GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Lampung Tangkap Pelaku Penyelewengan 8,7 Ton Pupuk Bersubsidi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar penyelewengan sebanyak 8,7 ton pupuk urea bersubsidi
Selasa, 8 November 2022 - 19:21 WIB
Polda Lampung Tangkap Pelaku Penyelewengan 8,7 Ton Pupuk Bersubsidi
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pujiansyah

Bandar Lampung, Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar penyelewengan sebanyak 8,7 ton pupuk urea bersubsidi di Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur.

Modus yang digunakan pelaku yakni menjual pupuk bersubsidi yang diperuntukan kelompok tani di Kabupaten Lampung Selatan, tetapi dijual ke luar wilayah dengan harga di atas harga het pupuk bersubsidi. Dari penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut, Polda Lampung menangkap dua orang berinisial DD, pemilik kios pupuk Berkah Abadi dan IS selaku pemilik kios pupuk Bintang Jaya atau pengecer resmi. Penyelewengan pupuk urea bersubsidi terungkap pada Sabtu (5/11/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Petugas menemukan tumpukkan sebanyak 175 karung atau setara 8,7 ton pupuk urea produksi PT Pupuk Indonesia. Pada karung pupuk berisi 50 Kg itu bertuliskan pupuk bersubsidi," kata Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Muhammad Fauzi, Selasa (8/11/2022).

AKBP Fauzi menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan, pemilik kios Berkah Abadi di Metro Kibang, Lampung Timur diketahui mendapatkan pupuk urea bersubsidi tersebut dari kios pupuk bernama Bintang Jaya atau pengecer resmi pupuk urea bersubsidi di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Di kios pupuk Berkah Abadi, polisi menemukan tumpukan pupuk urea 175 karung kemasan 50 Kg atau 8,7 ton produksi PT Pusri. Dalam kemasan karung juga bertuliskan pupuk bersubsidi. "Pelaku menjual pupuk urea bersubsidi di atas harga het pupuk bersubsidi antara Rp150.000 sampai Rp160.000 per karung dengan berat 50 kilogram yang seharusnya dijual seharga Rp112.500 per kilogram," jelasnya.

AKBP Fauzi menambahkan, seharusnya tersangka IS selaku pengecer resmi itu menjual pupuk urea bersubsidi sebanyak 9 ton kepada kelompok tani di Suka Damai, Lampung Selatan. Namun faktanya tersangka IS menjual ke tersangka DD pemilik toko Berkah Abadi yang terbukti bukan kelompok tani dari wilayah kerjanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, DD yang membeli pupuk bersubsidi dari pelaku IS menjual kembali kepada mitra tani miliknya (petani sayur) di Kabupaten Lampung Timur dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan sekitar Rp10.000 per karung. "Jadi tujuan IS melakukan penjualan itu untuk memperoleh keuntungan materil. Karena pupuk bersubsidi tersebut dijual di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkapnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 ayat (3) peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun. (puj/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Beri pesan Haru, Salam Perpisahan Febri Hariyadi Bersama Persib Setelah 10 Tahun

Beri pesan Haru, Salam Perpisahan Febri Hariyadi Bersama Persib Setelah 10 Tahun

Cedera panjang hingga kalah bersaing di internal tim menjadi alasan Febri Hariyadi dipinjamkan Persib ke Persis Solo
Disebut Bunuh UMKM, MBG Justru Banyak Buka Lapangan Kerja

Disebut Bunuh UMKM, MBG Justru Banyak Buka Lapangan Kerja

Tokoh Muslim yang juga seorang pengusaha, Jusuf Hamka atau akrab dipanggil Babah Alun, menepis anggapan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) mematikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kesibukan Tinggi, Ini 5 Cara Praktis untuk Rehat dari Padatnya Pekerjaan

Kesibukan Tinggi, Ini 5 Cara Praktis untuk Rehat dari Padatnya Pekerjaan

Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghadirkan promo spesial bagi pengguna Kartu Kredit BRI hingga 30 Juni 2026. Promo ini dapat dimanfaatkan untuk staycation guna rehat sejenak dari pekerjaan.
Investigasi Lapangan Temukan Ribuan Perusahaan Menggunakan Air Tanah untuk Operasional Produksi

Investigasi Lapangan Temukan Ribuan Perusahaan Menggunakan Air Tanah untuk Operasional Produksi

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diminta turun ke lapangan untuk menelusuri penggunaan air tanah oleh sejumlah perusahaan.
Sebut Anak Thariq Halilintar 'Cucu Kesayangan', Hubungan Geni Faruk dengan Aurel dan Atta Kurang Baik?

Sebut Anak Thariq Halilintar 'Cucu Kesayangan', Hubungan Geni Faruk dengan Aurel dan Atta Kurang Baik?

Sebut anak dari Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid sebagai 'cucu kesyangan', Geni Faruk jadi perbincangan, singgung soal hubungannya dengan Atta dan Aurel.
Bacaan Niat Puasa Ramadhan 1447 H: Arab, Latin, dan Terjemahannya

Bacaan Niat Puasa Ramadhan 1447 H: Arab, Latin, dan Terjemahannya

Beirkut bacaan niat puasa Ramadhan 1447 H untuk dibaca setiap hari dan satu bulan penuh, lengkap tulisan Arab, latin dan terjemahannya.

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Klasemen Proliga 2026 Putri: Perebutan Tiket Final Four Makin Ketat, Bandung BJB Tandamata Semakin di Ujung Tanduk

Klasemen Proliga 2026 Putri: Perebutan Tiket Final Four Makin Ketat, Bandung BJB Tandamata Semakin di Ujung Tanduk

Klasemen Proliga 2026 putri, di mana perebutan tiket final four makin ketat termasuk untuk Bandung BJB Tandamata yang nasibnya masih di ujung tanduk.
Media Korea Soroti Seruan Pemecatan Ko Hee-jin Usai Red Sparks Alami 10 Kekalahan Beruntun

Media Korea Soroti Seruan Pemecatan Ko Hee-jin Usai Red Sparks Alami 10 Kekalahan Beruntun

Red Sparks tengah terpuruk di V-League 2025/2026 setelah menelan 10 kekalahan beruntun, memicu sorotan media Korea dan seruan pemecatan terhadap Ko Hee-jin.
Megawati Hangestri Cs Resmi Bawa Jakarta Pertamina Enduro Jadi Tim Putri Pertama yang Lolos Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Cs Resmi Bawa Jakarta Pertamina Enduro Jadi Tim Putri Pertama yang Lolos Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri dan kawan-kawan sukses membawa Jakarta Pertamina Enduro menjadi tim voli putri pertama yang dinyatakan lolos ke babak final four Proliga 2026.
Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Pertamina Enduro berhasil lolos ke babak final four usai Megawati Hangestri dan kawan-kawan mengalahkan Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT