GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terjerat Pembunuhan Berencana, Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Lampung Aipda RH Terancam Penjara Seumur Hidup

Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Aipda RH (39) terancam hukuman penjara seumur hidup, setelah melakukan akibat aksi pembunuhan berencana Aipda A Karnain.
Rabu, 7 September 2022 - 06:41 WIB
Tersangka Aipda RH, pelaku penembakan terhadap rekannya sesama anggota Polsek Way Pengubuan
Sumber :
  • Pujiansyah

Lampung Tengah, Lampung - Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Aipda RH (39) terancam hukuman penjara seumur hidup, setelah melakukan akibat aksi pembunuhan berencana terhadap Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan Aipda A Karnain, pada Minggu (4 September 2022) lalu.

Aipda RH (39) menembak pada bagian dada kiri Aipda A Karnain (41) hingga tewas. Peristiwa penembakan ini terjadi di rumah korban di Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (4/9/2022), sekitar pukul 21.30 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, pasal yang menjerat tersangka yang semula merupakan aksi pembunuhan secara spontanitas, mengalami perubahan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan dilakukan rekonstruksi, pembunuhan ini sudah direncanakan.

"Pasal yang diterapkan kemarin merupakan spontanitas dan tanpa ada perencanaan. Namun dapat dibuktikan oleh penyidik maka penerapan pasalnya 340, pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup," jelas AKBP Doffie, Selasa (6/9/2022).

Doffie memastikan bahwa pasal yang diterapkan terhadap Kanit Provos Polsek Way Pengubuan ialah pasal pembunuhan berencana. Karena dengan adanya fakta baru, pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korbanya.

"Rekonstruksi memperagakan 21 adegan. Tersangka mencoba meletuskan senjata di kebun singkong. Kemudian meletuskan senjata api kembali untuk memastikan berfungsi dengan baik. Hingga akhirnya menembak korban di rumahnya," jelasnya.

Doffie menegaskan bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan. "Tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.

Tersangka juga dibidik dengan Etika kelembagaan Pasal 13 Ayat 1 PP No. 01 Tahun 2003 juncto Pasal 5 Ayat 1 B. Perpol No. 07 tahun 2022. Etika kepribadian. Pasal 13 Ayat 1 PP No. 01.Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C. Perpol No. 07 Tahun 2022 pasal 13 Ayat 1 Perpol No. 01. Tahun 2003 juncto Pasal 13.huruf m Perpol No 07 Tahun 2022.

Dalam rekonstruksi disaksikan Kabid Propam  Polda Lampung Kombes Pol M. Syarhan, Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, dan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. (Puj/ade)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Keutamaan QS Yunus Ayat 85-86, Doa Ajaran Nabi Musa AS Untuk Selalu Dilindungi dari Fitnah Keji

Keutamaan QS Yunus Ayat 85-86, Doa Ajaran Nabi Musa AS Untuk Selalu Dilindungi dari Fitnah Keji

Temukan keutamaan doa ajaran Nabi Musa AS dalam Surah Yunus ayat 85-86 untuk memohon perlindungan dari ujian fitnah hidup serta menjaga keteguhan iman Anda.
3 Pernyataan Resmi Sarwendah terkait Tuduhan Pesugihan Gunung Kawi

3 Pernyataan Resmi Sarwendah terkait Tuduhan Pesugihan Gunung Kawi

Sarwendah buka suara soal tuduhan pesugihan Gunung Kawi. Simak 3 pernyataan resmi dari pihak Sarwendah hingga ancaman jalur hukum. Simak pernyataan lengkapnya!
Persib bakal Hattrick Juara, Dedi Mulyadi Bilang Begini soal Euforia jika Maung Bandung Sabet Gelar Super League

Persib bakal Hattrick Juara, Dedi Mulyadi Bilang Begini soal Euforia jika Maung Bandung Sabet Gelar Super League

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) berbicara euforia perayaan jika Persib Bandung juara Super League 2025/2026 menandakan Maung Bandung cetak hattrick juara.
News Terpopuler: Nasib Josepha Alexandra Usai ‘Dicurangi’ Juri LCC Kalbar, hingga Sanksi dari MPR untuk Dewan Juri

News Terpopuler: Nasib Josepha Alexandra Usai ‘Dicurangi’ Juri LCC Kalbar, hingga Sanksi dari MPR untuk Dewan Juri

Nasib Josepha Alexandra setelah jawabannya dianulir Juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) MPR di Kalimantan Barat. pernyataan MPR mengenai sanksi kepada dewan juri
Mengaku Sedih, Mentan Akhirnya Pecat ASN yang Selewengkan Anggaran Rp500 Juta.

Mengaku Sedih, Mentan Akhirnya Pecat ASN yang Selewengkan Anggaran Rp500 Juta.

Diduga menyelewengkan anggaran pertanian hampir Rp500 juta, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memecat seorang aparatur sipil negara (ASN) di kementeriannya. Kini terduga masuk daftar pencarian orang (DPO) aparat penegak hukum.
Jika Kembali Diserang, Iran Siapkan Zona Baru Perang

Jika Kembali Diserang, Iran Siapkan Zona Baru Perang

Jika terjadi agresi baru oleh Amerika Serikat dan Israel, Juru Bicara Militer Iran Mohammad Akraminia pada Selasa mengatakan pihaknya akan membuka zona baru perang.

Trending

TRENDING: Mahkota Binokasih Bukan Klenik, Dedi Mulyadi Semprot Kadis, Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi

TRENDING: Mahkota Binokasih Bukan Klenik, Dedi Mulyadi Semprot Kadis, Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi

Berikut rangkuman berita trending hari ini. Mulai dari langkah Dedi Mulyadi luruskan stigma mistis Mahkota Binokasih hingga kabar baik dari Sherly Tjoanda.
Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Menurut penuturan agen Chris Kim, Red Sparks ternyata sudah menghubungi Megawati Hangestri lebih awal sebelum tawaran dari Hillstate datang pada Januari silam.
Jangan Sampai Kena Mental, MPR RI Pasang Badan Lindungi Psikologis Siswa SMAN 1 Sambas Peserta LCC Empat Pilar

Jangan Sampai Kena Mental, MPR RI Pasang Badan Lindungi Psikologis Siswa SMAN 1 Sambas Peserta LCC Empat Pilar

MPR RI menyatakan telah berdiskusi dengan SMAN 1 Sambas terkait pendampingan psikologis bagi peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar.
Minta Maaf ke Anak-anak Halmahera Selatan karena Telat Hadir di Desa Panamboang, Sikap Sherly Tjoanda Tuai Pujian

Minta Maaf ke Anak-anak Halmahera Selatan karena Telat Hadir di Desa Panamboang, Sikap Sherly Tjoanda Tuai Pujian

Sikap Gubernur Malut Sherly Tjoanda mendapat apresiasi publik lantaran mau meminta maaf ketika telat hadir kepada anak-anak di Desa Panamboang Halmahera Selatan
Menkeu Purbaya Ungkap Ada Wacana Efisiensi Anggaran MBG: Pak Prabowo Sedang Hitung Penghematan Terbaik

Menkeu Purbaya Ungkap Ada Wacana Efisiensi Anggaran MBG: Pak Prabowo Sedang Hitung Penghematan Terbaik

Pemerintah mulai mengutak-atik skema anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini menjadi salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
Misteri Kematian Mahasiswi Unhas: Barang Korban Ditemukan Terpencar di Parkiran dan Rooftop

Misteri Kematian Mahasiswi Unhas: Barang Korban Ditemukan Terpencar di Parkiran dan Rooftop

Aparat kepolisian dari Polres Gowa tengah mendalami temuan sejumlah barang bukti terkait tewasnya seorang mahasiswi tingkat akhir Jurusan Arsitektur Universitas Hasanuddin (Unhas) berinisial PJT (19). 
Kembali Sikapi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Ini Gila, Sadis Banget

Kembali Sikapi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Ini Gila, Sadis Banget

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) kembali turun tangan. Ia menyebut kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu sebagai peristiwa sadis.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT