LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
PN Dumai gelar PS, perkara sudah inkracht digugat kembali ahli waris.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Dedi Eka

PN Dumai Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Objek Perkara Sudah Inkracht Digugat Kembali Ahli Waris

Pengadilan Negeri Dumai menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) diatas objek Perkara perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap inkracht untuk dilakukan Eksekusi.

Rabu, 7 Desember 2022 - 18:44 WIB

Dumai, Riau - Pengadilan Negeri Dumai menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) diatas objek Perkara perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) untuk dilakukan Eksekusi. Rabu (7/12/2022).

Inilah yang terjadi puncak dari suatu perkara perdata adalah ketika putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dapat dilakukan eksekusi objek perkara.
Sita eksekusi lahan seluas 80.920 M² pada tahun 2017 silam ini yang pernah dimenangkan oleh Ahmad Tohar Usman yang mewakili Ahli Waris Usaman H Razak sebagai Penggugat Melawan Barita Simbolon, Donal Simbolon sebagai Para Tergugat dalam Perkara Nomor: 44/Ptd.G/2010/PN Dum, dan telah dilakukan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Dumai pada 12 September 2019 silam.
 
Namun, saat ini sebahagian lahan tersebut digugat kembali oleh Sahat Simbolon dan Donal Simbolon sebagai Ahli Waris Barita Simbolon melalui Kuasa Hukumnya Mangaratua Tampubolon.
 
Gugatan Perdata yang diajukan kembali Sahat Simbolon dan Donal Simbolon di Pengadilan Negri Dumai Kelas 1A sesuai dengan register perkara Nomor: 50/Pdt.G/2022/PN Dum, tanggal 6 September 2022, dengan menggunakan alas hak berupa Surat Keterangan Mengusahakan atas Sebidang Tanah dengan Registrasi Nomor : 07/PKL/1978, tanggal 21 Januari 1978 berukuran 180 depa x 300 depa/ atau setara dengan 300 M x 500 M yang diterbitkan Penghulu Kampung Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai, terdaftar atas nama Barita Simbolon.
 
Agenda Pemeriksaan Setempat (PS) ini dibuka secara resmi oleh Ketua Majelis Hakim Perkara M.Tahir SH, Hakim dihadiri  Hakim Anggota Taufiq Abdul Halim Nainggolan SH, Hamdan Saripudin SH dan Panitera Pengganti Fransiska Manurung.
 
Dalam agenda PS tersebut selain dari Para Pihak dan Kuasa Hukum Para Pihak Berperkara juga dihadiri oleh warga-warga yang mempunyai tanah bersempadan dengan objek perkara serta turut hadir sesuai undangan Pengadilan Negeri Dumai yakni Babinsa, Bhabinkamtibmas Kelurahan Mekarasari Kecamatan Dumai Selatan.
 
Pada saat PS Majelis Hakim meminta Penggugat melalui Kuasa Hukumnya untuk menunjukkan batas sempadan tanahnya, Setelah dilakukan Pemeriksaan objek Perkara batas – batas tanah sebelah Utara, Selatan, Timur dan Barat, namun Penggugat hanya dapat menunjukkan luas objek tanahnya yakni berukuran 238M X 340M, bukan 300M X 500M sebagaimana tertuang di dalam posita gugatan Para Penggugat.
 
Sebelum menutup agenda PS Ketua Majelis Hakim mempertegaskan kembali kepada Penggugat dan Tergugat dengan pertanyaan apakah objek yang telah dikelilingi ini adalah objek yang telah dilakukan Eksekusi oleh Pengadilan negeri Dumai.
 
Kuasa Hukum Para Penggugat dan Tergugat membenarkan, bahwa objek yang di Periksa adalah Objek yang telah dilakukan Eksekusi Oleh Pengadilan Negeri Dumai pada tahun 2019 silam.
 
Usai sidang PS Kuasa Hukum Para Penggugat, Mangaratua Tampubolon enggan berkomentar kepada wartawan. "Nggak usah dulu berkomentar," singkatnya.
 
Sementara, Tim Kuasa Hukum Tergugat, mengungkapkan bahwa yang menjadi objek perkara di dalam perkara Nomor: 50/Pdt.G/2022/PN Dum, adalah objek yang sama dalam perkara Nomor: 44/Ptd.G/2010/PN Dum, sebagaimana objek ini sudah dieksekusi pada tanggal 12 September 2019.
 
“Perlu ketahui sebelum objek ini dieksekusi pada 12 September 2019 silam, di atas objek tanah ini terdapat beberapa bangunan rumah dan satu bangunan rumah yang dijadikan aktifitas ibadah. Namun semua telah melalui proses pemeriksaan perkara yang sangat panjang, mulai dari Putusan Pengadilan Negeri hingga Putusan Peninjauan Kembali. Dalam semua putusan, klien kita adalah pihak yang menang meskipun adanya Gugatan Perlawanan, Gugatan Bantahan Eksekusi, Gugatan Bantahan Gereja yang dimana seluruh upaya-upaya dalam perkara tersebut ditolak Majelis Hakim seluruhnya", ungkap Mastiwa SH salah satu Kuasa Hukum Tergugat.
 
Mastiwa SH juga menjelaskan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan baik secara Pidana maupun keperdataan telah tuntas.
 
"Maka saat gugatan Perkara nomor 50/Ptd.G/2022/PN Dum ini diajukan kembali oleh Donal Simbolon dan Sahat Simbolon selaku ahli waris Barita Simbolon, kami sebagai Kuasa Hukum Tergugat sangat heran. Mengapa pihak yang sama dalam perkara terdahulu mengajukan gugatan dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum di atas objek tanah yang sama, tetapi menggunakan dasar tanah yang berbeda. Karena dahulu Barita Simbolon, Donal Simbolon dan kawan-kawan menggunakan bantahannya dengan dasar jual beli Barita Simbolon dengan Ir Tohir dan Charul Tohir (tercantum pada halamaan 48 putusan perkara nomor 44/Ptd.G/2010/PN Dum). Saat ini mengapa menggunakan dasar Surat SKT No. 07/PKL/1978, tanggal 21 Januari 1978,. Bagaimana bisa di atas objek yang sama ada 2 ( dua ) dasar surat yang berbeda. Hal ini menjadi pertanyaan besar kami selaku Kuasa Hukum tergugat,” ungkap Mastiwa SH didampingi Kuasa Hukum Tergugat lainnya.
 
Hingga adanya Gugatan Perlawanan, Gugatan Bantahan Eksekusi, Gugatan Bantahan Gereja yang di mana seluruh upaya-upaya dalam perkara tersebut ditolak Majelis Hakim dalam seluruh tahapan pemeriksaan, telah pula dilakukan.
 
Pendi Lubis SH di tempat yang sama sebagai Kuasa Hukum Tergugat kembali menegaskan bahwa untuk seluruh proses pemeriksaan, baik secara Pidana maupun Perdata diatas objek tanah milik Usman H Razak itu sudah tuntas.
 
"Secara hukum, tergugat Ahmad Tohar Usman tidak perlu membuktikan apapun lagi diatas objek tanah ini. Namun oleh karena pengadilan tidak boleh menolak perkara, maka secara Hukum Acara kami akan menghadirkan saksi-saksi fakta pada agenda sidang selanjutnya,” janji Pendi Lubis SH.
 
Sementara Daulat Indra SH, Indrayadi SH dan Mustakim SH juga turut menambahkan bahwa dalil gugatan dan fakta di lapangan yang diajukan Para Penggugat tidak sesuai.
 
"Kami berharap kepada Majelis Hakim yang mulia agar gugatan pemohon itu ditolak. Karena jika tidak, kami khawatir dapat mencoreng rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat", tegas Daulat Indra SH.
 
"Kita punya saksi-saksi yang bisa menyangkal keterangan penggugat," imbuh Indrayadi SH menutup penjelasan dan tanggapan dari tim Kuasa Hukum Tergugat kepada awak media.(DEP/LNO)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ini Kemudahan-kemudahan yang Akan Didapat oleh Jemaah Indonesia pada Musim Haji 2024

Ini Kemudahan-kemudahan yang Akan Didapat oleh Jemaah Indonesia pada Musim Haji 2024

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah menjelaskan kemudahan yang didapat jemaah haji Indonesia.
Menlu Inggris Sebut Negara Palestina Sulit Berdiri Kembali Akibat Permukiman Israel

Menlu Inggris Sebut Negara Palestina Sulit Berdiri Kembali Akibat Permukiman Israel

Menteri Luar Negeri Inggris, David Cameron menyebutkan kehadiran permukiman ilegal dari Israel persulit Palestina kembali jadi negara lagi, Senin (1/5/2024).
Prabowo Ucapkan Selamat Hari Buruh, Doakan Buruh Makin Sejahtera dan Bersatu

Prabowo Ucapkan Selamat Hari Buruh, Doakan Buruh Makin Sejahtera dan Bersatu

Presiden RI terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto mengucapkan selamat Hari Buruh yang diperingati setiap tanggal 1 Mei.
Ketua DPRD Jakarta Kritik RSUD Belum Permudah Urus Surat Kematian dan Penanganan Pasien Kecelakaan

Ketua DPRD Jakarta Kritik RSUD Belum Permudah Urus Surat Kematian dan Penanganan Pasien Kecelakaan

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengkritik buruknya pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Begini katanya.
Lima Smelter Timah di Bangka Belitung PHK 1.000 Pekerja

Lima Smelter Timah di Bangka Belitung PHK 1.000 Pekerja

Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Syafrizal ZA menyebut lima smelter terkait kasus korupsi tata niaga timah di Kepulauan Babel telah melakukan PHK atas 1.000 orang pekerjanya.
Bukan Jam 8, Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Potensi Kemudahan Rezeki Ada di Akhir Dhuha: Lakukan Hingga 8 Rakaat

Bukan Jam 8, Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Potensi Kemudahan Rezeki Ada di Akhir Dhuha: Lakukan Hingga 8 Rakaat

Ustaz Adi Hidayat dalam sebuah ceramah menjelaskan bahwa potensi kemudahan rezeki ada di akhir shalat dhuha dan jumlah rakaatnya disarankan hingga 8 rakaat.
Trending
Timnas Indonesia U-23 Dapat 3 Kabar Buruk Sekaligus Jelang Laga Kontra Irak

Timnas Indonesia U-23 Dapat 3 Kabar Buruk Sekaligus Jelang Laga Kontra Irak

Timnas Indonesia U-23 menerima tiga kabar buruk  jelang pertandingan perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 menghadapi Irak.
Beda dengan Mantan Wasit FIFA, Eks Pelatih Arsenal Berpendapat Gol Timnas Indonesia U-23 ke Gawang Uzbekistan Harusnya Disahkan

Beda dengan Mantan Wasit FIFA, Eks Pelatih Arsenal Berpendapat Gol Timnas Indonesia U-23 ke Gawang Uzbekistan Harusnya Disahkan

Eks pelatih Arsenal berpendapat bahwa gol timnas Indonesia U-23 ke gawang Uzbekistan seharusnya disahkan, meski dinyatakan offside oleh mantan wasit FIFA.
Sivakorn Pu-udom Resmi Ditunjuk AFC Jadi Asisten VAR di Laga Timnas Indonesia U-23 VS Irak, Ada Kabar Baik Meski Gagal ke Final Piala Asia U-23 2024

Sivakorn Pu-udom Resmi Ditunjuk AFC Jadi Asisten VAR di Laga Timnas Indonesia U-23 VS Irak, Ada Kabar Baik Meski Gagal ke Final Piala Asia U-23 2024

Inilah dua berita terpopuler. Sivakorn Pu-udom resmi ditunjuk AFC jadi asisten VAR di laga Timnas Indonesia U-23 VS Irak dan ada kabar baik meski gagal ke final Piala Asia U-23 2024.
3 Pemain yang Pantas Menggantikan Rizky Ridho Menjadi Kapten Timnas Indonesia U-23 di Laga Kontra Irak

3 Pemain yang Pantas Menggantikan Rizky Ridho Menjadi Kapten Timnas Indonesia U-23 di Laga Kontra Irak

Timnas Indonesia U-23 dipastikan tanpa kehadiran Rizky Ridho saat menghadapi Irak pada pertandingan perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Kamis (2/5/2024).
Suporter Timnas Filipina Menyebut Maarten Paes sebagai Kiper Terbaik di Asia Tenggara Mengalahkan Pemain Liga Inggris

Suporter Timnas Filipina Menyebut Maarten Paes sebagai Kiper Terbaik di Asia Tenggara Mengalahkan Pemain Liga Inggris

Suporter Timnas FIlipina menilai bahwa status kiper terbaik di Asia Tenggara saat ini jatuh kepada Maarten Paes yang baru saja dinaturalisasi.
Shin Tae-yong Ngamuk Usai Timnas U-23 Keok: Wasit Shen Yinhao Harus Dipecat!

Shin Tae-yong Ngamuk Usai Timnas U-23 Keok: Wasit Shen Yinhao Harus Dipecat!

Pelatih Timnas Indonesia U-23 Shin Tae-yong (STY) ngamuk usai semifinal Piala Asia U-23 meminta agar wasit Shen Yinhao dipecat untuk selamanya dari sepak bola.
Sedang Fokus Bersama Timnas Indonesia U-23, PSSI Kirim Kabar Gembira Buat Shin Tae-yong Terkait Pemain Naturalisasi

Sedang Fokus Bersama Timnas Indonesia U-23, PSSI Kirim Kabar Gembira Buat Shin Tae-yong Terkait Pemain Naturalisasi

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong, mendapat kabar baik dari PSSI soal proses naturalisasi beberapa pemain keturunan.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
13:00 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
Selengkapnya