News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dandim 212 TS Bantah Lindungi Mafia Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal

Komandan Kodim (Dandim) 212 TS, Letkol Inf. Amrizal Nasution membantah melindungi empat pelaku tambang emas ilegal di Mandailing Natal (Madina). Dandim 212 TS mengaku kehadirannya di Mapolres saat penangkapan pelaku tambang emas ilegal adalah untuk silaturahmi dan koordinasi dengan Kapolres Madina seputar pemberantasan tambang ilegal di Madina.
Kamis, 1 Desember 2022 - 18:42 WIB
Konferensi pers bersama Dandim 212 TS, Kapolres Madina, Kasi Intel KOREM 023 KS dan Ditkrimsus Polda Sumut
Sumber :
  • Tim TvOne/Romulo

Mandailing Natal, Sumatera Utara - Komandan Kodim (Dandim) 212 TS, Letkol Inf. Amrizal Nasution membantah melindungi empat pelaku tambang emas ilegal di Mandailing Natal (Madina). Dandim 212 TS mengaku kehadirannya di Mapolres saat penangkapan pelaku tambang emas ilegal adalah untuk silaturahmi dan koordinasi dengan Kapolres Madina seputar pemberantasan tambang ilegal di Madina.

Hal tersebut disampaikan Dandim 212 TS, Letkol Inf. Amrizal Nasution dalam keterangan pers bersama di Mapolres Madina, Panyabungan Madina Kamis siang (1/12/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Loh, masa sih tidak boleh silaturahmi, satu kita sama-sama FKPD, hubungan senior sama junior. Tidak hanya ke Polres Madina, saya juga berkunjung ke Mapolres Kota Sidimpuan, Polres Tapsel dan Palas. Tidak ada juga jemput paksa, kita bersama penyidik Polri sama-sama ikut mengembangkan penangkapan pelaku tambang emas ilegal, kita bawa bersama untuk menunjukkan bukti-bukti atau pelaku lainnya," terang Letkol Inf Amrizal Nasution.

Hal senada juga disampaikan Kapolres Madina AKBP Reza Chairul yang lebih dahulu menyampaikan kronologis pengungkapan dan penangkapan pelaku tambang emas ilegal di Madina.

"Kejadian ini berawal dari informasi masyarakat, sehingga tim dari Polda turun dan di-back up anggota TNI. Kemudian tim tersebut berhasil mengungkap empat pelaku tambang emas ilegal di daerah aliran sungai Batang Natal. Tim kriminal khusus Polda Sumut kemudian meminjam ruangan di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian Dandim pada malamnya datang ke Mapolres untuk koordinasi dan minum kopi bersama. Kemudian tidak ada penjemputan paksa terhadap tersangka. Tersangka dibawa keluar untuk pengembangan. TNI ikut mengembangkan kasus tersebut," jelas Kapolres.

Kapolres mengaku hubungan TNI-POLRI tetap baik. TNI kerap membantu untuk kondusifitas masyarakat di Kabupaten Madina.

Sementara itu, menyikapi sebuah mobil pribadi yang ikut diamankan pada kasus tambang ilegal tersebut, Kasi Intel KOREM 023 KS, Letkol Budi Suardi, mengaku plat dinas mirip nomor plat dinas TNI AD adalah palsu.

"Tidak benar plat itu, kita masih menyelidiki siapa yang membuat plat itu," ujar Budi Suardi.

Pada Selasa (29/11/2022) tim kriminal khusus Polda Sumut mengamankan empat pelaku tambang emas ilegal di aliran Sungai Batang Natal, tepatnya di Desa Bangkelang, Kecamatan Batang Natal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada Rabu pagi, penangkapan pelaku tambang emas ilegal tersebut heboh bahkan viral karena diberitakan sebuah media online bahwa Dandim melindungi pelaku tambang emas ilegal dan menjemput paksa para pelaku pada Rabu pagi.

Hasil koordinasi bersama antara Dandim dan Kapolres, pada Selasa malam (29/11/2022), pada hari ini, TNI-POLRI bersama-sama turun ke TKP untuk mengamankan alat berat yang diduga digunakan untuk tambang emas ilegal. (rsr/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT