"Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mako Polres Simungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya," sebutnya.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2000 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman 20 Tahun Penjara. Terhadap pemasok sabu hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas. (Dsg/ree)
Load more