News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Usulan Pansus Leburkan Sejumlah Dinas di Pemko Medan Disetujui

Usalan dari panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Perda (Peraturan Daerah) yang merubah atau meleburkan sejumlah dinas di
Rabu, 21 Desember 2022 - 10:01 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan
Sumber :
  • Tim Tvone/ Fahmi

Medan, Sumatera Utara - Usulan dari panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Perda (Peraturan Daerah) yang merubah atau meleburkan sejumlah dinas di Pemerintah Kota (Pemko) Medan disetujui melalui rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Selasa (20/12/2022).

Disetujuinya usulan dari pansus pembentukan perangkat daerah Kota Medan tersebut, ditandatangani oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan Pimpinan DPRD Kota Medan, terdiri dari ketua, Hasyim, Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala dan Bahrumsyah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Ketua Pansus, Robi Barus, menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus DPRD Medan terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kota Medan.

Disebutkan Robi, dari hasil pembahasan Pansus merubah beberapa perangkat daerah sesuai dengan RPJMD Wali Kota Medan. “Dinas Pendidikan Kota Medan menjadi dinas pendidikan dan kebudayaan (tipe A). Dinas pekerjaan umum menjadi dinas sumber daya air, bina marga dan bina kontruksi (tipe A). Dinas perumahan, kawasan permukiman dan penataan ruang menjadi dinas perumahan, kawasan permukiman, cipta karya dan tata ruang (tipe B). Dinas pencegah dan pemadam kebakaran menjadi dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan (tipe A),” kata Robi.

Selanjutnya, dinas pemberdayaan perempuam, perlindungan anak dan pemberdayaan masyarakat serta dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana digabung menjadi dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat, pengendalian penduduk dan keluarga berencana (tipe A). Dinas ketahanan pangan menjadi dinas ketahanan pangan, pertanian dan perikanan (tipe A). Dinas koperasi, usaha kecil dan menengah serta dinas perindustrian dan dinas perdagangan digabung menjadi dinas koperasi usaha kecil menengah, perindustrian dan perdagangan (tipe A).

Kemudian, badan kepegawaian daerah dan pengembangan sumber daya manusia dirubah menjadi badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (tipe A). Badan penelitian dan pengembangan dirubah menjadi badan riset dan inovasi daerah (tipe B). Badan pengelola keuangan dan aset daerah dirubah menjadi badan keuangan dan aset daerah (tipe A). Badan pengelola pajak dan retribusi daerah dirubah menjadi badan pendapatan daerah (tipe A).

“Bahwa dinas kebersihan dan pertamanan idealnya dilebur ke dinas lain, mengingat tugas dan fungsi dinas dimaksud pada dasarnya adalah milik dari beberapa dinas. Maka peleburan dimaksud adalah mendudukkan kembali tugas dan fungsi yang dikerjakan dinas kebersihan dan pertamanan ke dinas yang relevan sebagai berikut, tugas yang terkait sub persampahan menjadi tugas dinas lingkungan hidup. Sedangkan, pengelolaan taman, makam, pojin dan lampu hias kepada dinas perumahan, permukiman, cipta karya dan tata ruang. Terakhir pengelolaan LPJU kepada dinas perhubungan. (zul/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT