News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pledoi, Dodi Reza Alex: Tuntutan JPU KPK Sangat Tidak Mendasar

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal SH., MH., terdakwa Dodi Reza membacakan pledoi sebanyak 17 halaman atas tuntutan JPU KPK 10 tahun 7 bulan terkait kasus dugaan korupsi fee proyek di PUPR Muba tahun 2021.
Kamis, 23 Juni 2022 - 13:34 WIB
Sidang pledoi Dodi Reza Alex
Sumber :
  • Tim Tvone/ Pebriansyah

Palembang, Sumatera Selatan - Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal SH., MH., terdakwa Dodi Reza membacakan pledoi sebanyak 17 halaman atas tuntutan JPU KPK 10 tahun 7 bulan terkait kasus dugaan korupsi fee proyek di PUPR Muba tahun 2021. Selain itu, Dodi Reza juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti Rp2,9 miliar, serta hak politiknya dicabut selama 5 tahun.

"Sungguh suatu tuntutan dari penuntut umum yang sangat kejam dan dipaksakan, yang didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah," ungkap Dodi Reza.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pembacaan pledoi, Dodi Reza Alex merasa sangat keberatan atas dakwaan bahwa dirinya turut serta menerima sejumlah aliran dana atau fee proyek dari Dinas PUPR Kabupaten Muba, terlebih lagi terhadap tuntutan pidana jaksa KPK yang dia nilai sangat tidak mendasar.

Terdakwa Dodi dalam pledoinya juga menyanggah tuduhan bahwa dirinya telah menggerakkan untuk mengatur proses beberapa proyek di Kabupaten Muba, yang mana pada kenyataannya berdasarkan beberapa keterangan saksi baik PPK, PPTK, Kabag ULP serta Pokja ULP, tidak ada satupun yang mengatakan bahwa dirinya mengintervensi perusahaan untuk dimenangkan.

Dilanjutkannya, fakta persidangan pun mengungkapkan ketika para kontraktor di bawah Herman Mayori selaku Kadis PUPR untuk diperkenalkan kepada dirinya dan dipesan agar jangan bicara uang yang sudah diberikan kepada Herman Mayori. "Apakah ini bukan petunjuk bahwa ada permufakatan terselubung untuk pengaturan tender yang saya benar-benar tidak mengetahuinya?" ungkapnya.

Selain itu, terhadap beberapa tuduhan Penuntut Umum KPK RI mengenai Dodi Reza menerima beberapa jatah fee, dan adanya beberapa catatan sejumlah nama pada uang Rp1,5 miliar yang dijadikan barang bukti oleh penyidik KPK, menurut Dodi adalah tidak benar. Terlebih penuntut umum mengatakan uang tersebut berasal dari para kontraktor di Musi Banyuasin. 

"Demi Allah, tuduhan itu tidak benar. Selain tidak jelas kepada siapa diberikan, juga kapan diberikan dan dalam mata uang apa. Seolah-olah semua uang yang ada pada saya atau keluarga itu berasal dari perbuatan haram," ungkapnya.

Di persidangan, Dodi Reza Alex kembali menyampaikan bahwa terhadap uang Rp1,5 miliar itu adalah uang titipan ibunya untuk membayar jasa pengacara karena ayahnya saat itu sedang dilanda musibah. Oleh karena itu, Dodi Reza meminta agar majelis hakim dalam perkara ini dapat diputus dengan rasa keadilan, tanpa menzolimi dirinya dan membebaskan tindak pidana dugaan korupsi yang menjeratnya saat ini. (peb/wna)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Piala Asia 2031 Diperebutkan! Indonesia Hadapi Pesaing Kelas Berat Asia

Piala Asia 2031 Diperebutkan! Indonesia Hadapi Pesaing Kelas Berat Asia

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) secara resmi mengumumkan daftar negara yang telah mengajukan diri sebagai kandidat tuan rumah Piala Asia 2031.
Naik Transum saat Kondisi Sibuk, Laki-laki dan Perempuan Bukan Mahram Berdesakan, Bagaimana Hukumnya?

Naik Transum saat Kondisi Sibuk, Laki-laki dan Perempuan Bukan Mahram Berdesakan, Bagaimana Hukumnya?

Bagaimana ya hukumnya dalam Islam kalau naik Transportasi Umum (Transum) antara laki-laki dan perempuan berdesakan? simak penjelasannya
Reaksi Kiper Persib Adam Pryzbek saat Disinggung akan "Dikorbankan" Demi Masuknya Sergio Castel

Reaksi Kiper Persib Adam Pryzbek saat Disinggung akan "Dikorbankan" Demi Masuknya Sergio Castel

Dalam sebuah video yang direkam oleh Adam Alis di dalam kereta, terdengar candaan yang ditujukan kepada Adam Pryzbek, diduga kuat terkait masuknya Sergio Castel
Eyang Meri Istri Jenderal Hoegeng Mendapat Anugerah Bintang Bhayangkara Pratama dari Presiden Prabowo

Eyang Meri Istri Jenderal Hoegeng Mendapat Anugerah Bintang Bhayangkara Pratama dari Presiden Prabowo

Istri dari mantan Kapolri Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso, dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama oleh Prabowo Subianto.
Staf Khusus Menag RI Sambut Menlu Slovakia, Jajaki Kerja Sama Pendidikan: Pertukaran Pelajar, Beasiswa, hingga Riset

Staf Khusus Menag RI Sambut Menlu Slovakia, Jajaki Kerja Sama Pendidikan: Pertukaran Pelajar, Beasiswa, hingga Riset

Kementerian Agama (Kemenag) RI menerima kunjungan resmi Menteri Luar Negeri Slovakia di Kantor Kemenag, Jakarta pada Rabu (4/2/2026). 
Curhatan Emil Audero setelah Jadi Korban Pelemparan Petasan Suporter Inter Milan

Curhatan Emil Audero setelah Jadi Korban Pelemparan Petasan Suporter Inter Milan

Kiper Cremonese Emil Audero Mulyadi mengaku tidak habis pikir dengan aksi tidak terpuji yang dilakukan oknum suporter Inter Milan. Penjaga gawang Timnas Indonesia itu -

Trending

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Merespons hal tersebut, Hetifah menegaskan negara harus memberikan perhatian serius untuk peristiwa tersebut. Ia menilai tak ada negara manapun yang bisa menerima peristiwa tragis tersebut.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Penyebab Utama Anak SD di NTT Gantung Diri, Bukan Masalah Alat Tulis Polisi Singgung Orang Tua...

Penyebab Utama Anak SD di NTT Gantung Diri, Bukan Masalah Alat Tulis Polisi Singgung Orang Tua...

Polisi sampaikan perkembangan terbaru kasus kematian tragis siswa SD berinisial YRB (10) di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) usai nekat gantung diri.
Dikunjungi John Herdman di Sesi Latihan Sassuolo, Jay Idzes Terima Kabar soal Nasibnya dari Media Italia

Dikunjungi John Herdman di Sesi Latihan Sassuolo, Jay Idzes Terima Kabar soal Nasibnya dari Media Italia

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, tampaknya menerima kabar soal nasibnya dari media Italia. Di sisi lain, dia menerima kunjungan dari pelatih John Herdman.
Update Ranking Timnas Futsal Indonesia: Tembus Peringkat 24 Dunia FIFA, Enam Besar Asia

Update Ranking Timnas Futsal Indonesia: Tembus Peringkat 24 Dunia FIFA, Enam Besar Asia

Timnas Futsal Indonesia mencatatkan pencapaian membanggakan di level internasional. Berdasarkan FIFA World Ranking Futsal, Indonesia kini menempati peringkat ke
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT