News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

3 Kurir Sabu 16 Kg Asal Aceh dan Medan Divonis Seumur Hidup

3 kurir narkotika jenis sabu seberat 16 Kg asal Aceh dan Medan, divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Efrata H Tarigan, di PN Palembang,
Senin, 18 Juli 2022 - 22:21 WIB
Sidang Tiga Kurir Sabu 16 Kg Asal Aceh dan Medan yang Divonis Seumur Hidup
Sumber :
  • tim tvone/pebri

Palembang, Sumatera Selatan - Tiga (3) kurir narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram (Kg) asal Aceh dan Medan, divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efrata H Tarigan, di PN Palembang, Senin (18/7/2022) 

Dalam bacaan vonis ketiga terdakwa, yakni Mirza (30), Armiadi (46) serta Samsuar (48), Hakim menyatakan sependapat dengan jerat Pasal pidana sebagaimana tuntutan JPU Kejari Palembang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pemufakatan jahat, yakni sebagai perantara dalam jual beli 16 Kg sabu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa, dengan pidana penjara seumur hidup," tegas hakim Efrata bacakan amar putusan.

Dalam petikan amar putusan disebutkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya.

Usai mendengar vonis Majelis Hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya Trias Aulia SH, menyatakan banding atas vonis tersebut. 

"Kami banding yang mulia majelis hakim," kata para terdakwa yang dihadirkan secara telekonferensi dalam layar monitor ruang sidang.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut tiga terdakwa Mirza, Armiadi dan Samsuar, ketiganya kurir narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram antar Provinsi. 

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efrata Happy tarigan SH MH, JPU menuntut ketiga terdakwa hukuman mati di PN Palembang, Senin (11/7/2022) 

JPU menilai kedua terdakwa terbukti dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa dengan hukuman mati," tegas JPU Ursula. (Peb/Aag)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BNPB Pastikan Riau Sudah Tidak Ada Titik Api, Penanganan Karhutla Fokus di Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan

BNPB Pastikan Riau Sudah Tidak Ada Titik Api, Penanganan Karhutla Fokus di Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan

BNPB memastikan sudah tidak ada lagi titik api yang terjadi di wilayah Riau dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). BNPB menegaskan bahwa operasi penanganan karhutla telah dilaksanakan dengan optimal secara nasional.
Antonio Conte Siap Gantikan Michael Carrick, Manchester United Ganti Pelatih usai Dipermalukan di Liga Champions

Antonio Conte Siap Gantikan Michael Carrick, Manchester United Ganti Pelatih usai Dipermalukan di Liga Champions

Jurnalis Italia mengklaim bahwa Antonio Conte berminat dan siap untuk menangani Manchester United. Perubahan pelatih mungkin terjadi setelah kekalahan 0-2 dari Atletico Madrid di Liga Champions.
Polri Tetapkan 223 Orang dan 9 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Karhutla

Polri Tetapkan 223 Orang dan 9 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Karhutla

Polri menetapkan sebanyak 223 orang dan 9 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Bukan Sekadar Tarian Massal, Gandrung Sewu 2026 Hadir dengan Konsep Baru, Ribuan Penari Siap Tampil

Bukan Sekadar Tarian Massal, Gandrung Sewu 2026 Hadir dengan Konsep Baru, Ribuan Penari Siap Tampil

Festival Gandrung Sewu 2026 di Banyuwangi, Jawa Timur, siap menghadirkan pengalaman berbeda bagi masyarakat dan wisatawan. Catat tanggal dan rangkaian acaranya!
Mengenal Martha Tilaar, Sosok Pendiri Kosmetik Sariayu yang Meninggal Dunia di Usia 89 Tahun

Mengenal Martha Tilaar, Sosok Pendiri Kosmetik Sariayu yang Meninggal Dunia di Usia 89 Tahun

Kepergian Martha Tilaar di usianya yang ke-89 tahun pada Rabu (14/10/2026) meninggalkan sejumlah warisan, baik di dunia kecantikan tradisional hingga pendidikan
Libas Galatasaray 4-1, Barcelona Cetak Rekor Terburuk Sepanjang Masa meski Catatkan 10 Kemenangan Beruntun Musim Ini

Libas Galatasaray 4-1, Barcelona Cetak Rekor Terburuk Sepanjang Masa meski Catatkan 10 Kemenangan Beruntun Musim Ini

Barcelona berhasil meraih kemenangan ke-10-nya secara beruntun di musim ini dengan menjungkalkan Galatasaray. Namun, tim asuhan Hansi Flick justru mencatatkan rekor minor.

Trending

Zhong Hui Melesat di Top Skor KOVO Cup 2026, Jadi Satu-satunya Pemain Kuota Asia di Papan Atas

Zhong Hui Melesat di Top Skor KOVO Cup 2026, Jadi Satu-satunya Pemain Kuota Asia di Papan Atas

Pemain asing Red Sparks, Zhong Hui melesat ke papan atas top skor KOVO Cup 2026. Hasil apik ini ia raih usai mengantarkan klubnya meraih kemenangan perdana.
Cetak 73 Poin dalam Dua Laga, Rival Baru Megawati Hangestri Mendapat Julukan Ini dari Media Korea

Cetak 73 Poin dalam Dua Laga, Rival Baru Megawati Hangestri Mendapat Julukan Ini dari Media Korea

Rival baru Megawati Hangestri, Yency Kindelan, tampil menggila di KOVO Cup 2026 dengan mencetak 73 poin dalam dua pertandingan. Performa impresif jadi sorotan.
Jadwal KOVO Cup 2026, Rabu 14 Oktober: Megawati Hangestri Turun Gunung, Ada Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass

Jadwal KOVO Cup 2026, Rabu 14 Oktober: Megawati Hangestri Turun Gunung, Ada Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass

Jadwal KOVO Cup 2026 hari ini Rabu (14/10/2026), Megawati Hangestri dan skuad Hyundai Hillstate akhirnya akan unjuk gigi di laga perdana mereka di turnamen pramusim ini.
Bukan Cuma Bareskrim, Kapolri Juga Geser Deretan Kapolresta dan Kirim Jenderal ke BIN, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Cuma Bareskrim, Kapolri Juga Geser Deretan Kapolresta dan Kirim Jenderal ke BIN, Ini Daftar Lengkapnya

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kembali merombak jajaran kepemimpinannya dengan menggulirkan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi (pati) Polri dan perwira menengah (pamen).
Cara Nonton Aksi Megawati Hangestri di KOVO Cup 2026, Hyundai Hillstate Lawan Expressway Hi-Pass Hari Ini

Cara Nonton Aksi Megawati Hangestri di KOVO Cup 2026, Hyundai Hillstate Lawan Expressway Hi-Pass Hari Ini

Berikut cara nonton live streaming KOVO Cup 2026, Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan memulai perjuangannya bersama Hyundai Hillstate saat melawan Expressway Hi-Pass di laga perdana.
Baru Beberapa Kali Latihan di Hillstate, Megawati Hangestri Langsung Bikin Setter Timnas Korea Terpukau

Baru Beberapa Kali Latihan di Hillstate, Megawati Hangestri Langsung Bikin Setter Timnas Korea Terpukau

Megawati Hangestri langsung mendapatkan pujian dari setter andalan Hyundai Hillstate, Kim Da-in, meski baru menjalani latihan bersama selama beberapa hari. 
Hajime Moriyasu Masuk Kandidat Pelatih Timnas Malaysia, FAM Bidik Piala Dunia 2030

Hajime Moriyasu Masuk Kandidat Pelatih Timnas Malaysia, FAM Bidik Piala Dunia 2030

Pelatih Timnas Jepang, Hajime Moriyasu, dikabarkan masuk radar Timnas Malaysia untuk proyek menuju Piala Dunia 2030. Namun, FAM menegaskan belum ada kontrak.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT