KPU Kota Medan Umumkan Rancangan Dapil DPRD
- Tim TvOne/Zulfahmi
Medan, Sumatera Utara - Komisi Pemilihan Umum Kota Medan mengumumkan rancangan daerah pemilihan untuk DPRD Kota Medan pada Pemilu 2024. Diharapkan ada masukan dan tanggapan masyarakat untuk dibawa dalam uji publik.
Ā
Anggota KPU Kota Medan Zefrizal mengatakan, dari rancangan yang disusun, jumlah alokasi kursi tetap yakni 50 kursi untuk 5 dapil. Hanya saja ada perubahan di gabungan kecamatan. KPU Kota Medan dalam hal ini menyusun dua rancangan dapil untuk diuji publik.
Ā
Zefrizal menjelaskan, dalam rancangan pertama yang diumumkan, dapil 1 terdiri dari Medan Petisah, Barat, Helvetia, Baru ditambah Sunggal terdiri dari 10 kursi. Dapil 2 terdiri dari Medan Belawan, Marelan dan Labuhan terdapat 9 kursi. Dapil 3 terdiri Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung ditambah Medan Deli terdapat 11 kursi. Kemudian Dapil 4 terdiri dari Medan Area, Medan Kota, Medan Denai dan Medan Amplas tetap 10 kursi. Terakhir Dapil 5 terdiri dari Medan Johor, Maimun, Polonia, Selayang, dan Tuntungan terdapat 10 kursi.
Ā
Sementara untuk rancangan kedua adalahĀ Dapil 1 terdiri dari Medan Petisah, Barat, Helvetia, dan Baru terdiri dari 7 kursi. Dapil 2 terdiri dari Medan Belawan, Marelan dan Labuhan terdapat 9 kursi. Dapil 3 terdiri Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung ditambah Medan Deli terdapat 12 kursi. Kemudian Dapil 4 terdiri dari Medan Area, Medan Kota, Medan Denai dan Medan Amplas tetap 10 kursi. Terakhir Dapil 5 terdiri dari Medan Johor, Maimun, Polonia, Selayang, Sunggal dan Tuntungan terdapat 12 kursi.
Ā
āBahwa masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan secara tertulis mulai 23 November - 6 Desember 2022. Format tanggapan dapat diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Tanggapan dan masukan dapat disampaikan langsung ke kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan No. 37 atau melalui email tekmas.kpukotamedan@gmail.com,ā kata Zefrizal, Jumat (25/11/2022).
Ā
Tambah Zefrizal, perubahan gabungan kecamatan di dapil 2 dan dapil 3 terjadi pada Kecamatan Medan Deli yang semula di dapil 2 di gabung ke dapil 3 dikarenakan terjadi pertumbuhan jumlah penduduk di Kecamatan Medan Deli berdasarkan DAK 2 yang diterima oleh KPU Kota Medan melalui Keputusan KPU-RI no 457/2022 tentang jumlah penduduk dan alokasi kursi.
Load more