News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Bengkulu Amankan Ribuan Materai Palsu dan Seorang Pelaku Perempuan

Seorang perempuan bernama Shinta (25) warga asal Karawang Jawa Barat ditangkap unit 2 Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, karena diduga memperjualbelikan materai palsu. Tersangka ditangkap di kediamannya di kawasan lingkar barat Kota Bengkulu.
  • Reporter :
  • Editor :
Senin, 31 Oktober 2022 - 14:46 WIB
Tersangka saat diamankan polisi
Sumber :
  • Tim TvOne/Miko

Bengkulu - Seorang perempuan bernama Shinta (25) warga asal Karawang Jawa Barat ditangkap unit 2 Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, karena diduga memperjualbelikan materai palsu. Tersangka ditangkap di kediamannya di kawasan lingkar barat Kota Bengkulu.

Disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman, melalui Kasubdit Tipidter, AKBP Florentus Situngkir, tersangka sejak awal bulan Agustus 2022 memperjualbelikan materai palsu dengan harga Rp9.000 per lembar. Materai palsu ini pun tersangka peroleh dengan cara membeli dari seseorang melalui online.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita amankan satu orang perempuan yang diduga menjual materai palsu, dari pengakuan tersangka materai palsu ini ia beli dengan harga Rp5.000 per lembar dengan seseorang di salah satu situs jual beli online," kata Florentus, Senin (31/10/2022).

Ia juga mengatakan dari keterangan tersangka, tak kurang dari 3.450 lembar materai palsu telah terjual. Penjualan materai ini pun dilakukan di wilayah Bengkulu dengan menyasar perorangan.

"Kurang lebih ada tiga ribuan lebih materai palsu yang sudah diedarkan dan dijual tersangka, barang bukti kita amankan ada 355 lembar materai palsu. Jika ditaksir negara dirugikan kurang lebih Rp38 juta," sambungnya.

Saat ini polisi masih memburu tersangka lain yang diduga menjadi penyedia materai palsu.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 25 huruf a Undang-Undang RI No. 10 tahun 2020 tentang Bea Materai dan/atau Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal kurungan tujuh tahun penjara. (Rgo/Nof)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wapres Gibran Kunjungan ke Wamena, Polisi Siagakan 453 Personel

Wapres Gibran Kunjungan ke Wamena, Polisi Siagakan 453 Personel

Polres Jayawijaya, Papua Pegunungan menyiagakan kurang lebih 453 personel untuk mengamankan kunjungan kerja (kunker) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Xabi Alonso Dipecat, Jurgen Klopp Jadi Pelatih Idaman Florentino Perez untuk Pimpin Real Madrid

Xabi Alonso Dipecat, Jurgen Klopp Jadi Pelatih Idaman Florentino Perez untuk Pimpin Real Madrid

Wacana pergantian pelatih kembali menghangat di Santiago Bernabéu setelah Real Madrid resmi mengakhiri kerja sama dengan Xabi Alonso.
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Selasa 13 Januari 2026: Awan Tebal Sejak Dini Hari, Hujan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Selasa 13 Januari 2026: Awan Tebal Sejak Dini Hari, Hujan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah

Prakiraan cuaca Jabodetabek Selasa 13 Januari 2026. Awan tebal sejak dini hari, hujan ringan hingga sedang berpotensi terjadi di sejumlah wilayah.
Laporan dari Jurnalis Italia: Jika Mattia Perin Pindah ke Genoa, Emil Audero akan CLBK dengan Juventus

Laporan dari Jurnalis Italia: Jika Mattia Perin Pindah ke Genoa, Emil Audero akan CLBK dengan Juventus

Juventus diisukan berminat pulangkan kembali kiper Timnas Indonesia Emil Audero setelah tampil gemilang saat dipinjamkan Como 1907 ke Cremonese di Serie A.
Tambang Emas Ilegal di Gunung Kongbawi Ditutup

Tambang Emas Ilegal di Gunung Kongbawi Ditutup

Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menutup aktivitas galian tambang emas ilegal di kawasan Gunung Kongbawi Desa Serage Kecamatan Praya Barat Daya.
Usai Temui Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Palsu

Usai Temui Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Palsu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, membenarkan pengajuan tersebut

Trending

Xabi Alonso Masuk Bursa Pelatih Manchester United usai Didepak Real Madrid? Media Inggris Beberkan Peluangnya

Xabi Alonso Masuk Bursa Pelatih Manchester United usai Didepak Real Madrid? Media Inggris Beberkan Peluangnya

Media Inggris membahas kemungkinan Manchester United mengejar Xabi Alonso sebagai pelatih baru. Sang juru taktik asal Spanyol baru saja berpisah dengan Real Madrid.
Mengenal Gaston Avila, Bek Argentina Rp43 Miliar yang Disebut Siap Merapat ke Persib Bandung Gantikan Federico Barba

Mengenal Gaston Avila, Bek Argentina Rp43 Miliar yang Disebut Siap Merapat ke Persib Bandung Gantikan Federico Barba

Gaston Avila, bek Argentina milik Ajax dengan nilai Rp43 miliar, ramai dikaitkan dengan Persib Bandung. Siap gantikan Federico Barba? Ini profil dan faktanya.
SBY: Demokrat dan Prabowo Harus Menjadi Bagian dari Solusi

SBY: Demokrat dan Prabowo Harus Menjadi Bagian dari Solusi

Presiden ke-6 RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan bahwa partainya bersama Presiden Prabowo harus menjadi solusi mengentaskan masalah bangsa.
Kasus Dugaan Penipuan Kripto Seret Nama Timothy Ronald, Ini Penjelasan Lengkap soal Koin Manta Network

Kasus Dugaan Penipuan Kripto Seret Nama Timothy Ronald, Ini Penjelasan Lengkap soal Koin Manta Network

Kasus dugaan penipuan kripto menyeret nama Timothy Ronald. Korban rugi Rp3 miliar usai beli koin Manta Network. Ini penjelasan MANTA.
Rezeki Datang Bertubi-tubi! Kondisi Finansial Zodiak 14 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Rezeki Datang Bertubi-tubi! Kondisi Finansial Zodiak 14 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 14 Januari 2026 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo.
Resmi! Real Madrid Pecat Xabi Alonso usai Ditaklukkan Barcelona, Alvaro Arbeloa Jadi Interim

Resmi! Real Madrid Pecat Xabi Alonso usai Ditaklukkan Barcelona, Alvaro Arbeloa Jadi Interim

Real Madrid resmi mengumumkan pemecatan Xabi Alonso pada Selasa (13/1/2026) dini hari WIB. Keputusan ini diambil setelah kekalahan dari Barcelona di final Piala Super Spanyol.
Ramalan Zodiak Besok, 14 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 14 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Simak ramalan zodiak besok, 14 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap seputar asmara, karier, dan keuangan di sini!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT