Sumatera Utara - Petugas satnarkoba Polres Simalungun, Sumatera Utara berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang menjalankan bisnis haramnya di wilayah Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Kedua tersangka SP alias Sontol (34) warga Lingkungan II, Nagori Amansari Barat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun bersama dengan rekannya TR alias Beno (30) warga Lingk I, Kelurahan Aman Sari Timur, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun tak berkutik saat sejumlah petugas menggerebek keduanya di lokasi kolam pancing yang kerap dijadikan keduanya sebagai lokasi transaksi narkoba.
Menurut Akp Hariono, Kasat Narkoba Polres Simalungun, pada Jumat sore tadi (24/6/22) mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi adanya dugaan seorang laki-laki yang merupakan bandar narkoba di wilayah Serbalawan dengan wilayah peredaran di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kecamatan Bandar Huluan dan Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
"Kedua di tangkap di sebuah Gubuk Kolam Pancing di Nagori Amansari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun" Hariono.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 3 bungkus plastik klip sedang dan 115 (seratus lima belas) bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto total 53,96 gram, 10 plastik klip kosong, dan HP.
"Dari pengakuan pelaku, sabu diperoleh dari seorang laki-laki yang bertemu di pinggir jalan umum di daerah Kota Indra Pura, Kabupaten Batu Bara," jelasnya.
Load more