LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang kasus dugaan penipuan renovasi beberapa venue olahraga di komplek JSC Palembang.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pebri

Tipu-tipu Proyek Sebesar Rp19 Miliar, Oknum ASN Dituntut 3,6 Tahun Kurungan 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Satrio Dwi Putra menuntut 3 tahun 6 bulan penjara terdakwa Nyimas Aziza oknum ASN di Palembang. Terdakwa dituntut,

Kamis, 24 November 2022 - 18:00 WIB

Palembang, Sumatera Selatan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Satrio Dwi Putra menuntut 3 tahun 6 bulan penjara terdakwa Nyimas Aziza oknum ASN di Palembang. Terdakwa dituntut terkait kasus dugaan penipuan renovasi venue dayung, venue sepatu roda dan venue panjat tebing yang berada di komplek JSC dengan nilai proyek Rp19.500.000.000.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sahlan Effendi, JPU menyatakan terdakwa ASN tersebut terbukti melakukan perbuatan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.

"Menuntut terdakwa Nyimas Aziza dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara," kata JPU Satrio Dwi Putra secara virtual di PN Palembang, Kamis (24/11/2022).

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa beterus terang dan belum pernah dihukum. Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi). 

Diberitakan sebelumnya dalam sidang, JPU Kejari Palembang menghadirkan langsung dua saksi Herianto (korban) dan saksi Bujang Zainal, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sahlan Efendi di PN Palembang, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga :

Dalam sidang, saksi korban Herianto menjelaskan bahwa dirinya dijanjikan oleh terdakwa Nyimas Aziza proyek senilai Rp19 miliar dengan ketentuan harus menyetorkan uang muka terlebih dahulu sebesar Rp750 juta.

"Terdakwa Nyimas Aziza mengaku punya proyek senilai Rp19 miliar dan menawarkan ke saya. Karena saya tertarik dengan proyek itu kemudian terdakwa meminta untuk menyerahkan uang muka sebesar Rp750 juta. Lalu saya memberikan sebagai tanda jadi sebesar Rp75 juta terlebih dahulu meminta waktu kepada terdakwa untuk melengkapi uang tersebut, kemudian saya serahkan lagi uang sebesar Rp175 juta, kemudian Rp450 juta dan terakhir Rp25 juta. Sehingga total keseluruhan Rp750 juta yang mulia," ungkap Herianto di hadapan majelis hakim.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Singkirkan Borneo FC, Skuad Madura United Dikomentari Pelatih Persib Jelang Final Championship Series Liga 1 2023/2024

Singkirkan Borneo FC, Skuad Madura United Dikomentari Pelatih Persib Jelang Final Championship Series Liga 1 2023/2024

Persib Bandung antusias menghadapi Madura United di final Liga 1 2023/2024. Bojan Hodak selaku pelatih kepala menyebut Laskar Sappeh Kerrab adalah lawan ideal.
Bobby Nasution Gabung ke Gerindra, Ini Tanggapan Jokowi 

Bobby Nasution Gabung ke Gerindra, Ini Tanggapan Jokowi 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi singkat terkait bergabungnya Bobby Nasution, Wali Kota Medan, yang tak lain juga menantu Presiden. "Sudah dewasa, tang
Berita Hoax Meningkat 1.000 Persen di Cirebon Pasca Kasus Vina Viral Lagi setelah 8 Tahun Berlalu

Berita Hoax Meningkat 1.000 Persen di Cirebon Pasca Kasus Vina Viral Lagi setelah 8 Tahun Berlalu

Penyebaran berita hoax di Cirebon meningkat hingga 1.000 persen pasca kasus pembunuhan Vina viral usai diangkat ke layar lebar dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari
Polisi Tangkap Penadah Sepeda Motor Ilegal yang Dijual ke Luar Negeri, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi Terus Terang

Polisi Tangkap Penadah Sepeda Motor Ilegal yang Dijual ke Luar Negeri, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi Terus Terang

Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap dua penadah sepeda motor ilegal dari wilayah Jawa Tengah untuk dikirim ke luar negeri.
Tanggapi Kisah Viral Anak SD Depresi Akibat HP Dijual Orang Tua di Cirebon, Buya Yahya Soroti Solidaritas Publik

Tanggapi Kisah Viral Anak SD Depresi Akibat HP Dijual Orang Tua di Cirebon, Buya Yahya Soroti Solidaritas Publik

Buya Yahya menanggapi kisah anak SD berusia 13 tahun inisial ARP (13) yang viral akibat depresi handphone (HP) miliknya dijual orang tua di Cirebon, Jawa Barat.
The 2024 Asia Grassroots Forum, Hosted by Amartha: Mendorong Potensi Ekonomi Akar Rumput di Asia melalui Kolaborasi dan Inovasi dalam Teknologi dan Keuangan

The 2024 Asia Grassroots Forum, Hosted by Amartha: Mendorong Potensi Ekonomi Akar Rumput di Asia melalui Kolaborasi dan Inovasi dalam Teknologi dan Keuangan

Amartha, perusahaan pionir penyedia teknologi keuangan untuk segmen akar rumput, mempelopori kolaborasi dengan menghadirkan investor, entrepreneur, regulator, inovator, dan pemimpin keuangan UMKM.
Trending
Media Vietnam Heboh Timnas Indonesia Jadi Omongan di Eropa, Katanya Skuad Shin Tae-yong Itu...

Media Vietnam Heboh Timnas Indonesia Jadi Omongan di Eropa, Katanya Skuad Shin Tae-yong Itu...

Ternyata Timnas Indonesia menjadi sorotan media Vietnam gara-gara jadi omongan di Eropa, siapa sangka skuad Shin Tae-yong menjadi pembahasan di media Eropa.
Ekspresi Kim Sam-sik Usai Tahu Akan Hadapi Shin Tae-yong di Piala AFF 2024

Ekspresi Kim Sam-sik Usai Tahu Akan Hadapi Shin Tae-yong di Piala AFF 2024

Timnas Indonesia dan Timnas Vietnam berada di Grup B dari hasil drawing Piala AFF yang digelar di Hanoi, Vietnam, Selasa (21/5/2024). 
Dugaan Rekayasa Kasus Pembunuhan Vina, 4 Kejanggalan Telah Terungkap, Kepala Desa hingga Para Pelaku Buka Suara

Dugaan Rekayasa Kasus Pembunuhan Vina, 4 Kejanggalan Telah Terungkap, Kepala Desa hingga Para Pelaku Buka Suara

Muncul dugaan rekayasa terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky, dua remaja asal Cirebon tahun 2016, setelah deretan kejanggalan muncul seiring perjalanan kasus.
Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas menilai Polda Jabar lambat dalam merespons kasus Vina Cirebon. Peringatan keras terhadap institusi Polri agar tidak menutup-nutupi kasus Vina Cirebon.
Beda Sikap dengan Timnas Indonesia, Media Vietnam Justru Bersyukur Megawati Hangestri Batal Tampil di AVC Challenge Cup 2024, Katanya Megatron Itu...

Beda Sikap dengan Timnas Indonesia, Media Vietnam Justru Bersyukur Megawati Hangestri Batal Tampil di AVC Challenge Cup 2024, Katanya Megatron Itu...

Media asal Vietnam ini justru bersyukur saat mendengar kabar kalau Megawati Hangestri tidak akan tampil bagi tim voli putri Indonesia di ajang AVC Challenge Cup
Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Kemunculan sejumlah fakta baru kasus penganiayaan disertai pembunuhan terhadap Vina dan Eky sudah diprediksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebelumnya.
Pengakuan Mengejutkan Saka Tatal Soal Vina Cirebon, Kerap Disiksa hingga Disetrum Polisi selama Dipenjara

Pengakuan Mengejutkan Saka Tatal Soal Vina Cirebon, Kerap Disiksa hingga Disetrum Polisi selama Dipenjara

Salah satu terpidana pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal buka suara soal kronologi dan pengalamannya selama dalam penjara. Kerap Disiksa hingga disetrum polisi.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Catatan Demokrasi
21:30 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Buru Sergap
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
00:00 - 01:00
Kabar Dunia
Selengkapnya