja," tutur Edison. (peb/wna)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Respons Pernyataan Ketua DEN soal Kerugian Negara Tak Masuk Unsur Korupsi

KPK Respons Pernyataan Ketua DEN soal Kerugian Negara Tak Masuk Unsur Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan soal definisi kerugian negara tak
Digelar Akhir Pekan Ini, Intip Upgrade Benefit Fanmeeting Kim Bum 

Digelar Akhir Pekan Ini, Intip Upgrade Benefit Fanmeeting Kim Bum 

Bertajuk "Kim Bum Fanmeeting Page∞ Debut 20th Anniversary Tour in Jakarta", Bummies akan bertemu langsung dengan Kim Bum di Bengkel Space SCBD, Jakarta, Sabtu (24/10/2026). 
Menang di Nomor 100m Gaya Dada, Abdil Majid Rahman Sumbang Medali Emas ke-9 untuk Indonesia di Asian Para Games 2026

Menang di Nomor 100m Gaya Dada, Abdil Majid Rahman Sumbang Medali Emas ke-9 untuk Indonesia di Asian Para Games 2026

Perolehan medali emas Indonesia di gelaran Asian Para Games 2026 kembali bertambah di hari keempat penyelenggaran.
Transaksi Tembakau Sintetis di Jakbar Terbongkar, Polisi Sita Belasan Barang Bukti

Transaksi Tembakau Sintetis di Jakbar Terbongkar, Polisi Sita Belasan Barang Bukti

Polisi mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam transaksi tembakau sintetis di Kebon Jeruk dan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (19/10/2026).
Demi Lindungi Dapur Rakyat dari Guncangan Ekonomi, Presiden Prabowo Pimpin Langsung "Super Tim", Ini Strukturnya

Demi Lindungi Dapur Rakyat dari Guncangan Ekonomi, Presiden Prabowo Pimpin Langsung "Super Tim", Ini Strukturnya

Pemerintah membentuk struktur pimpinan “Super Tim” ekonomi yang dikomandani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan Presiden Prabowo untuk memimpin -
34 Tahun Perjuangan Ponpes Assalam, Cetak Santri Berprestasi Dunia dari Pedalaman Kutai Barat

34 Tahun Perjuangan Ponpes Assalam, Cetak Santri Berprestasi Dunia dari Pedalaman Kutai Barat

Ponpes Assalam Kutai Barat genap 34 tahun berdakwah di pedalaman, membina mualaf, dan mencetak santri berprestasi hingga kejuaraan internasional.

Trending

Heboh! Orang Tua Pukuli Dua Anak Balitanya di dalam Lift, Diduga Gegara Rebutan Stroller

Heboh! Orang Tua Pukuli Dua Anak Balitanya di dalam Lift, Diduga Gegara Rebutan Stroller

Media sosial Threads dihebohkan dengan video kekerasan yang dilakukan orang tua terhadap anak balitanya di dalam lift diduga dipicu rebutan naik ke stroller.
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Momentum Memperkuat Demokrasi Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Momentum Memperkuat Demokrasi Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat

Dua tahun masa pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinilai sebagai momentum krusial untuk memperkuat demokrasi ekonomi demi kesejahteraan masyarakat. 
Kabar Duka, Rektor Universitas Langlangbuana Bandung Irjen Pol (Purn) A. Kamil Razak Meninggal Dunia

Kabar Duka, Rektor Universitas Langlangbuana Bandung Irjen Pol (Purn) A. Kamil Razak Meninggal Dunia

Kabar duka, Rektor Universitas Langlangbuana Bandung Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. H. A. Kamil Razak, S.H., M.H. meninggal dunia.
Penanganan Karhutla 2026: PMKRI Dorong Penguatan Kebijakan Pelindungan Kemanusiaan dan Kesehatan Warga

Penanganan Karhutla 2026: PMKRI Dorong Penguatan Kebijakan Pelindungan Kemanusiaan dan Kesehatan Warga

PP PMKRI menyampaikan perhatian dan kepedulian mendalam terhadap penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang memengaruhi lingkungan hidup serta kesehat
Rektor Universitas Langlangbuana Irjen Pol (Purn) A. Kamil Razak Meninggal, Polresta Bandung Sampaikan Belasungkawa

Rektor Universitas Langlangbuana Irjen Pol (Purn) A. Kamil Razak Meninggal, Polresta Bandung Sampaikan Belasungkawa

Rektor Universitas Langlangbuana Irjen Pol (Purn) A. Kamil Razak meninggal dunia, Polresta Bandung sampaikan belasungkawa.
Kasus Bharatu Valdo Ditembak Juniornya di Mako Polairud: Mengapa Pelaku Akhirnya Menyerahkan Diri?

Kasus Bharatu Valdo Ditembak Juniornya di Mako Polairud: Mengapa Pelaku Akhirnya Menyerahkan Diri?

Insiden memilukan yang menimpa Bharatu Valdo di lingkungan Markas Ditpoludara, Pondok Cabe, kini memasuki babak krusial.
Video Orang Tua Kasar ke Dua Anak Balitanya di Lift saat Berada di Malaysia Viral, Diduga WNI

Video Orang Tua Kasar ke Dua Anak Balitanya di Lift saat Berada di Malaysia Viral, Diduga WNI

Media sosial X hingga Threads digegerkan dengan beredarnya video rekaman CCTV yang memperlihatkan orang tua berlaku kasar ke dua anaknya di lift. Diduga mereka adalah turis asal Indonesia atau WNI.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT