Satreskrim Polrestabes Medan Amankan 107 TSK Kasus Kejahatan Jalanan
- Tim tvOne/ Bahana Situmorang
Medan, Sumatera Utara - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil meringkus 107 pelaku kejahatan jalanan, diantaranya Curat, Curas dan Curanmor yang berhasil ditumpas dalam kurun waktu dua pekan.
Kompol Teuku Fathir mengatakan, 107 tersangka yang berhasil diamankan merupakan aduan dari masyarakat yang resah terkait maraknya tindak kejahatan, khususnya pencurian sepeda motor.
"Alhamdulillah kurang lebih dua Minggu terakhir Polrestabes Medan beserta Polsek jajaran melakukan penindakan terhadap 107 tersangka dari 77 perkara tindak pidana pencurian," ucapnya kepada tvOnenews.com, Sabtu (18/6/2022) sore.
Rata-rata pelaku yang diamankan merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemberatan seperti sepeda motor. "Dari 77 perkara ini didominasi oleh tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah kemudian mengambil barang-barang korban dan pelaku menjual hasil kejahatan," tambahnya lagi.
Lanjut Fathir, motif para pelaku melakukan kejahatan sangat beragam, dan rata-rata untuk bermain judi atau membeli narkoba. "Dan ada yang mengaku untuk keperluan sehari-hari," ucapnya.
Kepada para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda-beda yaitu sebagian dengan 363 KUHP dan untuk pencurian dengan kekerasan dijerat dengan Pasal 365 KUHP. "Para pelaku sebagian besar berusia dewasa dan sebagian besar di bawah umur," ungkapnya.
Selanjutnya, kegiatan berantas pelaku kejahatan jalanan akan terus dilakukan secara rutin agar menciptakan suasana Kota Medan yang aman dan kondusif. (bsg/wna)
Load more