Manipulasi Dana Nasabah Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Divonis 6,5 Tahun Penjara
- Pebri
Palembang, tvOnenews.com – Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Kelas 4 Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Alim Anwar Mursid, divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi layanan BTN e-Batara Pos. Perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,67 miliar.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pitriadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (4/11/2026).
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Alim Anwar Mursid selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara dan denda, Alim juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,3 miliar lebih.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika aset terdakwa tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.673.718.063,28. Jumlah tersebut telah dikurangi pengembalian uang oleh terdakwa kepada PT Pos Indonesia melalui rekening perusahaan sebesar Rp286.795.165. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang dituntut mencapai Rp4.386.922.898,28.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Riza Faisal Ismed, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum atas putusan tersebut.
“Putusan sudah terlaksana. Artinya, suka tidak suka, senang tidak senang, putusan harus dimaknai dan diterima terlebih dahulu. Namun, untuk langkah selanjutnya, setelah kami berdiskusi dan mendengar putusan yang cukup tinggi ini, kami memutuskan untuk pikir-pikir dulu,” ujar Riza.
Ia menyebutkan, pihaknya akan mempelajari putusan majelis hakim sebelum menentukan apakah menerima atau mengajukan upaya hukum.
Manipulasi Transaksi Dana Nasabah
Dalam dakwaan JPU Ulfa Nauliyanti, perkara ini bermula dari kerja sama PT Pos Indonesia (Persero) dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dalam penyelenggaraan layanan BTN e-Batara Pos.
Load more