LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang kasus dugaan penipuan renovasi beberapa venue olahraga di komplek JSC Palembang.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pebri

Tipu-tipu Proyek Sebesar Rp19 Miliar, Oknum ASN Dituntut 3,6 Tahun Kurungan 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Satrio Dwi Putra menuntut 3 tahun 6 bulan penjara terdakwa Nyimas Aziza oknum ASN di Palembang. Terdakwa dituntut,

Kamis, 24 November 2022 - 18:00 WIB

Palembang, Sumatera Selatan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Satrio Dwi Putra menuntut 3 tahun 6 bulan penjara terdakwa Nyimas Aziza oknum ASN di Palembang. Terdakwa dituntut terkait kasus dugaan penipuan renovasi venue dayung, venue sepatu roda dan venue panjat tebing yang berada di komplek JSC dengan nilai proyek Rp19.500.000.000.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sahlan Effendi, JPU menyatakan terdakwa ASN tersebut terbukti melakukan perbuatan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.

"Menuntut terdakwa Nyimas Aziza dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara," kata JPU Satrio Dwi Putra secara virtual di PN Palembang, Kamis (24/11/2022).

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa beterus terang dan belum pernah dihukum. Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi). 

Diberitakan sebelumnya dalam sidang, JPU Kejari Palembang menghadirkan langsung dua saksi Herianto (korban) dan saksi Bujang Zainal, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sahlan Efendi di PN Palembang, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga :

Dalam sidang, saksi korban Herianto menjelaskan bahwa dirinya dijanjikan oleh terdakwa Nyimas Aziza proyek senilai Rp19 miliar dengan ketentuan harus menyetorkan uang muka terlebih dahulu sebesar Rp750 juta.

"Terdakwa Nyimas Aziza mengaku punya proyek senilai Rp19 miliar dan menawarkan ke saya. Karena saya tertarik dengan proyek itu kemudian terdakwa meminta untuk menyerahkan uang muka sebesar Rp750 juta. Lalu saya memberikan sebagai tanda jadi sebesar Rp75 juta terlebih dahulu meminta waktu kepada terdakwa untuk melengkapi uang tersebut, kemudian saya serahkan lagi uang sebesar Rp175 juta, kemudian Rp450 juta dan terakhir Rp25 juta. Sehingga total keseluruhan Rp750 juta yang mulia," ungkap Herianto di hadapan majelis hakim.

Mendengar keterangan saksi korban Herianto, lantas hakim ketua bertanya apakah setelah menyerahkan uang sebesar Rp750 tersebut, saksi mendapatkan proyek yang dijanjikan terdakwa.

"Tidak yang mulia, setelah saya tunggu-tunggu dan akhirnya saya cek ke Dinas PU Perkim ternyata proyek itu tidak ada dan merasa tertipu, akhirnya saya melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian," ujarnya.

Setelah mendengarkan keterangan dari saksi tersebut, hakim ketua lalu mengingatkan kepada Herianto tentang Pasal 11 dan 12 tentang tindak pidana korupsi.

"Saudara Herianto tahu tidak tentang Pasal 11 dan 12 bahwa pemberi dan penerima sama-sama bisa masuk penjara. Tahu tidak perbuatan saudara ingin mendapatkan proyek dengan cara yang salah," tegas hakim ketua kepada saksi Herianto.

Kemudian hakim ketua kembali mengatakan kepada saksi Herianto bahwa jangan pernah main-main dengan proyek pemerintah. "Jangan ngucak-ngucak (main-main) proyek pemerintah, hati-hati Pak! Lah, habis duit masuk penjara pula," tutupnya. (peb/wna)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Konser Akhir Pekan Ini, Catat Aturan Konser CNBLUE: Hanya Bisa Dokumentasi di Sesi Tertentu

Konser Akhir Pekan Ini, Catat Aturan Konser CNBLUE: Hanya Bisa Dokumentasi di Sesi Tertentu

Konser CNBLUE yang bertajuk "CNBLUE Live CNBLUENTITY In Jakarta" ini akan digelar di ICE BSD, Tangerang, Sabtu, 25 Mei 2024. 
Harga Emas Antam Kembali Turun Tipis ke Level Rp1,357 Juta per Gram, Masih Mendekati Rekor Tertingginya di Awal Pekan

Harga Emas Antam Kembali Turun Tipis ke Level Rp1,357 Juta per Gram, Masih Mendekati Rekor Tertingginya di Awal Pekan

Harga emas ini masih belum jauh terkoreksi dibandingkan dengan rekor tertingginya pada hari Senin (20/5/2024) yang mencapai Rp1,363 juta per gram. 
Singgung Negara Tetangga yang Tuding Indonesia Proteksionis soal Ekspor Produk Turunan Nikel, Luhut: Kita Jangan Mau Dibully

Singgung Negara Tetangga yang Tuding Indonesia Proteksionis soal Ekspor Produk Turunan Nikel, Luhut: Kita Jangan Mau Dibully

Dalam rapat tingkat menteri World Water Forum Ke-10 di Bali, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyinggung soal negara yang menyebut Indonesia proteksionis.
Yang Bener Aja, Rugi Dong! Ini Alasan Piala AFF Tak Masuk Ranking FIFA

Yang Bener Aja, Rugi Dong! Ini Alasan Piala AFF Tak Masuk Ranking FIFA

Turnamen Piala AFF 2024 akan berlangsung mulai 23 November hingga 21 Desember 2024 mendatang. 
Sejumlah Laporan PHPU Pileg PPP Ditolak MK, Ketua KPU: Ikhtiar Lolos Parlemen Tidak Tercapai

Sejumlah Laporan PHPU Pileg PPP Ditolak MK, Ketua KPU: Ikhtiar Lolos Parlemen Tidak Tercapai

Ketua KPU Hasyim Asy’ari merespons upaya PPP lolos parlemen lewat laporan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg Tahun 2024. 
Siskaeee Cs Tersangka Kasus Film Porno Segera Diadili, Sebelum Diseret ke Meja Hijau Siskaeee Tampak Pakai Kemeja Putih Ketat dan Lakukan Hal Ini

Siskaeee Cs Tersangka Kasus Film Porno Segera Diadili, Sebelum Diseret ke Meja Hijau Siskaeee Tampak Pakai Kemeja Putih Ketat dan Lakukan Hal Ini

Siskaeee Cs tersangka kasus film porno akan segera diadili. Sebelum diseret ke meja hijau tampak Siskaeee memakai kemeja putih ketat dan melihat sebuah kertas di Kejaksaan. 
Trending
Eks Kabareskrim 'Sudutkan' Polda Jabar, Sebut 3 DPO Kasus Vina Cirebon Hanyalah Fiktif Belaka, Ternyata Demi Puaskan...

Eks Kabareskrim 'Sudutkan' Polda Jabar, Sebut 3 DPO Kasus Vina Cirebon Hanyalah Fiktif Belaka, Ternyata Demi Puaskan...

Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi menduga 3 DPO Vina Cirebon yang ditetapkan Polda Jabar hanyalah fiktif demi memuaskan masyarakat saja.
Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Beri Kesaksian Korban Salah Tangkap Hingga Penyiksaan, Jawab Mengejutkan Polda Jawa Barat

Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Beri Kesaksian Korban Salah Tangkap Hingga Penyiksaan, Jawab Mengejutkan Polda Jawa Barat

Kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon semakin menyita perhatian publik usai sejumlah kontroversi dalam pengungkapannya.
Tolong Rutinkan Baca Satu Surat ini Setelah Salat Tahajud, Siap-siap Diserang Rezeki Miliaran, Ustaz Khalid Basalamah Bilang…

Tolong Rutinkan Baca Satu Surat ini Setelah Salat Tahajud, Siap-siap Diserang Rezeki Miliaran, Ustaz Khalid Basalamah Bilang…

Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan ada amalan rutin yang bila dilakukan setelah salat tahajud akan membuat rezeki datang miliaran. Seperti apa amalan tersebut?
Betapa Senangnya Media Vietnam jika Pemain Timnas Indonesia Andalan Shin Tae-yong Ini Tak Main di Piala AFF 2024

Betapa Senangnya Media Vietnam jika Pemain Timnas Indonesia Andalan Shin Tae-yong Ini Tak Main di Piala AFF 2024

Media Vietnam begitu senang jika pemain Timnas Indonesia andalan Shin Tae-yong ini tak hadir dalam Piala AFF 2024, bisa menjadi kesempatan balas dendam Vietnam.
Fakta Mengejutkan Eky Kekasih Vina, Bukan Meninggal Karena Ditusuk Geng Motor, Tapi...

Fakta Mengejutkan Eky Kekasih Vina, Bukan Meninggal Karena Ditusuk Geng Motor, Tapi...

Kasus pembunuhan menimpa Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon pada 2016 silam kembali panas diperbincangkan setelah Film Vina: Sebelun 7 Hari tayang di bioskop.
Pengakuan Kakak Saka, Terpidana Kasus Pembunuhan Vina: Kerap Diteror Oang Tak Dikenal Saat Sang Adik Bebas

Pengakuan Kakak Saka, Terpidana Kasus Pembunuhan Vina: Kerap Diteror Oang Tak Dikenal Saat Sang Adik Bebas

Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam kini sudah menghirup udara segar dan gencar membantah terlibat di pembunuhan Vina.
Saka Tatal Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dipaksa Minum Air Kencing Polisi saat Disiksa

Saka Tatal Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dipaksa Minum Air Kencing Polisi saat Disiksa

Pengakuan terpidana kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon yakni Saka Tatal menjadi perbincangan publik.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Utama Pagi
09:30 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Inspirasi Pagi
10:30 - 11:00
Ragam Perkara Siang
11:00 - 13:00
Kabar Siang
13:00 - 15:00
Apa Kabar Indonesia Siang
Selengkapnya