News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penanggulangan Kemiskinan, DPRD Medan: Perda No. 5/2015 untuk Menekan Angka Kemiskinan

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, adalah untuk menekan angka kemiskinan dan meningkatkan perekonomian masyarakat, hal ini menjadi tanggung jawab baik pemerintah pusat dan pemerintah Kota Medan. Di antaranya membagikan bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Senin, 7 November 2022 - 19:02 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Surianto Menyampaikan Perda Kota Medan Nomor 5/2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Sumber :
  • Tim TvOne/Zulfahmi

Medan, Sumatera Utara - Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, adalah untuk menekan angka kemiskinan dan meningkatkan perekonomian masyarakat, hal ini menjadi tanggung jawab baik pemerintah pusat dan pemerintah Kota Medan. Di antaranya membagikan bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Surianto mengatakan telah banyak cara yang sudah dilakukan oleh pemerintah pusat dan Pemko Medan saat ini, dalam hal pengentasan jumlah kemiskinan.
Mulai pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman kepada masyarakat. Di antaranya adalah menggalakkan bantuan KIS, KIP, PKH dan lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Program pemerintah itu, disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra tersebut, ketika menggelar sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Lingkungan 10 Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, kota Medan.

“Itu semua program pemerintah pusat yang masih berjalan di Kota Medan. Pemko Medan sendiri terus berupaya memaksimalkan program tersebut agar kondisi di kota kita semakin membaik ke depannya,” kata Surianto, ketika saat ditemui tvonenews.com diruang Fraksi Partai Gerindra, Gedung DPRD Medan, Senin (7/11/2022) sore.   

Surianto, pria yang akrab disapa Butong ini juga menyampaikan bahwa 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan wajib disisihkan untuk mengentaskan masyarakat tidak mampu di Kota Medan. Sebagaimana penegasan pada Bab IV Pasal 10 ayat 2.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan itu, tak henti-hentinya mengingatkan dan meminta agar masyarakat tidak mampu dapat segera mendaftarkan diri ke kelurahan masing masing untuk didata dan masuk sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah secepatnya.

“Anggaran itu dipergunakan, yang tak lain untuk memenuhi hak-hak masyarakat tidak mampu. Misalnya hak atas kebutuhan pangan, hak atas pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, termasuk hak atas modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik serta lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujar Butong.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT