GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Apindo Lampung Tolak UMP 2023 Sebesar Rp2,633 juta

Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) Lampung menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp2,633 juta.
Rabu, 30 November 2022 - 14:06 WIB
Ketua DPP Apindo Lampung, Ary Meizari Alfian
Sumber :
  • ANTARA

Bandarlampung, Lampung - Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) Lampung menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp2,633 juta.

"Terkait dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tanggal 28 November 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023 diputuskan sebesar Rp2.633.284,59, naik sebesar Rp192.798,59 setara 7,9 persen dibanding UMP Lampung 2022 sebesar Rp2.440.486. Kami menyatakan menolak keputusan tersebut," Ketua DPP Apindo Lampung, Ary Meizari Alfian, di Bandarlampung, dikutip Rabu (30/11/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menyebutkan sikap ini terpaksa ditempuh lantaran di waktu beriringan, Apindo dan 9 asosiasi pengusaha lintas sektor/bidang melalui pimpinan nasional masing-masing, tengah mengajukan gugatan uji materi (judicial review) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2022 tanggal 16 November 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, ke Mahkamah Agung (MA).

Apindo, bersama Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI).

Lalu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (HIPPINDO), serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), telah menunjuk kuasa hukum Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) pimpinan Denny Indrayana, mewakili pengajuan gugatan tersebut.

Dalam pertimbangan Apindo itu, langkah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker 18/2022, dilakukan tanpa pembahasan dalam forum Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) RI dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional.

Berdasarkan hasil kajian hukum Apindo Permenaker 18/2022 bertentangan dengan aturan lebih tinggi, yakni Undang-Undang (UU) 13/2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, UU 13/2022 tentang Perubahan Kedua UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 tentang Pengujian Formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945, dan Peraturan Pemerintah 36/2021 tentang Pengupahan.

"Bahkan, dalam telaah kami, penyusunan Permenaker 18/2022 juga ditempuh sepihak tanpa partisipasi publik seperti seharusnya," katanya.

Ary mengatakan terbitnya Permenaker 18/2022 jelang ujung masa penetapan upah minimum 2023 telah mengubah berbagai rumusan hukum yang telah ada pada peraturan yang lebih tinggi, karenanya bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi itu, serta menimbulkan ketidakpastian hukum yang memperburuk iklim usaha di Tanah Air.

Sembari menanti putusan MA, pihaknya meminta Presiden Joko Widodo dan Menaker untuk menunda pelaksanaan Permenaker 18/2022. Permohonan penundaan ini disampaikan pula dalam permohonan uji materi.

"Kami juga dengan hormat meminta kepada semua kepala daerah, karena adanya uji materi Permenaker 18/2022 tersebut, untuk tetap menggunakan PP 36/2021 sebagai dasar penetapan upah minimum di daerah masing-masing, guna menghindari gugatan pembatalan penetapan upah minimum ke Pengadilan Tata Usaha Negara, disebabkan Permenaker 18/2022 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tersebut," ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ary menjelaskan dalam permohonan uji materi, Apindo juga mengafirmasi, pengubahan kebijakan upah minimum lewat Permenaker 18/2022, bukan hanya bermasalah dari sisi hukum, tetapi juga problematik dari sisi ekonomi maupun keadilan.

"Aturan kenaikan upah yang baru, ditakutkan memberatkan dunia usaha, pada gilirannya dapat berpotensi menyebabkan hilangnya peluang kerja. Bahkan gelombang PHK massal," tambahnya.(ant/ito)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kasus Pembunuhan Keluarga Haji Sahroni di Indramayu: Adik Aman Yani Bongkar Sikap Aneh Ririn sejak Kakaknya Hilang

Kasus Pembunuhan Keluarga Haji Sahroni di Indramayu: Adik Aman Yani Bongkar Sikap Aneh Ririn sejak Kakaknya Hilang

Di podcast Denny Sumargo, adik Aman Yani, Titi membongkar semua keanehan dari Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu.
Bahlil Lahadalia Tekankan SOKSI Sebagai  Ujung Tombak Partai Golkar

Bahlil Lahadalia Tekankan SOKSI Sebagai Ujung Tombak Partai Golkar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia hadir dalam kegiatan penutupan Rakernas I dan Rapimnas I Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Tahun 2026 di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (17/5/2026).
Ini Kata Kapendam Sriwijaya Soal Penyelidikan Kasus TNI Tembak TNI di Palembang

Ini Kata Kapendam Sriwijaya Soal Penyelidikan Kasus TNI Tembak TNI di Palembang

Insiden TNI tembak TNI hingga menyebabkan satu orang tewas terjadi di sebuah cafe di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026) dini hari.
Pernah Dikaitkan dengan Timnas Indonesia, Kiper Jerman Berdarah Bali Ini Terancam Jadi Pengangguran

Pernah Dikaitkan dengan Timnas Indonesia, Kiper Jerman Berdarah Bali Ini Terancam Jadi Pengangguran

Sempat mengaku pernah dihubungi oleh perwakilan Timnas Indonesia pada 2024 silam, kiper Jerman dengan garis keturunan Bali ini terancam tanpa klub musim depan.
Gus Ipang: Dakwah Harus Mampu Hadir di Ruang Digital

Gus Ipang: Dakwah Harus Mampu Hadir di Ruang Digital

Perubahan pola konsumsi informasi masyarakat dinilai telah mengubah wajah dakwah dan komunikasi publik secara total.
Duh! Al Nassr Gagal Bantai Gamba Osaka di Final ACL Two 2025/2026, Ronaldo Lagi-lagi Harus Pulang Tangan Kosong

Duh! Al Nassr Gagal Bantai Gamba Osaka di Final ACL Two 2025/2026, Ronaldo Lagi-lagi Harus Pulang Tangan Kosong

Di depan pendukungnya sendiri, Al Nassr dipaksa menyerah kalah dengan skor tipis 0-1 dari wakil asal Jepang, Gamba Osaka dalam laga final ACL Two 2025/2026.

Trending

Murid Alami Tekanan Psikologis, SMAN 1 Sambas Tolak Laga Ulang Final LCC 4 Pilar MPR RI

Murid Alami Tekanan Psikologis, SMAN 1 Sambas Tolak Laga Ulang Final LCC 4 Pilar MPR RI

Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI terus menuai polemik pasca viralnya dewan juri yang menganulir jawaban peserta SMAN 1 Pontianak dan membenarkan jawaban dari SMAN 1 Sambas.
Duh! Al Nassr Gagal Bantai Gamba Osaka di Final ACL Two 2025/2026, Ronaldo Lagi-lagi Harus Pulang Tangan Kosong

Duh! Al Nassr Gagal Bantai Gamba Osaka di Final ACL Two 2025/2026, Ronaldo Lagi-lagi Harus Pulang Tangan Kosong

Di depan pendukungnya sendiri, Al Nassr dipaksa menyerah kalah dengan skor tipis 0-1 dari wakil asal Jepang, Gamba Osaka dalam laga final ACL Two 2025/2026.
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Kesal Bukan Main Setelah Ketua OSIS SMA di Ternate Ketahuan Tak Jujur: Angkat Mic dari Dia

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Kesal Bukan Main Setelah Ketua OSIS SMA di Ternate Ketahuan Tak Jujur: Angkat Mic dari Dia

Sherly Tjoanda tampak kesal ketika tahu ketua OSIS SMA di Ternate tidak jujur saat ditanya Gubernur Malut mengenai kekurangan fasilitas yang ada di sekolahnya.
Sejak Kecil Hobinya Belajar, Siswi SMAN 1 Pontianak Ocha Sempat Dikhawatirkan Orang Tuanya: Ini Anak Ngga Stres Kah?

Sejak Kecil Hobinya Belajar, Siswi SMAN 1 Pontianak Ocha Sempat Dikhawatirkan Orang Tuanya: Ini Anak Ngga Stres Kah?

Ayah sempat khawatir dengan kebiasaan belajar yang begitu giat dari Ocha atau Josepha Alexandra, siswi SMAN 1 Pontiana yang viral usai ikut LCC 4 Pilar MPR RI.
Kronologi Lengkap Pria di Jakarta Barat Dikeroyok Hingga Dilempar Dari Lantai Dua Tempat Hiburan

Kronologi Lengkap Pria di Jakarta Barat Dikeroyok Hingga Dilempar Dari Lantai Dua Tempat Hiburan

Seorang pria berisinial DM meregang nyawa usai diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Korban disebutkan dilempar dari lantai dua tempat hiburan dan billiard.
ONE OK ROCK Sukses Gelar Konser di Jakarta, Taka Curhat Soal Beban yang Dialaminya di Awal Tur

ONE OK ROCK Sukses Gelar Konser di Jakarta, Taka Curhat Soal Beban yang Dialaminya di Awal Tur

Grup asal Jepang, ONE OK ROCK sukses menggelar konser di Jakarta bertajum ONE OK ROCK Detox Asia Tour 2026.
Curhatan JK Soal Karir Politik di Indonesia Ungkap Sulit Jadi Presiden Kalau dari Luar Pulau Jawa

Curhatan JK Soal Karir Politik di Indonesia Ungkap Sulit Jadi Presiden Kalau dari Luar Pulau Jawa

Wakil Presiden (Wapres) RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla alias JK mengomentari terkait karir politik individu di Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT