Tutup Menu
LIVESTREAM
Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim
Sulawesi Lainnya
Artikel
AJI Medan berunjuk rasa tolak RKUHP
Sumber :
  • Antara

17 Pasal Dianggap Mengekang Kerja Jurnalis, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan Tolak Pengesahan RKUHP

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan melakukan aksi unjuk rasa menolak rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) yang akan disahkan pemerintah.

Selasa, 6 Desember 2022 - 00:18 WIB

Medan, Sumatra Utara - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan melakukan aksi unjuk rasa menolak rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) yang akan disahkan pemerintah.

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di Bundaran Majestik, Kota Medan pada Senin (5/12/2022).

Dalam rancangan RKUHP, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan menyoroti ada 17 pasal yang dianggap mengekang kerja jurnalis jika RKUHP disahkan pemerintah.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Cristison Sondang Pane mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah berencana akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam waktu dekat. 
 
Padahal, pasal-pasal di dalam rancangan tersebut masih banyak bermasalah, termasuk bagi komunitas pers.
 
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat, bahwa terdapat 17 pasal yang tidak berpihak pada kerja-kerja jurnalis, termasuk di antaranya pasal 263 RKUHP tentang Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.
 
"Di mana isi dari pasal tersebut menyebut setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Lalu, setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.l," tegasnya.
 
Tak hanya menyoroti pasal 263, sambungnya, pasal lain yang turut menjadi permasalahan yakni, pasal Pasal 264.
 
"Jika kita lihat isinya yakni, setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," ungkapnya.
 
Dalam hal ini, lanjutnya, AJI menilai pasal ini harus diuji dengan mekanisme khusus hukum pers, terutama dengan memanfaatkan hak jawab dan hak koreksi (sesuai dengan standar dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers).
 
Karena bila ini diterapkan oleh penegak hukum justru akan berdampak pada kebebasan pers.
 
Lalu, pasal 280 tentang tindak pidana terhadap proses peradilan.
 
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung.
 
Adapun poin yang disoroti yakni;
 
A. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan.
 
B. bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim.
 
C. menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan; atau.
 
D. tanpa izin pengadilan memublikasikan proses persidangan secara langsung.
 
"Pada prakteknya, kerja jurnalistik seringkali dibatasi untuk melakukan liputan-liputan kasus yang seharusnya terbuka untuk umum atau publik. Upaya mengambil gambar, atau merekam, justru mendapat pengusiran-pengusiran, tanpa dasar yang jelas," bebernya.
 
Selain terhadap jurnalis, sambung Ketua AJI Kota Medan, pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP berpotensi berdampak pada masyarakat luas. 
 
Adapun tuntutan aksi unjuk rasa yang dilakukan AJI Kota Medan yakni;
 
1. Menuntut DPR dan Pemerintah mencabut 17 pasal bermasalah di dalam Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis
 
2. Tunda pengesahan Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena DPR dan Pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers. (ayr/ade)

 

Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pancake Durian Asal Jombang, Lezatnya sebagai Pembuka Puasa

Pancake Durian Asal Jombang, Lezatnya sebagai Pembuka Puasa

Pancake dari bahan-bahan lain telah dikenal luas di masyarakat sebagai kue hidangan dan buah tangan. Namun pancake durian bisa jadi masih belum banyak dikenal.
Jabar Siap Sambut Jutaan Pemudik Lebaran 2023

Jabar Siap Sambut Jutaan Pemudik Lebaran 2023

Kementerian Perhubungan memprediksi  pergerakan masyarakat pada masa mudik Lebaran 2023 mencapai 123,8 juta orang.
Sempat Digeruduk Warga, Penyaluran BPNT di Sangalla Selatan, Tana Toraja, Akhirnya Tuntas

Sempat Digeruduk Warga, Penyaluran BPNT di Sangalla Selatan, Tana Toraja, Akhirnya Tuntas

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Sangalla Selatan, Tana Toraja akhirnya tuntas dalam dua hari dgn pengawalan ketat personil kepolisian dan Babinsa setempat.
Jelang Ramadhan, Pedagang Bumbu Siap Saji di Karimun Kebanjiran Omzet

Jelang Ramadhan, Pedagang Bumbu Siap Saji di Karimun Kebanjiran Omzet

Bulan suci Ramadhan sudah di depan mata. Biasanya, kalangan emak-emak mulai disibukkan dengan belanja aneka bahan makanan untuk menu sahur pertama. Untuk menghemat waktu, emak-emak di Pasar Maimun, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, memilih membeli bumbu dapur siap pakai, terutama bumbu rendang dan gule (gulai).
Pilu, Ini Postingan Terakhir Ayu Indraswari Sebelum Tewas Jadi Korban Mutilasi di Sleman, Berencana Lamaran Usai Lebaran?

Pilu, Ini Postingan Terakhir Ayu Indraswari Sebelum Tewas Jadi Korban Mutilasi di Sleman, Berencana Lamaran Usai Lebaran?

Nasib Ayu Indraswari berujung tragis, tewas di tangan pria gondrong bernama Heru Prasetio. Ayu menjadi korban mutilasi di Sleman. Ini postingan terakhirnya.
Lakukan Edukasi, Bank Indonesia Kediri Ajak Santri Al Falah Ploso Cinta, Bangga, Paham Rupiah

Lakukan Edukasi, Bank Indonesia Kediri Ajak Santri Al Falah Ploso Cinta, Bangga, Paham Rupiah

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri selenggarakan edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah ke santri Pondok Pesantren Al Falah, Ploso, Kabupatrn Kediri
Trending
Ini Tampang Pelaku Mutilasi di Sleman, Polisi Geledah Kosannya dan Temukan Sepucuk Surat “Janggal” untuk Korban

Ini Tampang Pelaku Mutilasi di Sleman, Polisi Geledah Kosannya dan Temukan Sepucuk Surat “Janggal” untuk Korban

Ini tampang pelaku mutilasi di Sleman. Polisi geledah kosannya dan temukan sepucuk surat “janggal” untuk korban.
Motifnya Dendam Kesumat? Terungkap Isi Secarik Surat ‘Maut’ dari Pelaku Mutilasi di Sleman, Sempat Ucapkan Selamat Tinggal

Motifnya Dendam Kesumat? Terungkap Isi Secarik Surat ‘Maut’ dari Pelaku Mutilasi di Sleman, Sempat Ucapkan Selamat Tinggal

Kasus mutilasi di Sleman menghebohkan tanah air. Jasad korban Ayu Indrawari ditemukan di wisma di Jalan Kaliurang. Ternyata pelaku sempat menulis surat 'maut'.
Ustaz Das'ad Latif Terbaring di Rumah Sakit Selama 1 Bulan, Sakit Apa?

Ustaz Das'ad Latif Terbaring di Rumah Sakit Selama 1 Bulan, Sakit Apa?

Ustaz Das'ad Latif terbaring di rumah sakit selama 1 bulan. Inilah yang membuatnya jarang terlihat di layar kaca. 
Onani Boleh Asal 3 Syarat Ini Terpenuhi, Kata Buya Yahya, Awas Hati-hati Baca sampai Tuntas!

Onani Boleh Asal 3 Syarat Ini Terpenuhi, Kata Buya Yahya, Awas Hati-hati Baca sampai Tuntas!

Onani berasal dari bahasa Jepang yang berarti masturbasi, yakni aktivitas merangsang alat kelamin sendiri untuk mencapai kenikmatan seksual. Tidak ada cara ...
Perppu Ciptaker Resmi Sah, Airlangga Hartarto: Kami Catat Demokrat dan PKS

Perppu Ciptaker Resmi Sah, Airlangga Hartarto: Kami Catat Demokrat dan PKS

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengaku bakal mencatat Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja.
DPR Geram Usai PPATK Ungkap Temuan 300 Triliun di Kemenkeu ke Mahfud MD, DPR: Salah Alamat, Mau Memojokkan Kemenkeu?  

DPR Geram Usai PPATK Ungkap Temuan 300 Triliun di Kemenkeu ke Mahfud MD, DPR: Salah Alamat, Mau Memojokkan Kemenkeu?  

Ramai-ramai anggota Komisi III DPR RI menghujani kritik kepada Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait transaksi mencurigakan di Kemenkeu kepada Menkopolhukam
Update Kasus Mutilasi Yogyakarta, Kronologi dan Penegakkan Hukumnya

Update Kasus Mutilasi Yogyakarta, Kronologi dan Penegakkan Hukumnya

Update kasus mutilasi Yogyakarta yang menimpa Ayu Indraswari (34), pelaku pembunuhan sadis sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Manusia Nusantara
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Indonesia Business Forum
Selengkapnya