News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Otopsi 5 Jenazah Selesai, Pembunuhan Satu Keluarga di Lampung Dipicu Perebutan Harta Warisan

Tim forensik RS Bhayangkara Polda Lampung melakukan otopsi terhadap jenazah kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Desa Marga Jaya, Way Kanan, Lampung.
Sabtu, 8 Oktober 2022 - 19:46 WIB
RS Bhayangkara otopsi lima jenazah satu keluarga korban pembunuhan
Sumber :
  • antara

Bandarlampung - Tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung melakukan otopsi terhadap jenazah kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Desa Marga Jaya, Way Kanan, Lampung.

"Bertepatan dengan rekonstruksi kemarin, tim forensik Polda Lampung juga melakukan otopsi secara scientific investigation crime. Hal ini kita lakukan untuk mengetahui luka-luka yang ada di bagian tubuh para korban," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Sabtu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menjelaskan hasil otopsi tim dokter forensik RS Bhayangkara menyimpulkan bahwa kelima jenazah korban pembunuhan itu, terdapat tanda-tanda kekerasan benda tumpul dan trauma di bagian kepala dan mengakibatkan kematian.

Sebelumnya, Tim Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin menangkap dua orang tersangka pelaku pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Desa Marga Jaya, Way Kanan, Lampung beberapa hari lalu.

Kedua tersangka tersebut berinisial DW (17) dan E (50) yang merupakan anak dan ayah kandung warga Kampung Marga Jaya, Negara Batin, Way Kanan. Kedua tersangka ditangkap pada Rabu tanggal 5 Oktober 2022 sekitar Pukul 07.00 WIB di Dusun Sukajaya, Desa, Merbau Mataram, Lampung Selatan.

Para tersangka melakukan pembunuhan tersebut dengan cara lehernya di pukul menggunakan besi saat sedang tidur. Saat korban tak berdaya, kemudian leher korban diikat menggunakan tali dan ditarik ke dapur hingga korban meninggal dunia. Kemudian pelaku membawah jenazah korban menggunakan kendaraan bak terbuka dan menuju area perkebunan singkong untuk di kuburkan," kata dia lagi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaku tega menghabisi nyawa kakak tirinya dikarenakan sering bertengkar mempermasalahkan harta warisan. Tidak hanya membunuh kakak tirinya, dari keterangan pelaku E mereka juga menghabisi empat orang lainnya dalam waktu yang sama.

Mereka di antaranya Z (60) yang merupakan ayah kandung pelaku E, SR (45) yang merupakan ibu tiri pelaku, WW (55) yang merupakan kakak kandung pelaku, dan Z (6) yang merupakan keponakan pelaku. Pelaku membunuh para korban dengan menggunakan kapak. Setelah meninggal kemudian dikuburkan di septic tank belakang rumahnya dan di cor.

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Media Vietnam Soroti Pernyataan Keras Ketua BTN PSSI Sumardji soal Hukuman Keras dari FIFA

Media Vietnam Soroti Pernyataan Keras Ketua BTN PSSI Sumardji soal Hukuman Keras dari FIFA

Media Vietnam, thethao menyoroti pernyataan Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardji soal hukuman FIFA yang dijatuhkan.
Jangan Anggap Sepele Wudhu, Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Penentu Sah Tidaknya Shalat

Jangan Anggap Sepele Wudhu, Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Penentu Sah Tidaknya Shalat

Jangan anggap sepele wudhu, Ustaz Adi Hidayat jelaskan lengkap tentang wudhu jadi penentu sah tidaknya shalat seseorang.
Belum Hafal Doa Qunut, Apakah Boleh Diganti Rabbana Atina Fiddunya saat Shalat Subuh?

Belum Hafal Doa Qunut, Apakah Boleh Diganti Rabbana Atina Fiddunya saat Shalat Subuh?

Perdebatan boleh atau tidak ganti doa qunut dengan rabbana atina fiddunya dijawab Buya Yahya.

Trending

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Media Vietnam Soroti Pernyataan Keras Ketua BTN PSSI Sumardji soal Hukuman Keras dari FIFA

Media Vietnam Soroti Pernyataan Keras Ketua BTN PSSI Sumardji soal Hukuman Keras dari FIFA

Media Vietnam, thethao menyoroti pernyataan Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardji soal hukuman FIFA yang dijatuhkan.
Amalan Paling Utama Sebelum Adzan Subuh: Pesan Syekh Ali Jaber tentang Istighfar di Waktu Sahur

Amalan Paling Utama Sebelum Adzan Subuh: Pesan Syekh Ali Jaber tentang Istighfar di Waktu Sahur

Amalan paling utama sebelum adzan subuh, pesan Syekh Ali Jaber tentang istighfar di waktu sahur.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Paspor yang Tak Diambil Lebih dari 30 Hari di Kantor Imigrasi Bakal Dibatalkan

Paspor yang Tak Diambil Lebih dari 30 Hari di Kantor Imigrasi Bakal Dibatalkan

Kantor Imigrasi Bekasi melayangkan imbauan penting bagi masyarakat yang telah mengajukan permohonan paspor.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT