News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Curi 47 Unit Tiang Lampu Jalan, 3 Pria Tua Diciduk Petugas

Personel Polsek Perbaungan mengamankan tiga pelaku pencurian tiang Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS), di Jalinsum Medan-Tebing Tinggi, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara, Sabtu (3/9/2022).
Senin, 5 September 2022 - 14:52 WIB
Curi 47 Unit Tiang Lampu Jalan, 3 Pria Tua Diciduk Petugas
Sumber :
  • Tim TvOne/Sukri

Sergai, Sumut - Personel Polsek Perbaungan mengamankan tiga pelaku pencurian tiang Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS), di Jalinsum Medan-Tebing Tinggi, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara, Sabtu (3/9/2022).

Masing-masing pelaku yang diamankan yakni ZA (62), HD (56) dan JP (57), yang merupakan warga Kecamatan Perbaungan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi seluruh pelaku kita amankan di rumah mereka masing-masing, pada Sabtu (3/9/2022) malam kemarin. Salah satu pelaku berinisial HD, mengaku bersama dua rekannya mengambil tiang-tiang listrik Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya atau PJUTS," terang Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Ipda Zulfan Ahmadi, Senin (5/9/2022) kepada tvOnenews.com.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika, Dinas Perkim Kabupaten Serdangbedagai melaporkan atas kehilangan tiang penerangan lampu tenaga surya. Sedikitnya 47 tiang lampu panel tenaga surya raib digondol para pelaku, dengan total kerugian hampir 1 miliyar rupiah. 

"Ketiganya secara perlahan mengambil komponen-komponen tiang. Total Dinas Perkim sebagai korban mengalami kerugian sebanyak 47 tiang lampu berbahan besi, 91 unit baterai dan box, 71 unit lampu dan lengan, serta 71 unit panel surya. Jadi harga keseluruhan barang curian mereka senilai  Rp961.000.000," jelas Zulfan.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa, lengan lampu, peralatan pengikat tiang, satu buah kapak dan satu unit becak barang Nopol BK 1293 GM. Ketiganya memotong secara perlahan satu per satu tiang lampu dan komponen lainnya. 

"Para Pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Perbaungan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kita juga mengsangkakan pasal 363 ayat (1), pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara," pungkasnya. (Asr/Nof)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Zodiak Besok, 4 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 4 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak besok, 4 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap mulai dari karier, keuangan, hingga cinta.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT