News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

17 Pasal Dianggap Mengekang Kerja Jurnalis, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan Tolak Pengesahan RKUHP

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan melakukan aksi unjuk rasa menolak rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) yang akan disahkan pemerintah.
Selasa, 6 Desember 2022 - 00:18 WIB
AJI Medan berunjuk rasa tolak RKUHP
Sumber :
  • Antara

Medan, Sumatra Utara - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan melakukan aksi unjuk rasa menolak rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) yang akan disahkan pemerintah.

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di Bundaran Majestik, Kota Medan pada Senin (5/12/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam rancangan RKUHP, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan menyoroti ada 17 pasal yang dianggap mengekang kerja jurnalis jika RKUHP disahkan pemerintah.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Cristison Sondang Pane mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah berencana akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam waktu dekat. 
 
Padahal, pasal-pasal di dalam rancangan tersebut masih banyak bermasalah, termasuk bagi komunitas pers.
 
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat, bahwa terdapat 17 pasal yang tidak berpihak pada kerja-kerja jurnalis, termasuk di antaranya pasal 263 RKUHP tentang Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.
 
"Di mana isi dari pasal tersebut menyebut setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Lalu, setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.l," tegasnya.
 
Tak hanya menyoroti pasal 263, sambungnya, pasal lain yang turut menjadi permasalahan yakni, pasal Pasal 264.
 
"Jika kita lihat isinya yakni, setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," ungkapnya.
 
Dalam hal ini, lanjutnya, AJI menilai pasal ini harus diuji dengan mekanisme khusus hukum pers, terutama dengan memanfaatkan hak jawab dan hak koreksi (sesuai dengan standar dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers).
 
Karena bila ini diterapkan oleh penegak hukum justru akan berdampak pada kebebasan pers.
 
Lalu, pasal 280 tentang tindak pidana terhadap proses peradilan.
 
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung.
 
Adapun poin yang disoroti yakni;
 
A. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan.
 
B. bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim.
 
C. menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan; atau.
 
D. tanpa izin pengadilan memublikasikan proses persidangan secara langsung.
 
"Pada prakteknya, kerja jurnalistik seringkali dibatasi untuk melakukan liputan-liputan kasus yang seharusnya terbuka untuk umum atau publik. Upaya mengambil gambar, atau merekam, justru mendapat pengusiran-pengusiran, tanpa dasar yang jelas," bebernya.
 
Selain terhadap jurnalis, sambung Ketua AJI Kota Medan, pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP berpotensi berdampak pada masyarakat luas. 
 
Adapun tuntutan aksi unjuk rasa yang dilakukan AJI Kota Medan yakni;
 
1. Menuntut DPR dan Pemerintah mencabut 17 pasal bermasalah di dalam Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis
 
2. Tunda pengesahan Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena DPR dan Pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers. (ayr/ade)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

25 Quote Singkat HUT RI ke-81 yang Cocok untuk Unggahan Facebook

25 Quote Singkat HUT RI ke-81 yang Cocok untuk Unggahan Facebook

Jika sedang mencari inspirasi ucapan yang singkat, padat, dan penuh makna, berikut 25 quote pilihan untuk mempercantik unggahan Facebook Anda di HUT RI ke-81.
Ramalan Keuangan Zodiak 15 Agustus 2026: Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 15 Agustus 2026: Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak pada 15 Agustus 2026 mengulas lengkap peruntungan finansial dari Aries sampai Pisces, plus angka keberuntungan setiap zodiak besok.
Di Tengah Wacana Dwikewarganegaraan Prabowo, Cabang Olahraga Ini Justru Tak Butuh Atlet Naturalisasi

Di Tengah Wacana Dwikewarganegaraan Prabowo, Cabang Olahraga Ini Justru Tak Butuh Atlet Naturalisasi

PP FPTI menilai stok atlet panjat tebing lokal saat ini masih sangat melimpah untuk bersaing di kancah internasional.
Kebakaran Lapas Kelas IIB Ngawi: Gudang Alat Musik dan Aula Hangus, Tidak Ada Korban Jiwa Maupun Luka

Kebakaran Lapas Kelas IIB Ngawi: Gudang Alat Musik dan Aula Hangus, Tidak Ada Korban Jiwa Maupun Luka

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ngawi, yang berada di jalan Thamrin, Kelurahan Margomulyo Kecamatan Ngawi, terbakar.
Mendengar Rencana Peringatan Setahun Kematian Affan Kurniawan, Orang Tua Tak Ingin Foto Anaknya Dijadikan Konten

Mendengar Rencana Peringatan Setahun Kematian Affan Kurniawan, Orang Tua Tak Ingin Foto Anaknya Dijadikan Konten

Sudah setahun kepergian seorang driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) yang meninggal usai terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob jenis Barakuda.
Bakal Jadi Tahun Terakhir Sirkuit Zandvoort di Formula 1, Max Verstappen Pamer Hal Spesial untuk F1 GP Belanda 2026

Bakal Jadi Tahun Terakhir Sirkuit Zandvoort di Formula 1, Max Verstappen Pamer Hal Spesial untuk F1 GP Belanda 2026

Max Verstappen akan tampil dengan sesuatu yang spesial pada gelaran F1 GP Belanda 2026 pekan depan.

Trending

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan LKPP Dijadikan Badan Pengadaan Pemerintah

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan LKPP Dijadikan Badan Pengadaan Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto hendak mengubah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ditingkatkan menjadi Badan Pengadaan Pemerintah. Selain itu,
Ruben Amorim Minta 5-6 Pemain Baru ke AC Milan, Gerry Cardinale Dihadapkan PR Besar Jelang Bursa Transfer Ditutup

Ruben Amorim Minta 5-6 Pemain Baru ke AC Milan, Gerry Cardinale Dihadapkan PR Besar Jelang Bursa Transfer Ditutup

Pelatih AC Milan, Ruben Amorim, meminta tambahan lima hingga enam pemain baru. Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan dengan Gerry Cardinale di Milanello.
Ali Masykur Musa: Meneguhkan Komitmen Wathaniyah NU

Ali Masykur Musa: Meneguhkan Komitmen Wathaniyah NU

Jelang memperingati HUT RI ke-81 dan jelang Muktamar NU ke 35, Ali Masykur Musa mengajak keluarga besar NU untuk memperkokoh pondasi bangsa yaitu meneguhkan Amanatul Wathaniyah.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat berbahagia untuk 5 zodiak ini yang diprediksi paling hoki pada 15 Agustus 2026: Ada rezeki dan peluang baik mulai berdatangan.
Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Nasib berbeda dialami dua sosok penting Timnas Indonesia, Maarten Paes dan Jordi Cruyff, usai Ajax Amsterdam menghadapi Shelbourne FC di UEFA Conference League.
Bursa Mobil Bekas Semakin Dekat dengan Konsumen, Dealer Gencar Ekspansi Hingga Bintaro

Bursa Mobil Bekas Semakin Dekat dengan Konsumen, Dealer Gencar Ekspansi Hingga Bintaro

Kebutuhan masyarakat untuk memiliki mobil sebagai transportasi utama semakin tinggi. Namun, tidak sedikit orang yang memilih untuk mendapatkan mobil bekas.
Usai Kontroversi Wasit Timnas Indonesia Vs Singapura, Dugaan Match-Fixing Laos Bikin Integritas Piala AFF 2026 Disorot

Usai Kontroversi Wasit Timnas Indonesia Vs Singapura, Dugaan Match-Fixing Laos Bikin Integritas Piala AFF 2026 Disorot

Dugaan match-fixing yang melibatkan anggota Timnas Laos membuat Piala AFF 2026 disorot. AFF dituntut menjaga integritas kompetisi dan mengevaluasi wasit.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT