LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mantan Kades Desa Kuripan Selatan (YE) Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muaraenim saat digiring petugas.
Sumber :
  • Tim TvOne/Kiki

Gelapkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Mantan Kades Ditetapkan Tersangka 

Kejaksaan Negeri Muaraenim menetapakan YE, mantan Kades Desa Kuripan Selastan, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muaraenim karena diduga terlibat kasus penggelapan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp570 juta.

Jumat, 17 Juni 2022 - 20:05 WIB

Muaraenim, Sumatera Selatan - Kejaksaan Negeri Muaraenim menetapakan YE, mantan Kades Desa Kuripan Selastan, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muaraenim karena diduga terlibat kasus penggelapan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp570 juta.

 

Penetapan status YE ini dilakukan setelah tim penyidik dari Kejari Muaraenim telah melakukan pemeriksaan selama 4 jam di Kejari Muaraenim.

 

Baca Juga :

Seperti yang dikatakan oleh Kasi Pidsus Kejari Muaraenim, Arie Prasetyo bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap YE, pihaknya menemukan dua alat bukti terkait kasus tersebut.

 

"Dugaan kasus penggelapan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016-2020 di mana saat itu tersangka menjabat sebagai Kepala Desa Kuripan Selatan," katanya, Jumat (17/6/2022).

 

Iapun menjelaskan, adapun modus yang dilakukan oleh tersangka yakni dengan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan secara fiktif manipulatif.

 

"Kemudian ada setoran biaya pajak yang dipotong namun tidak disetorkan ke negara, sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp570 juta," jelasnya.

 

Ia juga mengatakan, seharusnya kejadian ini menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya. "Agar tidak melakukan perbuatan yang sama ataupun mencoba melakukan penyimpangan-penyimpangan," katanya.

 

Terkait kasus tersebut pihaknya telah mengamankan barang bukti sebanyak 187 dokumen selain saksi-saksi. "Dan tidak menutup kemungkinan dari pengembangan kasus ini nantinya akan ada tersangka baru," ungkapnya.

 

Ditambahkannya bahwa terkait kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. "Untuk melakukan proses percepatan penanganan perkara, tersangka saat ini dititipkan selama 20 hari ke depan di Lapas Klas II B Muaraenim," pungkasnya. (mkb/wna)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Darurat Judi Online, Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Praktik Judol: Kita Akan Umumkan Nama-namanya

Darurat Judi Online, Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Praktik Judol: Kita Akan Umumkan Nama-namanya

Menkominfo Budi Arie Seriadi mengatakan tak akan segan mencabut izin ISP yang kedapatan memfasilitasi atau membiarkan pengguna mengakses situs judi online.
Viral, Ikang Fawzi Buat Unggahan Menohok soal Antrean di BPJS Kesehatan: Rakyat Harus Sabar

Viral, Ikang Fawzi Buat Unggahan Menohok soal Antrean di BPJS Kesehatan: Rakyat Harus Sabar

Viral, unggahan video menohok artis senior Ikang Fawzi di media sosial instagram, soal antrean BPJS Kesehatan di Tangerang Selatan (Tangsel). 
Kemenag Ultimatum Masalah Penerbangan Jemaah Haji: Garuda Indonesia Harus Tunjukkan Komitmennya!

Kemenag Ultimatum Masalah Penerbangan Jemaah Haji: Garuda Indonesia Harus Tunjukkan Komitmennya!

Stafsus Menag bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo meminta manajemen Garuda Indonesia harus mitigasi dalam pelayanan penerbangan jemaah haji 2024.
Setelah Wudhu, Memangnya Boleh Wajah Dilap Pakai Handuk? Ternyata Kebiasaan itu Kata Ustaz Adi Hidayat...

Setelah Wudhu, Memangnya Boleh Wajah Dilap Pakai Handuk? Ternyata Kebiasaan itu Kata Ustaz Adi Hidayat...

Dalam salah satu kajiannya, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hukum mengelap wajah dengan handuk setelah melaksanakan wudhu. Seperti apa? Begini penjelasannya..
Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Resmi Gabung PDIP, Megawati Curiga Mantan Panglima TNI Banyak Fansnya

Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Resmi Gabung PDIP, Megawati Curiga Mantan Panglima TNI Banyak Fansnya

Mantan Panglima TNI Andika Perkasa resmi menjadi kader PDIP. Hal itu diketahui dalam acara pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP. Megawati curiga?
Sebelum Didekati PSSI, Pelatih Timnas Belanda Ronald Koeman Buru-buru Minta KNVB untuk Amankan Pemain Ini karena Kagum dengan Cara Mainnya

Sebelum Didekati PSSI, Pelatih Timnas Belanda Ronald Koeman Buru-buru Minta KNVB untuk Amankan Pemain Ini karena Kagum dengan Cara Mainnya

Pemain berdarah Indonesia ini berhasil mencuri hati Pelatih Timnas Belanda Ronald Koeman. Secara tegas ia memastikan posisinya aman di tim Oranje senior aman -
Trending
Bukan Anak Pejabat Atau Polisi, Ternyata Ini Sosok Pembeking Buronan Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Bukan Anak Pejabat Atau Polisi, Ternyata Ini Sosok Pembeking Buronan Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang sulit terurai dalam pengusutannya oleh pihak kepolisian dikarenakan 3 pelakunya buron 8 tahun.
Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Bongkar Sosok Pegi Perong, Ternyata Kerap Lakukan Ini

Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Bongkar Sosok Pegi Perong, Ternyata Kerap Lakukan Ini

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam tak pernah lari dari sorotan publik dengan sejumlah misteri dalam pengungkapan oleh kepolisian.
Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ajukan Permohonan ke LPSK, Ternyata Miliki Fakta Ini....

Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ajukan Permohonan ke LPSK, Ternyata Miliki Fakta Ini....

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang tak terurai dalam pengusutannya oleh kepolisian sejak 8 tahun silam.
Saksi Kunci Aep Diperiksa 4 Jam oleh Penyidik Polda Jabar Soal Keterlibatan Pegi dalam Kasus Vina Cirebon

Saksi Kunci Aep Diperiksa 4 Jam oleh Penyidik Polda Jabar Soal Keterlibatan Pegi dalam Kasus Vina Cirebon

Polisi membenarkan telah memeriksa salah satu saksi bernama Aep (31) dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky. Polda Jabar selama kurang lebih 4 jam.
Ibunda Pegi Menangis Mendengar Pesan Menyakitkan Sang Anak, 'Mak Kalau Saya Tidak Ada Umur...

Ibunda Pegi Menangis Mendengar Pesan Menyakitkan Sang Anak, 'Mak Kalau Saya Tidak Ada Umur...

Ibunda Pegi Setiawan alias Perong nangis sang anak diringkus hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon oleh Polda Jabar. Kartini ungkap pesan ini.
Fakta Mengejutkan, Ahli Ungkap Selama 8 Tahun Polisi Tak Pernah Memburu Buronan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Fakta Mengejutkan, Ahli Ungkap Selama 8 Tahun Polisi Tak Pernah Memburu Buronan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang sulit terurai dalam pengusutannya hingga tiga pelaku yang buron selama 8 tahun.
Inilah Foto-Foto Terbaru Pegi alias Perong, Tersangka Pembunuh Vina Cirebon Ini Miliki Tato di Tangan

Inilah Foto-Foto Terbaru Pegi alias Perong, Tersangka Pembunuh Vina Cirebon Ini Miliki Tato di Tangan

Beredar foto-foto Pegi Setiawan bin Rudi alias Perong terbaru DPO kasus Vina Cirebon pada 2016 silam. Tangan terborgol sembari duduk di lantai di Polda Jabar.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Perempuan Bicara
21:00 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Telusur
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
Selengkapnya