News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Miris! Lelaki Paruh Baya Cabuli Anak Kandung di Palembang

Miris, melihat peristiwa yang dialami seorang anak berinisial RK berusia 10 tahun, di Pelembang, Sumatera Selatan. Pasalnya, RK telah dicabuli lelaki paruh baya
Jumat, 22 Juli 2022 - 18:12 WIB
Miris! Lelaki Paruh Baya Cabuli Anak Kandung di Palembang
Sumber :
  • tim tvone/Pebri

Palembang, Sumater Selatan – Miris, melihat peristiwa yang dialami seorang anak berinisial RK berusia 10 tahun, di Pelembang, Sumatera Selatan. Pasalnya, RK telah dicabuli lelaki paruh baya, HIS (46) yang ternyata ayah kandungnya sendiri.

Hal itu dibeberkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi kepada tvonenews.com, di ruang kerjanya, Jumat (22/7/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi, HIS (46) diringkus polisi setelah melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri RK (10) di depan rumahnya, Kecamatan Plaju, Palembang, Kamis (3/3/2022) sekitar pukul 13.00 WIB,” pungkasnya. 

"Pelaku ini kami ringkus di rumahnya, Kamis (21/7) sekitar pukul 19.30 WIB. Kami menangkap pelaku setelah menerima laporan dari istrinya atas tindakan pencabulan," kata Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi.

Ia juga mengungkapkan, peristiwa itu berawal pada Kamis lalu. Korban RK yang masih di bawah umur tersebut sedang bermain depan rumahnya. 

"Pelaku ini memanggil korban dan menyuruh duduk dipangkuan serta pelaku langsung memasukkan tangan kiri ke dalam celana korban," ujar Tri Wahyudi. 

Dia menambahkan bahwa pelaku memasukan dan memainkan alat kelamin korban dengan menggunakan jarinya selama beberapa detik.

"Usai melakukan aksinya kita mendapati dari keterangan korban, kalau pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya tersebut," ungkap Tri Wahyudi. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni, hasil visum hingga pakaian korban saat kejadian tersebut. Maka, ia katakan, atas ulah tersangka diancam pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang yang sebelumnya diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Terpisah, tersangka HIS mengaku kepada awak media, bahwa dirinya sudah dua kali melakukan perbuatan yang tidak senonoh itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ya pak, selama ini sudah sekitar 2 kali menyetubuhi anak kandung sendiri," tuturnya. (Peb/Aag)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rating Para Pemain Manchester United Kontra West Ham United Menurut Media Inggris: Dua Bek Dapat Rapor Merah

Rating Para Pemain Manchester United Kontra West Ham United Menurut Media Inggris: Dua Bek Dapat Rapor Merah

Manchester United gagal memperpanjang rekor kemenangannya menjadi lima laga beruntun di Liga Inggris 2025-2026. Sebab, mereka tertahan dengan skor 1-1 pada saat melawat ke markas West Ham United.
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun

Sebelas tersangka itu merupakan pejabat Bea Cukai, Kementerian Perindustrian, hingga pihak swasta.
Shell Rugi Rp1 Miliar, Kabel Penangkal Petir di 46 SPBU Wilayah Jakarta, Karawang hingga Bogor Dicuri Sindikat Spesialis Pencurian

Shell Rugi Rp1 Miliar, Kabel Penangkal Petir di 46 SPBU Wilayah Jakarta, Karawang hingga Bogor Dicuri Sindikat Spesialis Pencurian

Shell rugi hingga Rp1 miliar imbas kabel penangkal petir di 46 SPBU wilayah Jakarta, Karawang hingga Bogor dicuri oleh sindikat spesialis pencurian. 
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Iwa K Disebut sebagai Ayah Biologis Anak Denada Ressa Rossano, Responsnya Mengejutkan: Kena Cipratan Oli Samping

Iwa K Disebut sebagai Ayah Biologis Anak Denada Ressa Rossano, Responsnya Mengejutkan: Kena Cipratan Oli Samping

Iwa K angkat bicara usai diisukan sebagai ayah bilogis anak Denada, Ressa Rossano. Ia menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar adanya.
Pemerintah Guyur Stimulus Lebaran 2026, Ada Diskon Tiket Pesawat hingga Bansos

Pemerintah Guyur Stimulus Lebaran 2026, Ada Diskon Tiket Pesawat hingga Bansos

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut diarahkan untuk mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2026

Trending

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Korban pelecehan seksual, Saa dengan akun X @aarummanis merasa pelaku tidak beritikad baik. Itu terjadi pasca Mohan Hazian bikin pernyataan permintaan maafnya.
Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Dilansir dari berbagai sumber, termasuk laman resmi Thanksinsomnia dan kanal YouTube CONNX, Mohan Hazian lahir di Lampung pada 4 Februari 1990. Selain berprofes
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Hasil West Ham Vs MU: Drama Menit Akhir Bikin Setan Merah Nyaman di 4 Besar Klasemen Liga Inggris

Hasil West Ham Vs MU: Drama Menit Akhir Bikin Setan Merah Nyaman di 4 Besar Klasemen Liga Inggris

Manchester United (MU) sukses mencuri poin di kandang West Ham United pada pertandingan di Stadion Olimpiade London, Rabu (11/2/2026).
2 Agenda Denada di Singapura, Kuasa Hukum Tegaskan Penting sebelum Pertemuan dengan Ressa

2 Agenda Denada di Singapura, Kuasa Hukum Tegaskan Penting sebelum Pertemuan dengan Ressa

​​​​​​​2 agenda Denada di Singapura ditegaskan kuasa hukum sebagai langkah penting sebelum pertemuan dengan Ressa Rizky Rossano akhirnya bisa terwujud.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT