News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Bupati Kuansing Terbukti Bersalah, Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara

Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Rabu, 27 Juli 2022 - 21:48 WIB
Suasana sidang vonis mantan Bupati Kuansing
Sumber :
  • Tim tvOne/ Muhammad Arifin

Pekanbaru, Riau - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia divonis 5 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp200 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (27/7/2022). 

Vonis yang dibacakan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yaitu dengan tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp400 juta.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyatakan Andi Putra terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Dengan ini memvonis Andi Putra 5 tahun 7 bulan penjara," kata Hakim Sidang, Dahlan, dalam putusannya, Rabu (27/7/2022).

Selain itu, Hakim Dahlan juga meminta Andi Putra membayar denda Rp200 juta subsider kurungan empat bulan. Terkait vonis yang dijatuhkan hakim Dahlan, Andi Putra menyatakan akan pikir-pikir pada putusan ini. 

Seperti diketahui, Andi Putra diduga terlibat kasus suap perizinan kebun sawit setelah menerima uang Rp500 juta. Selain itu, JPU juga menuntut Andi Putra membayar denda Rp400 juta subsider kurungan 6 bulan dan menuntut Andi Putra membayar uang pengganti Rp500 juta.

Tidak hanya itu, JPU menganggap Andi Putra tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, sehingga ia dituntut 8 tahun 6 bulan.

Kuasa hukum Andi Putra, Dody Fernando, memastikan politisi Golkar tersebut tak bersalah. "Prinsipnya kami meyakini apa yang telah dituduhkan kepada Andi Putra itu tidak terbukti. Terkait bantahan dari rekan-rekan Jaksa KPK itu akan kami sampaikan di nota pembelaan. Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan Andi Putra tidak bersalah," ujar Dody.

Terkait uang Rp500 juta, menurut Dodi, itu tidak benar karena menurutnya, uang itu dipinjam pada 14 September, sedangkan rekomendasi baru diketahui 9 Oktober. “Ada rentang waktu 3 minggu, jadi tidak ada relevansinya pinjam-meminjam itu dengan suap perizinan," kata Dody.

Diketahui, Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Andi Putra ditangkap setelah penyidik KPK mengendus dugaan janji-janji uang Rp1,5 miliar. Janji uang itu diduga diberikan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan milik Sudarso. Di mana izin HGU harus diperpanjang dan telah diberi uang untuk memuluskan sebesar Rp700 juta secara bertahap.

Akibat perbuatannya tersebut, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Andi Putra selaku tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 Huruf (a) atau Pasal 12 Huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (man/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Geleng Kepala Lihat Kumuhnya SMK Negeri 2 Subang dan PAUD di Dalamnya

Dedi Mulyadi Geleng Kepala Lihat Kumuhnya SMK Negeri 2 Subang dan PAUD di Dalamnya

Dedi Mulyadi soroti kondisi kumuh SMK Negeri 2 Subang dan PAUD di dalamnya. Fasilitas dianggap tak terawat dan kebersihan jadi perhatian serius saat sidak.
Polda Jabar Klaim Pengamanan Mudik 2026 Efektif, Angka Kecelakaan Turun Hingga 76 Persen

Polda Jabar Klaim Pengamanan Mudik 2026 Efektif, Angka Kecelakaan Turun Hingga 76 Persen

Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat (Polda Jabar) melaporkan pencapaian positif selama pelaksanaan arus mudik Lebaran 2026. 
Gubernur Malut Sherly Tjoanda: Meski Ancaman Tsunami Imbas Gempa M 7,6 Dicabut BMKG, Warga tetap Jaga Keselamatan

Gubernur Malut Sherly Tjoanda: Meski Ancaman Tsunami Imbas Gempa M 7,6 Dicabut BMKG, Warga tetap Jaga Keselamatan

Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos mengingatkan warga Malut tetap waspada meski peringatan dini tsunami akibat gempa bumi M 7,6 dicabut BMKG.
Polisi Bongkar Habis Markas Sabung Ayam di Kota Serang Banten, Pastikan Tak Beroperasi Lagi

Polisi Bongkar Habis Markas Sabung Ayam di Kota Serang Banten, Pastikan Tak Beroperasi Lagi

Jajaran Polda Banten mengambil tindakan tegas dengan membongkar dan meratakan sebuah lokasi yang diyakini kuat menjadi tempat praktik sabung ayam. 
Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir, SMK Pertanian di Subang Tapi Sistem Kelola Sampah Mandiri Terhenti

Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir, SMK Pertanian di Subang Tapi Sistem Kelola Sampah Mandiri Terhenti

Dedi Mulyadi soroti SMK Negeri 2 Subang yang  sistem pengelolaan sampah organik dan anorganik secara mandiri oleh siswa terhenti, padahal sekolah pertanian.
Dedi Mulyadi Suruh Siswa Jalan Kaki dan ASN WFH Sebelum Instruksi dari Pusat, Hasilnya Bikin Geleng-geleng

Dedi Mulyadi Suruh Siswa Jalan Kaki dan ASN WFH Sebelum Instruksi dari Pusat, Hasilnya Bikin Geleng-geleng

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) membeberkan keuntungan besar di balik kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur di lingkungan Pemprov Jabar. 

Trending

Stok Beras Melimpah, Bos Bulog Minta Warga Tak Panik

Stok Beras Melimpah, Bos Bulog Minta Warga Tak Panik

Direktur Utama Perum Bulog, Agmad Rizal Ramdhani, menghimbau warga agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh situasi panas geopolitik yang melanda wilayah Timur Tengah. 
JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

Pernyataan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengklaim mendapatkan persetujuan dari jaksa pengacara negara untuk melanjutkan proses pengadaan Chromebook dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.
Dedi Mulyadi Suruh Siswa Jalan Kaki dan ASN WFH Sebelum Instruksi dari Pusat, Hasilnya Bikin Geleng-geleng

Dedi Mulyadi Suruh Siswa Jalan Kaki dan ASN WFH Sebelum Instruksi dari Pusat, Hasilnya Bikin Geleng-geleng

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) membeberkan keuntungan besar di balik kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur di lingkungan Pemprov Jabar. 
Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Pengalaman pahit harus dirasakan oleh Amsal Sitepu, seorang pegiat ekonomi kreatif yang sempat mendekam di balik jeruji besi selama 131 hari. 
Polisi Bongkar Habis Markas Sabung Ayam di Kota Serang Banten, Pastikan Tak Beroperasi Lagi

Polisi Bongkar Habis Markas Sabung Ayam di Kota Serang Banten, Pastikan Tak Beroperasi Lagi

Jajaran Polda Banten mengambil tindakan tegas dengan membongkar dan meratakan sebuah lokasi yang diyakini kuat menjadi tempat praktik sabung ayam. 
KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terbaru mengenai kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. 
Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Dony Tri Pamungkas tampil gemilang di FIFA Series 2026 bersama Timnas Indonesia. Performa impresifnya tak lepas dari peran penting Rizky Ridho.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT