News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

WNA Kebangsaan Myanmar Dituntut JPU Kejari Rokan Hilir 2 Tahun, Terbukti Palsukan Data Diri

Seorang warga negara kebangsaan Myanmar, inisial YNM dituntut dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, karena terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian.
Jumat, 28 Oktober 2022 - 16:26 WIB
WNA Myanmar YNM Terbukti Palsukan Data Diri
Sumber :
  • Tim TvOne/Dedi E

Rohil, Riau - Seorang warga negara kebangsaan Myanmar, inisial YNM dituntut dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, karena terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian.  

Tuntutan tersebut diperoleh dari laman SIPP Pengadilan Negeri Rokan Hilir, hasil dari isi tuntutan yang dibacakan JPU Abu Abdurrachman menyatakan terdakwa YNM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum melanggar Pasal 126 huruf c UU RI Nomor 6 Tahun 2011.
Kemudian, menghukum terdakwa selama dua tahun penjara. Menetapkan barang bukti berupa E-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran atas nama M. Yusuf dikembalikan kepada pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait tuntutan ringan tersebut langsung disoroti Jarian selaku Koordinator Lembaga INPEST Sembagut Wilayah Kabupaten Rokan Hilir menjelaskan bahwa tuntutan jaksa tergolong ringan, dan berpotensi tidak menimbulkan efek jera.

"Kalau dituntut ringan, ini tidak membuat efek jera bagi WNA lainnya untuk memalsukan data diri ke wilayah-wilayah Indonesia. Hal kemungkinan ini akan menjadi leluasa WNA ke depannya dalam membuat data diri palsu," pungkas Jarian, Kordinator INPEST Wilayah Rokan Hilir, Jumat (28/10/ 2022).

Jarian menambahkan, seharusnya WNA yang telah melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dalam dakwaan jaksa pada pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 itu, ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

“Setiap orang yang dengan sengaja: c. memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain,” jelasnya.

Dalam Dakwaan Jaksa Tidak Menyebutkan, Terdakwa Warga Asing Dari Mana ?

Hal ini dilihat dari dakwaan jaksa pada Jumat, 26 Agustus 2022 yang terlampir, terdakwa Youshaa Bin Nur Mohammad alias M Yusuf Pada Kamis 2 Juni 2022 sekira pukul 08.30 WIB, bertempat di Kantor Imgrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, mendaftarkan diri di aplikasi M-Paspor diteruskan dengan membuat permohonan pembuatan paspor.

Selanjutnya terdakwa mendaftarkan permohonan pembuatan paspor di aplikasi M-Paspor dan diharuskan membayar administrasi, dan petugas imigrasi meminta syarat keperluan pembuatan paspor dengan lampiran E-KTP, KK dan akta kelahiran atas nama M. Yusuf yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir .

Tidak lama kemudian petugas imigrasi datang, memberitahukan agar terdakwa masuk ke ruangan khusus untuk diinterogasi, setelah diinterogasi oleh pihak petugas imgrasi, terdakwa mengakui bahwa ia adalah pencari suaka pada UNHCR yang ditempatkan Malaysia sesuai dengan Surat Nomor W4.IMI.IMI.5.GR-04-04-0831.

Bahwa terdakwa memberikan keterangan tidak benar pada saat pengurusan E-KTP atas nama M Yusuf pada tanggal 06 Januari 2021 ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimgrasian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Kanim Bagansiapiapi, Agus Susdamajanto, menambahkan berdasarkan pra penyidikan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi, didapatkan beberapa kesimpulan yaitu tersangka merupakan Warga Negara Asing (WNA) pencari suaka yang memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh UNHCR Malaysia yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan pencari suaka asal Myanmar.

Tersangka tertangkap oleh petugas Imigrasi pada bagian loket penerimaan berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI/Paspor) karena dicurigai sebagai WNA yang akan membuat paspor pada saat melakukan permohonan berkas DPRI/Paspor, tersangka melampirkan dokumen kependudukan Indonesia yaitu: KTP, kartu keluarga, akta kelahiran dan buku nikah. (Dep/Nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

6 Rekomendasi Drakor Aksi Adaptasi Webtoon Populer dan Bikin Tegang

6 Rekomendasi Drakor Aksi Adaptasi Webtoon Populer dan Bikin Tegang

6 rekomendasi drakor aksi adaptasi webtoon populer dengan nuansa school action dan thriller. Ada Weak Hero Class, Study Group hingga Moving yang menegangkan.
19 Tersangka di Sesi Dua Kasus Daycare Little Aresha Dilimpahkan Kejari Yogyakarta, Masa Penahanan 20 Hari Dimulai

19 Tersangka di Sesi Dua Kasus Daycare Little Aresha Dilimpahkan Kejari Yogyakarta, Masa Penahanan 20 Hari Dimulai

Sebanyak 19 tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta. 
Tiga Pelaku Kasus Mayat Penuh Luka di Guwosari Bantul Ditangkap, Motif Tersinggung saat Pesta Miras

Tiga Pelaku Kasus Mayat Penuh Luka di Guwosari Bantul Ditangkap, Motif Tersinggung saat Pesta Miras

Kasus penemuan mayat penuh luka di Guwosari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta pada 24 Agustus 2026 lalu akhirnya terungkap.
Dirjen Bea Cukai: Sinergi Amankan 800 Kg Ketamin di Perairan Anambas Kepri

Dirjen Bea Cukai: Sinergi Amankan 800 Kg Ketamin di Perairan Anambas Kepri

Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Bareskrim Polri, dan Polda Kepri menindak dua kapal dalam rangkaian operasi pengawasan laut di wilayah Kepri
Rusia Buka Suara soal 8 WNI Diduga Jadi Tentara Bayaran, Kedutaan Tegaskan Tak Rekrut

Rusia Buka Suara soal 8 WNI Diduga Jadi Tentara Bayaran, Kedutaan Tegaskan Tak Rekrut

Dubes Rusia Sergei Tolchenov menegaskan Kedutaan Rusia tak merekrut WNI untuk militer Rusia di tengah isu delapan WNI diduga bergabung
Sungai Silugonggo Menyusut, Ribuan Hektare Sawah di Pati Terancam Puso

Sungai Silugonggo Menyusut, Ribuan Hektare Sawah di Pati Terancam Puso

Musim kemarau panjang mulai mengancam sektor pertanian di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kabupaten Pati mencatat sebanyak 2.655 hektare lahan persawahan terancam gagal panen akibat kekeringan.

Trending

Omongan Legenda Hyundai Hillstate soal Megawati Hangestri Kembali Disorot: Dia Bawa Perubahan Besar

Omongan Legenda Hyundai Hillstate soal Megawati Hangestri Kembali Disorot: Dia Bawa Perubahan Besar

Omongan legenda Hyundai Hillstate, Yang Hyo-jin, soal Megawati Hangestri kembali menjadi sorotan. Begini katanya
Top 3 Sport: Jadwal Hyundai Hillstate vs Red Sparks, Ko Hee-jin Resmi Mundur, hingga Update Klasemen Liga Pro Saudi 2026/2027

Top 3 Sport: Jadwal Hyundai Hillstate vs Red Sparks, Ko Hee-jin Resmi Mundur, hingga Update Klasemen Liga Pro Saudi 2026/2027

Kanal olahraga tvOnenews.com mencatat tiga isu yang menjadi sorotan paling hangat dan menduduki jajaran berita terpopuler pilihan pembaca. Berikut rangkumannya
Media Korea Juluki Megawati Hangestri Jadi Kim Yeon-koung Indonesia, Megatron Beri Reaksi Berkelas

Media Korea Juluki Megawati Hangestri Jadi Kim Yeon-koung Indonesia, Megatron Beri Reaksi Berkelas

Megawati Hangestri memberikan reaksi berkelas usai tahu dirinya disandingkan dengan legenda voli Korea Selatan, Kim Yeon-koung. Bahkan ia dijuluki sebagai ‘Kim Yeon-koung-nya Indonesia’.
Berbahagialah! 5 Zodiak Paling Hoki 2 September 2026: Taurus hingga Pisces Ada Peluang Tak Terduga yang Menguntungkan

Berbahagialah! 5 Zodiak Paling Hoki 2 September 2026: Taurus hingga Pisces Ada Peluang Tak Terduga yang Menguntungkan

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 2 September 2026: Taurus hingga Pisces ada peluang tak terduga yang menguntungkan.
Semarak HUT ke-81 RI di Gresik, Lomba Uleg Sambal Hadirkan Peserta Berkostum Mak Lampir

Semarak HUT ke-81 RI di Gresik, Lomba Uleg Sambal Hadirkan Peserta Berkostum Mak Lampir

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Perumahan Bukit Bambe, Driyorejo, Gresik, Jawa Timur, berlangsung semarak.
Megawati Hangestri Buka Peluang Main di Eropa, Bakal Cetak Sejarah Voli Indonesia

Megawati Hangestri Buka Peluang Main di Eropa, Bakal Cetak Sejarah Voli Indonesia

Megawati Hangestri mengungkapkan bahwa dirinya membuat peluang untuk bermain di liga voli Eropa. Jika cita-cita ini terwujud, maka Mega akan mencatatkan sejarah di dunia voli Indonesia.
Simak Harga BBM Pertamina 1 September 2026, Pertamax Turbo dan Dex Series Naik

Simak Harga BBM Pertamina 1 September 2026, Pertamax Turbo dan Dex Series Naik

Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex naik per 1 September 2026. Simak daftar harga BBM Pertamina non-subsidi terbaru dan alasan penyesuaiannya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT