News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

WNA Kebangsaan Myanmar Dituntut JPU Kejari Rokan Hilir 2 Tahun, Terbukti Palsukan Data Diri

Seorang warga negara kebangsaan Myanmar, inisial YNM dituntut dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, karena terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian.
Jumat, 28 Oktober 2022 - 16:26 WIB
WNA Myanmar YNM Terbukti Palsukan Data Diri
Sumber :
  • Tim TvOne/Dedi E

Rohil, Riau - Seorang warga negara kebangsaan Myanmar, inisial YNM dituntut dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, karena terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian.  

Tuntutan tersebut diperoleh dari laman SIPP Pengadilan Negeri Rokan Hilir, hasil dari isi tuntutan yang dibacakan JPU Abu Abdurrachman menyatakan terdakwa YNM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum melanggar Pasal 126 huruf c UU RI Nomor 6 Tahun 2011.
Kemudian, menghukum terdakwa selama dua tahun penjara. Menetapkan barang bukti berupa E-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran atas nama M. Yusuf dikembalikan kepada pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait tuntutan ringan tersebut langsung disoroti Jarian selaku Koordinator Lembaga INPEST Sembagut Wilayah Kabupaten Rokan Hilir menjelaskan bahwa tuntutan jaksa tergolong ringan, dan berpotensi tidak menimbulkan efek jera.

"Kalau dituntut ringan, ini tidak membuat efek jera bagi WNA lainnya untuk memalsukan data diri ke wilayah-wilayah Indonesia. Hal kemungkinan ini akan menjadi leluasa WNA ke depannya dalam membuat data diri palsu," pungkas Jarian, Kordinator INPEST Wilayah Rokan Hilir, Jumat (28/10/ 2022).

Jarian menambahkan, seharusnya WNA yang telah melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dalam dakwaan jaksa pada pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 itu, ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

“Setiap orang yang dengan sengaja: c. memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain,” jelasnya.

Dalam Dakwaan Jaksa Tidak Menyebutkan, Terdakwa Warga Asing Dari Mana ?

Hal ini dilihat dari dakwaan jaksa pada Jumat, 26 Agustus 2022 yang terlampir, terdakwa Youshaa Bin Nur Mohammad alias M Yusuf Pada Kamis 2 Juni 2022 sekira pukul 08.30 WIB, bertempat di Kantor Imgrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, mendaftarkan diri di aplikasi M-Paspor diteruskan dengan membuat permohonan pembuatan paspor.

Selanjutnya terdakwa mendaftarkan permohonan pembuatan paspor di aplikasi M-Paspor dan diharuskan membayar administrasi, dan petugas imigrasi meminta syarat keperluan pembuatan paspor dengan lampiran E-KTP, KK dan akta kelahiran atas nama M. Yusuf yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir .

Tidak lama kemudian petugas imigrasi datang, memberitahukan agar terdakwa masuk ke ruangan khusus untuk diinterogasi, setelah diinterogasi oleh pihak petugas imgrasi, terdakwa mengakui bahwa ia adalah pencari suaka pada UNHCR yang ditempatkan Malaysia sesuai dengan Surat Nomor W4.IMI.IMI.5.GR-04-04-0831.

Bahwa terdakwa memberikan keterangan tidak benar pada saat pengurusan E-KTP atas nama M Yusuf pada tanggal 06 Januari 2021 ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimgrasian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Kanim Bagansiapiapi, Agus Susdamajanto, menambahkan berdasarkan pra penyidikan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi, didapatkan beberapa kesimpulan yaitu tersangka merupakan Warga Negara Asing (WNA) pencari suaka yang memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh UNHCR Malaysia yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan pencari suaka asal Myanmar.

Tersangka tertangkap oleh petugas Imigrasi pada bagian loket penerimaan berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI/Paspor) karena dicurigai sebagai WNA yang akan membuat paspor pada saat melakukan permohonan berkas DPRI/Paspor, tersangka melampirkan dokumen kependudukan Indonesia yaitu: KTP, kartu keluarga, akta kelahiran dan buku nikah. (Dep/Nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bos Persib Pantau Latihan Perdana, Akui 12 Pemain Masih Absen

Bos Persib Pantau Latihan Perdana, Akui 12 Pemain Masih Absen

Latihan perdana ini menjadi istimewa bagi pria yang menjabat sebagai Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat tersebut. Karena ini menjadi latihan perdana bagi pelatih anyar Persib, Igor Tolic dan beberapa pemain baru Persib. 
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Dikukuhkan sebagai Sesepuh Pondok Buntet Pesantren, Dipilih Lewat Salat Istikharah dan Kesepakatan Dewan Sepuh

KH Hasanuddin Kriyani Resmi Dikukuhkan sebagai Sesepuh Pondok Buntet Pesantren, Dipilih Lewat Salat Istikharah dan Kesepakatan Dewan Sepuh

Pengukuhan KH Hasanuddin Kriyani diumumkan sebagai Sesepuh Pondok Buntet Pesantren dalam suasana khidmat pada peringatan 40 hari wafatnya almaghfurlah KH Adib Rofiuddin Izza, Sabtu (11/7/2026). 
Komisi III DPR Bocorkan Pesan Menohok Prabowo untuk Usut Kasus Febrie Adriansyah

Komisi III DPR Bocorkan Pesan Menohok Prabowo untuk Usut Kasus Febrie Adriansyah

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman bocorkan pesan menohok Presiden Prabowo soal perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Begini Kondisi Terbaru Kesehatan Wali Kota Bandung Usai Dilarikan ke Rumah Sakit

Begini Kondisi Terbaru Kesehatan Wali Kota Bandung Usai Dilarikan ke Rumah Sakit

Juru bicara keluarga Farhan, Anita Avianty mengungkapkan kabar terbaru dari Wali Kota Bandung usai mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Bandung. 
Panaskan Mesin untuk Hadapi Musim 2026/2027, Persib Bandung Gelar Latihan Perdana

Panaskan Mesin untuk Hadapi Musim 2026/2027, Persib Bandung Gelar Latihan Perdana

Persib Bandung mulai memanaskan mesin jelang musim 2026/2027 dengan menggelar sesi latihan perdana pada Sabtu 11 Juli di Lapangan Pendamping GBLA, Bandung.
Industri F&B dan Hospitality RI Tumbuh Pesat, Nilai Pasarnya Tembus Rp470 Triliun

Industri F&B dan Hospitality RI Tumbuh Pesat, Nilai Pasarnya Tembus Rp470 Triliun

Industri makanan, minuman (food and beverage/F&B) dan hospitality di Indonesia menunjukkan tren pertumbuhan yang semakin kuat seiring meningkatnya konsumsi masyarakat.

Trending

Terungkap, Penyebab Febrie Adriansyah Tersangka 3 Kasus Korupsi Besar Dilimpahkan ke Kejagung

Terungkap, Penyebab Febrie Adriansyah Tersangka 3 Kasus Korupsi Besar Dilimpahkan ke Kejagung

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan jadi tersangka dalam dugaan 3 kasus korupsi besar. Sontak, hal ini menyedot hingga menuai komentar publik terkait
Diundang Pemerintah Iran, Indonesia Jadi Delegasi Pertama Ziarah Makam Ayatollah Khamenei

Diundang Pemerintah Iran, Indonesia Jadi Delegasi Pertama Ziarah Makam Ayatollah Khamenei

Indonesia menjadi delegasi resmi pertama yang memberikan penghormatan terakhir kepada mendiang Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Seyyed Ali Khamenei, di kompleks Makam Imam Reza, Mashhad.
Kronologi Lengkap Amanda Zahra Disindir Dokter Kecantikan hingga Berujung Permintaan Maaf

Kronologi Lengkap Amanda Zahra Disindir Dokter Kecantikan hingga Berujung Permintaan Maaf

Amanda Zahra Disindir Dokter Kecantikan menjadi sorotan usai komentar body shaming viral. Simak kronologi lengkap hingga permintaan maaf sang dokter.
Siapa Sosok Rudi Margono Gantikan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus? Ternyata Kerap Menjabat di Posisi Krusial

Siapa Sosok Rudi Margono Gantikan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus? Ternyata Kerap Menjabat di Posisi Krusial

Nama Rudi Margono kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, Rudi ditunjuk sebagai Plt Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang baru saja mengundurkan diri.
BREAKING NEWS: Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi!

BREAKING NEWS: Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi!

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Siapa Amanda Zahra? Influencer yang Viral usai Dinyinyiri Oknum Dokter, Ternyata Ini Profesinya Sebelum Terkenal

Siapa Amanda Zahra? Influencer yang Viral usai Dinyinyiri Oknum Dokter, Ternyata Ini Profesinya Sebelum Terkenal

Siapa Amanda Zahra? Influencer yang tengah jadi sorotan usai dinyinyiri oleh seorang dokter, ternyata ini profesinya sebelum terkenal.
Persib Benar-benar Jadi Miniatur Timnas Indonesia, Ini Starting XI Garuda Full Pemain Maung Bandung di TC Piala AFF 2026

Persib Benar-benar Jadi Miniatur Timnas Indonesia, Ini Starting XI Garuda Full Pemain Maung Bandung di TC Piala AFF 2026

Persib menjadi penyumbang pemain terbanyak untuk Timnas Indonesia dalam TC Piala AFF 2026. Bahkan skuad Garuda bisa beriksan seluruh pemain dari Maung Bandung.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT