News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejati Sita Rp 13 Miliar dari 4 Tersangka Kasus Peremajaan Kelapa Sawit

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp13 milliar atas dugaan kasus replanting (peremajaan) kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Selain menyita barang bukti, jaksa juga menetapkan empat orang tersangka.
Kamis, 21 Juli 2022 - 15:05 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Heri Jerman saat menyampaikan pers rilis, berikut dengan Barang Bukti Uang Tunai Rp. 13 Milliar.
Sumber :
  • Tim TvOne/Miko

Bengkulu - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp13 milliar atas dugaan kasus replanting (peremajaan) kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Selain menyita barang bukti, jaksa juga menetapkan empat orang tersangka.

Masing-masing tersangka yakni AS, TT, S dan P, mereka merupakan kelompok tani Rindang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara yang dalam gelar perkara diduga melakukan pemalsuan dokumen penerima bantuan program tanam tumbuh ulang atau peremajaan yang diperuntukan bagi petani kelapa sawit. Pernyataan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Heri Jerman, saat pers rilis pada Kamis (21/7/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk kasus replanting sudah ditetapkan empat tersangka dari kelompok tani, dan telah dilakukan penahanan," ujar Heri Jerman.

Ia juga menjelaskan, keempat tersangka yang berasal dari kelompok ini berdasarkan hasil penyidikan diduga telah melakukan pemalsuan dokumen penerima bantuan, yang mengakibatkan negara membayar pada penerima palsu yang dilakukan para tersangka.

"Kami berhasil menyita lebih kurang Rp13 miliar, uang dari kelompok tani, dan ini baru satu kelompok tani," sambungHeri.

Selanjutnya, kata Heri, jaksa masih menghitung kepastian kerugian negara, dan masih akan melakukan pengembangan adanya keterlibatan tersangka lain, termasuk bila ada keterlibatan oknum pemerintahan di Kabupaten Bengkulu Utara.

"Baru satu kelompok tani dengan empat tersangka yang terbukti melakukan pemalsuan penerima, dari 28 kelompok tani yang terlibat dalam kasus replanting ini, kasus ini masih terus kita dalami dan kemungkinan masih akan ada lagi tersangka lainnya," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengusut dugaan tindak pidana korupsi, bantuan replanting atau peremajaan kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Program bantuan ini bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pengajuan bantuan itu dari kelompok tani, pada 2019 dan 2020, dengan total anggaran dana kurang lebih Rp150 miliar.

Penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu, menemukan indikasi adanya dugaan profil penerima bantuan yang tidak sesuai dengan peruntukan termasuk tidak sesuai dengan petuntuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penerimaan. Penyidik telah meminta keterangan puluhan saksi termasuk mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usut Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Periksa Saksi Pengadaan Tablet-Sekretaris Kepala BGN

Usut Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Periksa Saksi Pengadaan Tablet-Sekretaris Kepala BGN

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan pemeriksaan saksi pada Selasa (11/8/2026) hari ini.
Selain Bentuk Badan Pengelola, DPR Usul Ada Badan Pengawas Independen di RUU Perampasan Aset

Selain Bentuk Badan Pengelola, DPR Usul Ada Badan Pengawas Independen di RUU Perampasan Aset

DPR usul dua hal dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, yakni dibentuknya Badan Pengelola Aset dan Badan Pengawas Independen.
Mendagri Tito Karnavian Siapkan Surat Edaran: Bayi Lahir di Luar Faskes Bisa Dapatkan Akta Kelahiran Digital

Mendagri Tito Karnavian Siapkan Surat Edaran: Bayi Lahir di Luar Faskes Bisa Dapatkan Akta Kelahiran Digital

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, memberikan jaminan bahwa layanan penerbitan akta kelahiran berbasis digital tetap dapat diakses oleh bayi yang tidak lahir di fasilitas pelayanan kesehatan. 
Masih Ingat Bowo 'Suhu' di Tiktok? 2018 Jadi Trend Setter Joget-jogetan, Nasibnya Begini Sekarang

Masih Ingat Bowo 'Suhu' di Tiktok? 2018 Jadi Trend Setter Joget-jogetan, Nasibnya Begini Sekarang

Bowo Alpenliebe atau Prabowo Mondardo kini telah menikah dan menantikan anak pertama. Dari TikTok, ia beralih berjualan donat bersama sang istri.
Gagal Total di Piala AFF 2026, John Herdman Tak Bernasib seperti Shin Tae-yong di Timnas Indonesia

Gagal Total di Piala AFF 2026, John Herdman Tak Bernasib seperti Shin Tae-yong di Timnas Indonesia

Timnas Indonesia gagal di Piala AFF 2026, tetapi John Herdman tak bernasib seperti Shin Tae-yong. PSSI memilih mengevaluasi pelatih untuk agenda berikutnya.
Bersih-bersih Skuad AC Milan Dimulai, Ruben Amorim Coret 1 Pemain dari Rossoneri Jelang Serie A 2026-2027

Bersih-bersih Skuad AC Milan Dimulai, Ruben Amorim Coret 1 Pemain dari Rossoneri Jelang Serie A 2026-2027

Masa depan Youssouf Fofana bersama AC Milan berada di ujung tanduk. Manajemen Rossoneri disebut telah memberi lampu hijau kepada sang gelandang untuk pergi.

Trending

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Seorang penumpang perempuan berinisial SN dilaporkan menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pengemudi taksi online di kawasan Jakarta Barat. 
POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

MC dari booth brand miras Newport Revnaldo Ega melayangkan permohonan maaf. Ia juga membagikan POV lain, di mana ada pengunjung yang tawarkan sayembara itu
Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib terkena masa hukuman tidak bisa mendaftarkan pemain baru dalam tiga kali bursa transfer pemain setelah FIFA memasukkan nama Maung Bandung dalam FIFA Registration Ban list per hari Senin (10/8/2026). 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT