Diduga Tewas Dianiaya, Polda Lampung akan Autopsi Jenazah Narapidana Anak
- Pujiansyah/tvOne
Bandar Lampung, Lampung - Polda Lampung akan autopsi jenazah narapidana anak berinisial RF (17) yang diduga dianiaya oleh rekannya hingga tewas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan pihaknya akan melakukan autopsi terhadap jenazah RF untuk keperluan penyidikan.
Polisi akan melakukan pembongkaran makam lalu melakukan autopsi di lokasi pemakaman.
"Rencananya, Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 09.00 WIB, kita akan melakukan autopsi di tempat almarhum dimakamkan. Kita juga sudah meminta izin dengan pihak keluarga, didukung Kanwil Kemenkumham dan pihak Lapas," kata Pandra kepada tvOnenews.com melalui sambungan telepon, Rabu (20/7/2022).
Pandra menambahkan, proses autopsi dilakukan setelah penyidik Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi. Saksi ahli termasuk mendalami hasil rekam medis RF.
Pihaknya juga sudah melakukan prarekonstruksi guna memastikan kembali peran masing-masing dari para saksi.
"Proses autopsi Jenazah RF guna memastikan penyebab kematian berdasarkan scientific crime scene investigation yang bertujuan untuk memastikan adanya kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan," jelasnya.
Tujuannya guna melengkapi terpenuhinya unsur-unsur alat bukti dan konstruksi pasal sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dimana ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.
RF meninggal dunia pada Selasa (12/7/2022). Sebelum meninggal dunia, RF sempat dilarikan ke Rumah Sakit Ahmad Yani Metro untuk mendapatkan pertolongan. Namun, nyawanya tak lagi tertolong.
Korban diduga dikeroyok dan dianiaya sampai lumpuh hingga meninggal dunia. Sebab, di sekujur tubuh korban ditemukan sejumlah luka lebam.
Jenazah RF dimakamkan pihak keluarga di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Darussalam di Kelurahan Langkapura, Bandar Lampung, pada Rabu (13/7/2022) siang. (puj/nsi)
Load more