LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Aipda Rudi Suryanto yang menembak rekannya sendiri sesama anggota Polsek Way Pengubuan hingga tewas, menjalani sidang kode etik Kamis (8/9/2022)
Sumber :
  • Pujiansyah

Polisi Tembak Polisi di Lampung, Kanit Propam Polsek Way Pengubuan Resmi di-PTDH

Tindakan tegas berupa pemecatan terhadap Aipda Rudi Suryanto yang melakukan pembunuhan dengan terhadap Aipda Ahmad Karnaen, kasus polisi tembak polisi Lampung

Jumat, 9 September 2022 - 12:28 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Polda Lampung melakukan tindakan tegas berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Rudi Suryanto dalam keputusan sidang kode etik profesi di Aula Atma Wedana Polres Lampung Tengah untuk kasus polisi tembak polisi, pada Kamis (8/9/2022).

Penindakan tegas berupa PTDH terhadap Aipda Rudi Suryanto yang melakukan pembunuhan dengan menembak rekan terhadap sesama anggota polisi bernama Aipda Ahmad Karnaen yang juga bertugas di polsek setempat. Kasus polisi tembak polisi itu terjadi pada Minggu (4/9/2022) lalu.
Aipda Rudi Suryanto, polisi yang menembak rekannya sesama polisi

Pembacaan Putusan Sidang Kode Etik dibacakan Ketua Sidang, Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol M. Syarhan, setelah Aipda Rudi Suryanto menjalani pemeriksaan dalam lebih dari 12 jam.

"Memutuskan, menetapkan, nama Rudi Suryanto, pangkat Aipda, NRP 83100554, jabatan Brigadir Polres Lampung Tengah, mantan ps Kanit Propam Polsek Way Pengubuan, kesatuan Polres Lampung Tengah," kata Kombes Pol M.Syarhan, membacakan putusan sidang kode etik, Kamis.

Baca Juga :

Syarhan melanjutkan, satu, terbukti secara sah dan diyakinkan melanggar Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 64 huruf c, Pasal 13 huruf n Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Menjatuhkan sanksi; a. perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, b. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kabid Propam Polda Lampung dalam ruang sidang," kata Syarhan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, pada pelaksanan persidangan, Aipda Rudi Suryanto didampingi oleh sidang pembela Kompol Zulkarnain dengan menghadirkan sebanyak 28 Saksi baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jajal Proliga, Bestie Megawati Hangestri Bicara Jujur soal Perbedaan di Negeri Ginseng dan Indonesia, Secara Mengejutkan Bilang...

Jajal Proliga, Bestie Megawati Hangestri Bicara Jujur soal Perbedaan di Negeri Ginseng dan Indonesia, Secara Mengejutkan Bilang...

Rekan duet Megawati Hangestri di Red Sparks, Giovanna Milana ungkap perbedaan bermain di Indonesia dan Korea setelah gabung dengan tim Jakarta Pertamina Enduro
Pimpinan DPR Sebut RUU MK Tinggal Disahkan Jadi UU di Rapat Paripurna

Pimpinan DPR Sebut RUU MK Tinggal Disahkan Jadi UU di Rapat Paripurna

Wakil Ketua DPR RU Sufmi Dasco Ahmad menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK) tinggal disahkan menjadi UU di rapat paripurna mendatang.
Grebek Laboratorium Narkoba di Bali, Polri Tangkap 3 WNA yang Bertugas sebagai Pengendali, Ini Identitasnya

Grebek Laboratorium Narkoba di Bali, Polri Tangkap 3 WNA yang Bertugas sebagai Pengendali, Ini Identitasnya

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tangkap 3 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam laboratorium ganja di vila Kawasan Canggu, Badung, Bali.
Buntut Aksi Pembubaran Kegiatan Ibadah Umat Kristen, ASN di Gresik Ini Diskorsing dan Terancam Dimutasi

Buntut Aksi Pembubaran Kegiatan Ibadah Umat Kristen, ASN di Gresik Ini Diskorsing dan Terancam Dimutasi

Gara-gara nekat menghentikan kegiatan ibadah keagamaan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan SMAN 1 Cerme, Gresik tersebut akhirnya dirumahkan (Diskorsing) hingga batas waktu yang belum ditentukan dan terancam dimutasi, Selasa (14/5).
Baca Doa Ini! Ada Ancaman Nyata, Masyarakat Sumatera Barat Diminta Waspada Potensi Susulan Banjir Lahar Gunung Marapi

Baca Doa Ini! Ada Ancaman Nyata, Masyarakat Sumatera Barat Diminta Waspada Potensi Susulan Banjir Lahar Gunung Marapi

Masyrakat Sumatera Barat (Sumbar) segera membaca doa tolak bala karena BMKG menyampaikan adanya potensi hujan susulan pemicu banjir bandang lahar Gunung Marapi.
Fraksi PDIP Tak Diundang Rapat Komisi III DPR dan Pemerintah yang Mendadak Setujui RUU MK, Johan Budi Bilang Begini

Fraksi PDIP Tak Diundang Rapat Komisi III DPR dan Pemerintah yang Mendadak Setujui RUU MK, Johan Budi Bilang Begini

Fraksi PDIP tidak ada yang menghadiri rapat pembahasan dan pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR.
Trending
Walau Full Team serta 3 Pemain Keturunan Baru Sudah Bisa Bermain, Timnas Indonesia Bisa Kalah dari Irak dan Filipina Gara-gara Masalah Ini

Walau Full Team serta 3 Pemain Keturunan Baru Sudah Bisa Bermain, Timnas Indonesia Bisa Kalah dari Irak dan Filipina Gara-gara Masalah Ini

Timnas Indonesia terancam terjegal saat menghadapi Irak dan Filipina pada pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia meski sudah full team serta diperkuat Maarten Paes, Calvin Verdonk, dan Jens Raven.
Pengakuan Sopir Terpaksa Menabrakkan Bus SMK Lingga Kencana Depok ke Tiang Listrik Saat Kecelakaan Maut di Subang, Jika Tak Dilakukan...

Pengakuan Sopir Terpaksa Menabrakkan Bus SMK Lingga Kencana Depok ke Tiang Listrik Saat Kecelakaan Maut di Subang, Jika Tak Dilakukan...

Pengakuan Sadira, sopir bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang kecelakaan di daerah Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat soal kejadian mengerikan itu. 
Masih Ingat Simon Santoso? Tunggal Putra Indonesia yang Pernah Rajai Bulutangkis Dunia, Sekarang Malah Beralih Profesi Jadi...

Masih Ingat Simon Santoso? Tunggal Putra Indonesia yang Pernah Rajai Bulutangkis Dunia, Sekarang Malah Beralih Profesi Jadi...

Simon Santoso dulu pernah disegani lawannya semasa aktif di nomor tunggal putra mewakili Indonesia, namun cedera memaksanya gantung raket lebih cepat pada 2016.
Termasuk Arkhan Kaka, Ini 4 Pemain Timnas Indonesia U-20 yang Berpotensi Abroad ke Eropa Usai Toulon Cup 2024

Termasuk Arkhan Kaka, Ini 4 Pemain Timnas Indonesia U-20 yang Berpotensi Abroad ke Eropa Usai Toulon Cup 2024

Timnas Indonesia U-20 bakal tampil di Toulon Cup 2024 dan setidaknya ada 4 pemain yang berpotensi mencuri perhatian para scout dan punya kans tampil di Eropa.
Geger Mbah Trimo Sang Milyarder Wakafkan Masjid Rp80 Miliar dan 12 SPBU untuk Muhammadiyah, Ternyata Begini Ceritanya

Geger Mbah Trimo Sang Milyarder Wakafkan Masjid Rp80 Miliar dan 12 SPBU untuk Muhammadiyah, Ternyata Begini Ceritanya

Mantan Marbot Masjid Al-Fattah Muhammadiyah Tulungagung H. Soetrismo alias Mbah Trimo baru-baru ini bikin geger dengan mewakafkan 12 SPBU nya dan Cek Rp10 miliar ke Muhammadiyah. Bagaimana faktanya?
Begini Respons Elkan Baggott Setelah Diserang Suporter Timnas Indonesia karena Absen di Playoff Olimpiade Paris 2024, Bintang Liga Inggris Ini Maunya Main untuk Timnas Indonesia

Begini Respons Elkan Baggott Setelah Diserang Suporter Timnas Indonesia karena Absen di Playoff Olimpiade Paris 2024, Bintang Liga Inggris Ini Maunya Main untuk Timnas Indonesia

Inilah dua berita terpopuler. Begini respons Elkan Baggott setelah diserang suporter Timnas Indonesia karena absen di playoff Olimpiade Paris 2024, bintang Liga Inggris ini maunya main untuk Timnas Indonesia.
Biduan Dangdut Nayunda Nabila yang Disawer SYL Akhirnya Buka Suara Usai Diperiksa KPK: Maaf Ya Aku...

Biduan Dangdut Nayunda Nabila yang Disawer SYL Akhirnya Buka Suara Usai Diperiksa KPK: Maaf Ya Aku...

Biduan dangdut Nayunda Nabila yang disawer eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya buka suara usai diperiksa KPK pada Senin (13/5/2024). 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar Sore
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
Selengkapnya