News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Persidangan Kerangkeng Besi, Hakim Vonis 1 Tahun 7 Bulan Empat Terdakwa

Sidang kasus kerangkeng besi beragendakan amar putusan atau vonis oleh Majelis Hakim terhadap 4 terdakwa pelaku tindak penganiayaan yang berlangsung di ruang sidang Prof dr Kusuma Admatja, Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (30/11/2022).
Kamis, 1 Desember 2022 - 12:44 WIB
Persidangan kasus kerangkeng besi
Sumber :
  • Tim TvOne/Taufik Hidayat

Langkat, Sumatera Utara - Sidang kasus kerangkeng besi beragendakan amar putusan atau vonis oleh Majelis Hakim terhadap 4 terdakwa pelaku tindak penganiayaan yang berlangsung di ruang sidang Prof dr Kusuma Admatja, Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (30/11/2022).

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Halida Rahardini ini membacakan amar putusan terhadap perkara no 467/Pid.B/2022/PN Stb, dengan terdakwa DP dan terdakwa HS atas kematian Sarianto Ginting.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam amar putusannya majelis menjatuhkan hukuman atau memvonis kepada kedua terdakwa DP dan HS masing masing selama 1 tahun 7 bulan, menyerahkan pembayaran restritusi kepada keluarga korban sebesar Rp 265 juta. Dan terhadap terdakwa tetap dilakukan penahanan.

Selanjutnya Majelis Hakim juga membacakan amar putusan terhadap perkara no 468/ Pid.B/2022/PN Stb, dengan terdakwa HS dan IS atas kematian Muhammad Isnur alias Bedul dan menjatuhkan vonis 1 tahun 7 bulan, memutuskan untuk menyerahkan pembayaran restritusi kepada keluarga korban sebesar Rp 265 juta, terhadap terdakwa tetap dilakukan penahanan.

"Setelah mempertimbangkan segala hal maka majelis memutuskan terdakwa bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara sela a1 tahun 7 bulan dikurangi masa tahanan," ucap Majelis Hakim di dalam persidangan. 

Sebelumnya para terdakwa didakwa Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atas kematian penghuni panti rehabilitasi kecanduan narkoba atau kerangkeng besi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu dalam agenda tuntutan, pihak JPU melalui Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Efendi menyatakan terdakwa DP dan ketiga terdakwa lainnya terbukti bersalah dan dituntut 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan. 

Setelah hakim membacakan  putusan atau vonis terhadap para terdakwa, pihak Jaksa Penutut Umum dan terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis yang telah diterapkan tersebut dan Majelis Hakim memberikan waktu sepekan untuk menanggapi dari vonis yang telah ditetapkan tersebut. (THT/LNO). 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kok Bisa, Sudah Siap Terbang ke Istanbul, Tyrell Malacia Malah Ditahan MU di Detik Terakhir Bursa Transfer, Ada Apa?

Kok Bisa, Sudah Siap Terbang ke Istanbul, Tyrell Malacia Malah Ditahan MU di Detik Terakhir Bursa Transfer, Ada Apa?

Tyrell Malacia sudah siap ke Turki, akan tetapi, keputusan internal Manchester United membuat sang pemain harus bertahan. Meski bertentangan dengan keinginannya
Walau Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Makin Banyak di Persija, Mauricio Souza Tak Beri Jaminan Starting Eleven 

Walau Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Makin Banyak di Persija, Mauricio Souza Tak Beri Jaminan Starting Eleven 

‎Mauricio Souza ingin menjaga iklim kompetitif di ruang ganti Macan Kemayoran. Menurutnya, kompetisi internal yang sehat menjadi fondasi penting untuk menjaga performa tim tetap stabil sepanjang musim.
Istana Tegaskan Makna ‘Gentengisasi’ Prabowo: Bukan Sekadar Ganti Atap Rumah, Kunci Sektor Pariwisata

Istana Tegaskan Makna ‘Gentengisasi’ Prabowo: Bukan Sekadar Ganti Atap Rumah, Kunci Sektor Pariwisata

Istana Kepresidenan tegas gagasan “gentengisasi” yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah bukan program sektoral semata, melainkan bagian dari agenda besar penataan lingkungan nasional demi mendongkrak pariwisata
PPATK Pamer Berhasil Tekan Transaksi Judi Online Sepanjang 2025

PPATK Pamer Berhasil Tekan Transaksi Judi Online Sepanjang 2025

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim berhasil menekan transaksi judi online (judol) sepanjang tahun 2025
PBVSI Siap Seleksi 32 Pemain Timnas Voli Putri Indonesia Jelang AVC Women's Cup 2026

PBVSI Siap Seleksi 32 Pemain Timnas Voli Putri Indonesia Jelang AVC Women's Cup 2026

Pengurus Pusat Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PP PBVSI) siap menyeleksi 32 pemain jelang Timnas Voli Putri Indonesia unjuk gigi di AVC Women's Cup 2026.
PPATK Sebut Indonesia Jadi Target Scam Global, Berkedok Bisnis hingga Romansa

PPATK Sebut Indonesia Jadi Target Scam Global, Berkedok Bisnis hingga Romansa

PPATK mengungkap Indonesia jadi sasaran jaringan scam lintas negara, mulai dari yang berkedok business email compromise, romance scams, hingga investment scams.

Trending

Meski Ronaldo Mogok Main, Al Nassr Tetap Bisa 'Bantai' Al Riyadh, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan

Meski Ronaldo Mogok Main, Al Nassr Tetap Bisa 'Bantai' Al Riyadh, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan

Meskipun tampil tanpa sang kapten, Al Nassr tetap menunjukkan kelasnya sebagai tim papan atas. Mereka tetap bisa menang atas Al Riyadh di laga pekan ke-20.
Ada yang Sudah Diproses Naturalisasi, Ini 5 Pemain Asing yang Dirumorkan Jadi WNI dan Berpotensi Bela Timnas Indonesia

Ada yang Sudah Diproses Naturalisasi, Ini 5 Pemain Asing yang Dirumorkan Jadi WNI dan Berpotensi Bela Timnas Indonesia

Pelatih John Herdman membuka peluang penambahan pemain naturalisasi demi perkuat Timnas Indonesia. Lima pemain asing ini berpotensi jadi WNI dalam waktu dekat.
Daftar Harga iPhone 16 Series Februari 2026, Turun Drastis!

Daftar Harga iPhone 16 Series Februari 2026, Turun Drastis!

Harga iPhone 16 Series per Februari 2026 terpantau turun signifikan di Indonesia. Simak daftar harga iPhone 16, 16 Plus, 16 Pro, dan 16 Pro Max terbaru di sini.
Banjir Dukungan Selebritis Usai Denada Ungkap Pengakuan dan Minta Maaf pada Ressa, Ada dari Mantan Suami!

Banjir Dukungan Selebritis Usai Denada Ungkap Pengakuan dan Minta Maaf pada Ressa, Ada dari Mantan Suami!

Denada mendapat banyak dukungan dari rekan sesama selebritis, termasuk sang mantan suami usai dirinya menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf pada Ressa.
Rekap Hari Penutupan Bursa Transfer Musim Dingin Liga Italia: Jay Idzes Resmi Dapat Kabar Buruk, Juventus dan AC Milan Gigit Jari

Rekap Hari Penutupan Bursa Transfer Musim Dingin Liga Italia: Jay Idzes Resmi Dapat Kabar Buruk, Juventus dan AC Milan Gigit Jari

Juventus dan AC Milan sama-sama gigit jari di hari penutupan bursa transfer musim dingin Liga Italia. Sedangkan Jay Idzes resmi mendapatkan kabar buruk.
Fakta Terbaru Hubungan Denada dan Ressa Rizky Rossano, Dari Kegaduhan hingga Reaksi Jerry Aurum

Fakta Terbaru Hubungan Denada dan Ressa Rizky Rossano, Dari Kegaduhan hingga Reaksi Jerry Aurum

​​​​​​​Fakta terbaru hubungan Denada dan Ressa Rizky Rossano, dari kegaduhan di Jakarta, pengakuan Denada di Instagram, hingga reaksi Jerry Aurum. Cek beritanya
Viral Kasus Emas Digital China Guncang Investor: Ribuan Tak Bisa Tarik Dana hingga Emas Fisik

Viral Kasus Emas Digital China Guncang Investor: Ribuan Tak Bisa Tarik Dana hingga Emas Fisik

Kasus emas digital di China membuat ribuan investor gagal menarik dana dan emas fisik setelah platform membekukan dana hingga miliaran dolar AS.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT