News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tembak Polisi di Lampung, Kanit Propam Polsek Way Pengubuan Resmi di-PTDH

Tindakan tegas berupa pemecatan terhadap Aipda Rudi Suryanto yang melakukan pembunuhan dengan terhadap Aipda Ahmad Karnaen, kasus polisi tembak polisi Lampung
Jumat, 9 September 2022 - 12:28 WIB
Aipda Rudi Suryanto yang menembak rekannya sendiri sesama anggota Polsek Way Pengubuan hingga tewas, menjalani sidang kode etik Kamis (8/9/2022)
Sumber :
  • Pujiansyah

Bandar Lampung, Lampung - Polda Lampung melakukan tindakan tegas berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Rudi Suryanto dalam keputusan sidang kode etik profesi di Aula Atma Wedana Polres Lampung Tengah untuk kasus polisi tembak polisi, pada Kamis (8/9/2022).

Penindakan tegas berupa PTDH terhadap Aipda Rudi Suryanto yang melakukan pembunuhan dengan menembak rekan terhadap sesama anggota polisi bernama Aipda Ahmad Karnaen yang juga bertugas di polsek setempat. Kasus polisi tembak polisi itu terjadi pada Minggu (4/9/2022) lalu.
Aipda Rudi Suryanto, polisi yang menembak rekannya sesama polisi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pembacaan Putusan Sidang Kode Etik dibacakan Ketua Sidang, Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol M. Syarhan, setelah Aipda Rudi Suryanto menjalani pemeriksaan dalam lebih dari 12 jam.

"Memutuskan, menetapkan, nama Rudi Suryanto, pangkat Aipda, NRP 83100554, jabatan Brigadir Polres Lampung Tengah, mantan ps Kanit Propam Polsek Way Pengubuan, kesatuan Polres Lampung Tengah," kata Kombes Pol M.Syarhan, membacakan putusan sidang kode etik, Kamis.

Syarhan melanjutkan, satu, terbukti secara sah dan diyakinkan melanggar Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 64 huruf c, Pasal 13 huruf n Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Menjatuhkan sanksi; a. perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, b. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kabid Propam Polda Lampung dalam ruang sidang," kata Syarhan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, pada pelaksanan persidangan, Aipda Rudi Suryanto didampingi oleh sidang pembela Kompol Zulkarnain dengan menghadirkan sebanyak 28 Saksi baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil.

"Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah RI No.1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 8 huruf c Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dan Pasal 13 huruf  m Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (9/9/2022).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Benarkah Jael Pawirodihardjo Bisa Masuk Radar Timnas Indonesia? Ini Profil Striker Muda MVV Maastricht

Benarkah Jael Pawirodihardjo Bisa Masuk Radar Timnas Indonesia? Ini Profil Striker Muda MVV Maastricht

Siapa Jael Pawirodihardjo? Mengenal profil striker muda MVV Maastricht berdarah Indonesia yang mencuri perhatian dan berpotensi memperkuat Timnas Indonesia.
Rayakan HUT ke-61 Tahun, Telkom Indonesia Gelorakan Semangat Transformasi Digital Nasional

Rayakan HUT ke-61 Tahun, Telkom Indonesia Gelorakan Semangat Transformasi Digital Nasional

Semarak puncak perayaan HUT ke-61 PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menghadirkan gerakan digital bagi UMKM hingga kompetisi AI untuk kreator lokal.
Mencuat Isu Gaji Kepala Daerah Bakal Naik, Ketua Banggar Ingatkan Stabilitas Fiskal: Direm Dulu

Mencuat Isu Gaji Kepala Daerah Bakal Naik, Ketua Banggar Ingatkan Stabilitas Fiskal: Direm Dulu

Mencuat terkait derasnya isu gaji kepala daerah dan wakil daerah akan naik di tengah negeri ini sedang alami ekonomi sulit. Sontak hal itu tuai komentar Banggar
Pelindo, BNN, dan BPBD Kota Surabaya Ajak Anak Kenal Pelabuhan, Hidup Sehat, dan Siaga Bencana lewat Portground Vol. 1

Pelindo, BNN, dan BPBD Kota Surabaya Ajak Anak Kenal Pelabuhan, Hidup Sehat, dan Siaga Bencana lewat Portground Vol. 1

Melalui Portground Vol. 1, PT Pelindo Terminal Petikemas (Pelindo TPK) hadirkan ruang belajar menyenangkan bagi anak-anak untuk mengenal peran penting pelabuhan, keselamatan, serta bahaya narkotika.
Diharap Urai Kemacetan di Kawasan Puncak, Kereta Gantung Akan Hubungkan Summarecon-Gunung Mas

Diharap Urai Kemacetan di Kawasan Puncak, Kereta Gantung Akan Hubungkan Summarecon-Gunung Mas

Proyek kereta gantung yang menghubungkan kawasan Summarecon dengan Rest Area Gunung Mas di Jalur Wisata Puncak, melalui skema investasi swasta tanpa menggunakan APBD.
Respons Kemenkes Soal Dugaan Perundungan Dokter PPDS di RSUP Kandou Manado: Setop Pembelajaran Hingga Investigasi Tuntas

Respons Kemenkes Soal Dugaan Perundungan Dokter PPDS di RSUP Kandou Manado: Setop Pembelajaran Hingga Investigasi Tuntas

Kementerian Kesehatan mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado untuk menghentikan sementara aktivitas pembelajaran Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi. 

Trending

Timnas Indonesia Calling! Termasuk Pemain dari Barcelona, 6 Pilar Persija Masuk TC Garuda Jelang Piala AFF 2026

Timnas Indonesia Calling! Termasuk Pemain dari Barcelona, 6 Pilar Persija Masuk TC Garuda Jelang Piala AFF 2026

Persija Jakarta jadi penyumbang pemain terbanyak dalam pemusatan latihan Timnas Indonesia. Sebanyak enam pemain Macan Kemayoran dipanggil mengikuti TC di Bali.
Daftar Pemain Lokal Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Kim Da-in Jadi Andalan

Daftar Pemain Lokal Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Kim Da-in Jadi Andalan

Hyundai Hillstate resmi mengumumkan daftar 17 pemain lokal yang didaftarkan kepada Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) pada tahap pertama untuk menghadapi kompetisi Liga Voli Korea (V-League) 2026-2027. Kim Da-in masih menjadi andalan.
Neymar Pensiun usai Brasil Tersingkir di Piala Dunia 2026: Semuanya Berakhir di Sini

Neymar Pensiun usai Brasil Tersingkir di Piala Dunia 2026: Semuanya Berakhir di Sini

Keputusan besar diambil Neymar setelah perjalanan Brasil di Piala Dunia 2026 berakhir lebih cepat. Penyerang berusia 34 tahun itu resmi mengakhiri kariernya.
Ancelotti Sentil PSSI-nya Brasil usai Selecao Tersingkir di Piala Dunia 2026, Blak-blakan Minta 'Ronaldinho' Baru Buat Juara

Ancelotti Sentil PSSI-nya Brasil usai Selecao Tersingkir di Piala Dunia 2026, Blak-blakan Minta 'Ronaldinho' Baru Buat Juara

Carlo Ancelotti kirim pesan setelah Brasil tersingkir dari Piala Dunia 2026. Pelatih Italia itu menilai sepak bola Brasil butuhkan talenta istimewa yang baru.
Pulangkan Raksasa Brasil, Timnas Norwegia Menjadi Kuda Hitam Terkuat di Piala Dunia 2026?

Pulangkan Raksasa Brasil, Timnas Norwegia Menjadi Kuda Hitam Terkuat di Piala Dunia 2026?

Dengan kombinasi taktik yang solid dan generasi emas yang lapar akan prestasi, Norwegia membuktikan bahwa mereka bukan sekadar pelengkap di Piala Dunia 2026.
Donald Trump Intervensi FIFA? Pemain Amerika Serikat Resmi Dapat Penangguhan Sanksi Kontroversi Kartu Merah Piala Dunia

Donald Trump Intervensi FIFA? Pemain Amerika Serikat Resmi Dapat Penangguhan Sanksi Kontroversi Kartu Merah Piala Dunia

Striker Timnas Amerika Serikat, Folarin Balogun, memicu kontroversi ketika menerima kartu merah saat Amerika Serikat mengalahkan Bosnia-Herzegovina pada babak 32 besar Piala Dunia 2026. 
PM India Narendra Modi Sambangi Jakarta 6-8 Juli, Simak 12 Ruas Jalan Protokol Jakarta yang Terdampak

PM India Narendra Modi Sambangi Jakarta 6-8 Juli, Simak 12 Ruas Jalan Protokol Jakarta yang Terdampak

Polda Metro Jaya bersiap melakukan pengamanan ketat terkait kunjungan kenegaraan Perdana Menteri (PM) India, Narendra Modi di Jakarta yang dijadwalkan berlangsung pada 6 hingga 8 Juli 2026. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT