News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

3 Orang Dilaporkan Pj Bupati Tapanuli Tengah Yetty Sembiring ke Polisi, Ini Alasannya 

Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah, Yetty Sembiring melaporkan 3 (tiga) orang ke Polres Tapanuli Tengah atas dugaan pencemaran nama baiknya.
Kamis, 30 Juni 2022 - 09:47 WIB
Pj BupatiTapanuli Tengah, Yetty Sembiring (kiri) Sedang Menunjukan Surat Laporan ke Polisi Atas Pencemaran Nama Baiknya
Sumber :
  • Tim tvOne/Syaren Situmorang

Tapanuli Tengah, Sumatera Utara – Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah, Yetty Sembiring melaporkan 3 (tiga) orang ke Polres Tapanuli Tengah atas dugaan pencemaran nama baiknya, Rabu (29/6/2022).

“Saya sudah buat laporan pengaduan ke Polres Tapanuli Tengah,” ungkap Yetty kepada awak media di Kantor Bupati Tapanuli Tengah di Pandan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lantas siapa saja ketiga orang yang dilaporkan Yetty Sembiring yang diduga mencemarkan nama baiknya?

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/211/VI/2022/SPKT/RESTAPTENG/POLDASU tanggal 29 Juni 2022, ketiga orang tersebut atas nama Yanto Marbun, Ametro Pandiangan dan Jimaedy Marbun.

Yetty Sembiring menyebut ketiga orang tersebut dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah terkait adanya postingan Yanto Marbun di media sosial facebook mengenai surat pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Tapanuli Tengah.

Dalam surat pemberitahuan aksi itu diketahui Ametro Pandiangan dan Jimaedy Marbun sebagai penanggungjawab.

Kemudian pada poin kedua dalam surat tersebut tertulis, menuntut Menteri Dalam Negeri untuk mengevaluasi kembali penetapan Penjabat Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah atas nama Yetty Sembiring karena dinilai membiarkan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah terlibat politik praktis serta menjadi tim sukses BADAR (Bakhtiar-Darwin), antara lain memperjualbelikan kaos bertuliskan BADAR Jilid II kepada Pegawai Negeri Sipil.

Karena itulah menurut Yetty, sebagaimana tuduhan yang tertulis pada poin kedua dalam surat pemberitahuan aksi yang diposting oleh akun facebook atas nama Yanto Marbun tersebut telah mencemarkan nama baiknya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu bukan tak beralasan, karena menurut Yetty bahwa dirinya tidak pernah memberikan instruksi kepada Pegawai Negeri Sipil untuk memperjualbelikan baju kaos ataupun melakukan politik praktis seperti yang dituduhkan itu.

“Saya selaku Penjabat Bupati Tapanuli Tengah merasa nama baik saya tercemar dengan postingan tersebut. Karena setelah saya dilantik menjadi Penjabat Bupati Tapanuli Tengah pada tanggal 24 Mei 2022, saya tidak pernah memerintahkan melakukan penjualbelian kaos Badar Jilid II kepada PNS, apalagi soal kaos BADAR itu sebelum saya dilantik jadi Penjabat Bupati Tapanuli Tengah. Pilkada juga masih lama tahun 2024,” kata Yetty.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persib Lepas 4 Pemain Asing, Ini Daftarnya

Persib Lepas 4 Pemain Asing, Ini Daftarnya

Manajemen Persib Bandung bergerak cepat melakukan cuci gudang dan merampingkan komposisi legiun asingnya menjelang bergulirnya kompetisi musim 2026/2027. Kali -
Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Inter Milan harus menyusun ulang strategi mereka di bursa transfer musim panas usai sjumlah target yang masuk dalam daftar prioritas dipastikan gagal dibeli.
4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

Empat anak buah kapal (ABK) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) masih disandera perampok Somalia sejak April 2026.
Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Keputusan berani sekaligus kontroversial diambil oleh pelatih Timnas Norwegia Stale Solbakken dalam laga pamungkas babak penyisihan Grup I Piala Dunia 2026, ...
Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan brutal yang menimpa perempuan berinisial YTR (29) oleh tersangka Taufik Hidayat (30) terus menguliti fakta-fakta men-..
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026 yang kini memasuki babak semifinal di mana Timnas Voli Indonesia U-18 akan melakoni laga kontra Vietnam.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT