Dumai, Riau- Seorang warga negara Bangladesh berinisial MFA ditangkap petugas Imigrasi Kelas II TPI Dumai karena menggunakan identitas palsu saat mengajukan permohonan pembuatan paspor.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Riau, M Jahari Sitepu, menyebutkan awalnya tidak ada hal mencurigakan ketika pelaku mengajukan permohonan paspor RI karena semua persyaratan dipenuhi.
Ketika diwawancarai, MFA, mengaku kalau dirinya tinggal di Binjai, Provinsi Sumatera Utara. Kemudian, MFA dibawa ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan akhirnya mengaku bahwa dirinya adalah WNA berkebangsaan Bangladesh yang telah tinggal selama 11 tahun di Dumai.
“Saya minta jajaran Keimigrasian yang lain juga tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap permohonan paspor. Meningkatnya jumlah permohonan paspor pascamelonggarnya peraturan Covid-19 jangan sampai membuat kita lengah dalam melakukan pemeriksaan. Jangan sampai kecolongan,” seru Jahari.
Saat ini, MFA ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Kanim Kelas II Dumai untuk mengikuti pemeriksaan lebih lanjut, dan diproses ke tahap pengadilan (pro justisia).
Petugas Imigrasi merupakan penjaga pintu gerbang negara karena merupakan institusi pertama dan terakhir yang menyaring kedatangan dan keberangkatan orang asing dari wilayah NKRI. Untuk itu, setiap petugas telah terlatih menajamkan intuisi dan bertindak cepat dan tepat, khususnya saat melakukan pemeriksaan. (dep/wna)
Load more