Medan - Ombudsman RI mendorong seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut untuk meningkatkan standar pelayanan menuju pemasyarakatan maju.
Pada Pasal 15 UU No 25/2009 itu, disebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik seperti Lembaga Pemasyarakatan (LP), Rumah Tahanan (Rutan) maupun lembaga pelayanan publik lainnya wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasikan standar pelayanan publik.
"Tidak hanya menyusun, menetapkan dan mempublikasi standar layanan publik, lebih dari itu dan yang sangat penting adalah semua standar pelayanan publik itu harus dilaksanakan," ucap Abyadi.
Misalnya, jika sebuah standar layanan publik itu harus diberikan secara gratis, maka harus benar-benar gratis, tidak boleh ada kutipan sekecil apapun dan dengan alasan apapun.
"Jika bayar harus jelas juga berapa biayanya, apa dasar hukumnya sehingga bayar, jangan ditambah-tambahi biayanya. Dan juga harus jelas waktunya, harus ada standarnya," tegas Abyadi.
Menurutnya, sebuah lembaga pelayanan publik bisa diukur kualitas pelayanannya apakah baik atau buruk berdasarkan standar pelayanan yang sudah ditetapkan.
Load more