GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPO Oknum Sekdes di Aceh Timur, Diciduk Polisi Diduga Gelapkan Bibit Umbi Porang

Seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Peureulak Timur, Aceh Timur, Aceh, berinisial TA terpaksa diamankan polisi karena diduga melakukan penggelapan bibit umbi porang milik warga Kota Langsa, hingga mengalami kerugian mencapai dua miliar rupiah.
Senin, 5 September 2022 - 12:45 WIB
Seorang DPO Oknum Sekdes di Aceh Timur, Aceh, Diciduk Polisi Diduga Melakukan Penggelapan Bibit Umbi Porang
Sumber :
  • Tim TvOne/Ilham Zulfikar

Aceh Timur, Aceh - Seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Peureulak Timur, Aceh Timur, Aceh, berinisial TA terpaksa diamankan polisi karena diduga melakukan penggelapan bibit umbi porang milik warga Kota Langsa, hingga mengalami kerugian mencapai dua miliar rupiah.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, mengungkapkan, peristiwa ini bermula pada bulan April 2021, yang mana Irmayani Hasbi (korban) mendatangkan bibit umbi porang dari Madiun, Jawa Timur secara bertahap yang diangkut dengan truk sebanyak 44 truk.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk menuju ke lokasi yang akan ditanami porang di Gampong Seunebok Teungoh, Kecamatan Peureulak Timur, korban menyewa dua kendaraan jenis pikap milik TA. Korban juga melibatkan kedua anak TA untuk menjaga dan merawat tanaman porang yang luas lahannya lebih kurang 90 hektare.

Sekira bulan Januri 2022 korban melihat kejanggalan, di lahan TA yang berbatasan langsung dengan lahannya juga tertanam porang dan usianya sama dengan miliknya.

“Sepengetahuan korban, TA tidak pernah membeli bibit porang dan menurut keterangan korban, untuk mendatangkan bibitnya harus memesan terlebih dahulu, setidaknya butuh waktu satu tahun untuk pemesanan dalam  jumlah banyak,” ungkap Kapolres Aceh Timur, kepada tvonenews.com, Senin (3/9/2022).

Merasa penasaran, korban kemudian mencari tahu dan dikatakan oleh sejumlah pekerjanya, pada saat melakukan pelangsiran bibit porang dari tempat penyimpanan ke lokasi penanaman di lahan miliknya dilakukan pada malam hari. Di mana dalam 10 trip pelangsiran bibit porang, hanya delapan trip yang sampai di lahan miliknya, sedangkan yang dua trip diturunkan di lahan milik TA.

“Itu atas perintah perintah TA kepada pekerja untuk menurunkan dua trip di lahan TA, karena pekerja beranggapan TA adalah orang kepercayaan korban, namun korban menegaskan tidak ada ikatan kerja dengan TA,” jelas AKBP Andy Rahmansyah.

Merasa keberatan dan mengalami kerugian materi yang cukup besar, korban pada tanggal 27 Januari 2022 melaporkan perbuatan TA ke SPKT Polres Aceh Timur.

Namun sampai dengan tiga kali dilakukan pemanggilan guna diambil keterangannya, TA tidak mengindahkan panggilan penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur hingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dirinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hingga pada akhirnya pada tanggal 9 Juli 2022, TA berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, setelah petugas mengendus keberadaannya. Saat ini TA sedang menjalani proses penyidikan yang sudah hampir tahap dua untuk diserahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

“Atas perbuatannya TA kami persangkakan melanggar Pasal 372 Jo Pasal 374 Jo Pasal 363 ayat 1 ke ke-4 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.” tutupnya Akbp Andy. (Izr/Nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kejari Medan Tangkap DPO Korupsi KUR Rugikan Negara hingga Rp6,28 Miliar

Kejari Medan Tangkap DPO Korupsi KUR Rugikan Negara hingga Rp6,28 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu bank
Menpora Erick Thohir Soroti Piala Presiden 2026 Jadi Alat Pemersatu Bangsa, Libatkan 64 Klub dari 38 Provinsi

Menpora Erick Thohir Soroti Piala Presiden 2026 Jadi Alat Pemersatu Bangsa, Libatkan 64 Klub dari 38 Provinsi

Erick Thohir menyebut Piala Presiden 2026 sebagai bukti sepak bola mampu mempersatukan bangsa lewat kompetisi akar rumput yang diikuti 64 klub Liga 4 daerah.
Status Dua Juri LCC Kabarnya 'Dinonaktifkan' Bukan Dari Jabatan di MPR RI Tapi...

Status Dua Juri LCC Kabarnya 'Dinonaktifkan' Bukan Dari Jabatan di MPR RI Tapi...

MPR RI menjelaskan status dua juri LCC 4 Pilar yang dinonaktifkan usai polemik SMAN 1 Pontianak. Bukan dicopot dari jabatan.
Ketua Viking Buka Suara usai Persib Bandung Didenda Rp3,5 Miliar dan 2 Laga Tanpa Penonton, Bobotoh Diminta Berkaca

Ketua Viking Buka Suara usai Persib Bandung Didenda Rp3,5 Miliar dan 2 Laga Tanpa Penonton, Bobotoh Diminta Berkaca

Ketua Viking Tobias Ginanjar meminta Bobotoh introspeksi usai Persib Bandung didenda Rp3,5 miliar dan dihukum laga kandang AFC tanpa penonton di kompetisi Asia.
Masih Ingat Park Hang-seo? Eks Rival Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Ini Dikabarkan Bakal Comeback ke Thailand

Masih Ingat Park Hang-seo? Eks Rival Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Ini Dikabarkan Bakal Comeback ke Thailand

Park Hang-seo dikabarkan segera comeback ke Thailand dengan bayaran fantastis, eks rival Shin Tae-yong itu bisa memimpin proyek ambisius klub Thai League 2.
Perjalanan Hijrah Clara Shinta Kembali Disorot, Kini Ramai Dikaitkan dengan Dugaan Datangi Kelab Malam Tanpa Hijab

Perjalanan Hijrah Clara Shinta Kembali Disorot, Kini Ramai Dikaitkan dengan Dugaan Datangi Kelab Malam Tanpa Hijab

Perjalanan hijrah Clara Shinta kembali dikulik publik usai dirinya diduga terlihat tanpa hijab di kelab malam Jakarta Selatan bersama Jule.

Trending

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Shindy Lutfiana Al Aziz, MC babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar pernah menjadi peserta ajang Tangerang MC Competition 2025.
TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

Belakangan ini media sosial diramaikan dengan berbagai isu viral. Mulai dari polemik lomba cerdas cermat di Kalimantan Barat, hingga kebijakan Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Momen heboh Dedi Mulyadi dikerumuni warga, saat mendatangi pedagang kaki lima untuk ditertibkan.
Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI akhirnya buka suara usai menuai kritik dari publik usai aksinya yang menganulir jawaban dari peserta SMAN 1 Pontianak.
Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Josepha Alexandra dan murid SMAN 1 Pontianak, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar dikasi tips penting oleh Gibran Rakabuming Raka.
Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Persoalan sanksi bagi dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat dipastikan belum berakhir. 
Juri LCC MPR RI Akhir Blak-blakan Alasan Salahkan Jawaban SMAN 1 Pontianak, Rupanya Bukan Karena Artikulasi

Juri LCC MPR RI Akhir Blak-blakan Alasan Salahkan Jawaban SMAN 1 Pontianak, Rupanya Bukan Karena Artikulasi

Kegiatan Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI belakangan ini menjadi topik yang sedang hangat dibicarakan publik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT