News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rugikan Negara Rp 1,5 Miliar, Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Bibit Ubi Talas Divonis 4 Tahun dan 4,5 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Negeri Palembang vonis terhadap dua terdakwa korupsi pengadaan bibit ubi talas selama 4 tahun 6 bulan penjara dan 4 tahun penjara.
Kamis, 22 Desember 2022 - 22:46 WIB
Suasana Sidang Vonis Korupsi Pengadaan Bibit Umbi Talas Kabupaten Empat Lawang
Sumber :
  • Muhammad Pebrian
Palembang Sumatera Selatan, tvOnenews.com - Hakim PN Palembang vonis terhadap terdakwa korupsi pengadaan bibit ubi talas Erni Amirulah selama 4 tahun 6 bulan bui dan untuk terdakwa Fadillah Marik divonis 4 tahun penjara selain dihukum pidana kedua terdakwa juga dijatuhkan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kedua terdakwa terjerat kasus pengembangan dugaan korupsi pengadaan bibit ubi talas yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar tahun anggaran 2015 di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit umbi talas tahun anggaran 2015 di Kabupaten Empat Lawang, atas Perbuatanya kedua terdakwa diancam dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor .
 
"Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa l Erni Amirulah dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp200 juta Subsider 3 bulan," katanya.
 
Selain dihukum pidana penjara terdakwa Erni Amirulah dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp40 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencakup untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 2 tahun kurungan.
tvonenews

"Untuk terdakwa Fadillah Marik di jatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas hakim.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, kedua terdakwa maupun JPU menyatakan menerim putusan tersebut.
 
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya terdakwa l Erni Amirulah dituntut JPU dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 400 juta subsider 3 bulan.
 
Selain dihukum pidana penjara terdakwa juga terdakwa l Erni Amirulah dibebankan membayar uang penganti sebesar Rp 40 juta, dengn ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencakup untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 3 Tahun kurungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
Sementara itu untuk terdakwa ll Fadillah Marik dituntut JPU dengan pidana penjara Selama 6 tahun denda Rp 300 juta Subsider 3 bulan. (peb/ade)
Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Korea Bongkar Perubahan Drastis Megawati Hangestri, Transformasi Fisik Megatron Jadi Sorotan

Media Korea Bongkar Perubahan Drastis Megawati Hangestri, Transformasi Fisik Megatron Jadi Sorotan

Kembalinya Megawati Hangestri Pertiwi ke Liga Voli Korea bersama Hyundai Hillstate terus menyita perhatian. Media setempat kini soroti perubahan fisik Megatron.
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-20: Timnas Indonesia U-20 Sementara Unggul dari Australia di Babak Pertama

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-20: Timnas Indonesia U-20 Sementara Unggul dari Australia di Babak Pertama

Timnas Indonesia U-20 tengah unggul dari Australia di babak pertama dalam laga pekan ketiga Grup H Kualifikasi Piala Asia U-20 2027 di Stadion Nasional Laos Baru, Vientiane, Minggu (6/9/2026). 
Awalnya Gagal Menyalip, Pemotor Cekik Pengendara Mobil di Jaksel hingga Viral, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Awalnya Gagal Menyalip, Pemotor Cekik Pengendara Mobil di Jaksel hingga Viral, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Video pemotor mencekik pengendara mobil di Jaksel viral di media sosial. Polisi menangkap pria berinisial O setelah ditelusuri dari rekaman dan keteranga
Mulai 7 September Seluruh Sekolah di Jakarta Belajar Jarak Jauh Imbas Abu Vulkanik

Mulai 7 September Seluruh Sekolah di Jakarta Belajar Jarak Jauh Imbas Abu Vulkanik

Disdik DKI melakukan kebijakan PJJ bagi satuan pendidikan PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, dan SMK negeri maupun swasta yang berada di Jakarta.
Imbas Abu Vulkanik, Sekolah di Jakarta Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh Mulai 7 September 2026

Imbas Abu Vulkanik, Sekolah di Jakarta Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh Mulai 7 September 2026

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi sejumlah satuan pendidikan mulai Senin, 7 September 2026. Kebijakan
Tambah 2 Pemain Naturalisasi, Perbasi Panggil 12 Pemain Timnas Basket Indonesia untuk Asian Games 2026

Tambah 2 Pemain Naturalisasi, Perbasi Panggil 12 Pemain Timnas Basket Indonesia untuk Asian Games 2026

Dari 12 nama pemain, Perbasi turut memanggil dua pemain naturalisasi, Lester Prosper dan Anthony Beane untuk bergabung dengan nama langganan Timas Basket Indonesia seperrti Derrick Michael, Andakara Prastawa, Vincent Kosasih, dan Yudha Saputera.

Trending

Link Video CCTV 21 Detik Kepsek dan Guru SD di Pekalongan Tersebar, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Pornografi Lebih Parah dari Narkoba

Link Video CCTV 21 Detik Kepsek dan Guru SD di Pekalongan Tersebar, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Pornografi Lebih Parah dari Narkoba

Di pelbagai media sosial, seperti X hingga Telegram bertebaran akun-akun yang sengaja membagikan atau mempromosikan link video mesum Kepsek dan guru tersebut.
Penyeberangan Kapal Merak-Bakauheni di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau Masih Beroperasi Normal

Penyeberangan Kapal Merak-Bakauheni di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau Masih Beroperasi Normal

Cabang Merak dan Bakauheni melakukan pemantauan secara intensif dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Sampai Jakarta-Bogor, Warga Tunda Olahraga Outdoor Pagi Ini

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Sampai Jakarta-Bogor, Warga Tunda Olahraga Outdoor Pagi Ini

Gunung api Anak Krakatau erupsi sejak Jumat (4/9/2026) Malam mengeluarkan abu vulkanik hingga wilayah Jakarta, Depok, dan Bogor. Warga menunda olahraga outdoor
Erupsi Gunung Anak Krakatau Mulai Ancam Kesehatan Warga Pesisir Banten

Erupsi Gunung Anak Krakatau Mulai Ancam Kesehatan Warga Pesisir Banten

Erupsi Gunung Anak Krakatau mulai mengancam keselamatan jiwa warga yang bermukim di kawasan pesisir Kabupaten Serang, Banten.
Kebakaran Gudang Properti Stasiun TV di Kebon Jeruk Bikin Warga Panik: Saya Lemas, Langsung Pindahin Barang-barang

Kebakaran Gudang Properti Stasiun TV di Kebon Jeruk Bikin Warga Panik: Saya Lemas, Langsung Pindahin Barang-barang

Warga Jeruk Manis 3 dan 5 panik karena kebakaran yang diduga berasal dari gudang penyimpanan properti salah satu stasiun televisi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Bandara Soetta Ditutup Sementara Imbas Erupsi Anak Krakatau, Terdapat 33 Penerbangan Terdampak

Bandara Soetta Ditutup Sementara Imbas Erupsi Anak Krakatau, Terdapat 33 Penerbangan Terdampak

Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta ditutup sementara mulai pukul 01.30 WIB sampai dengan 05.30 WIB seiring adanya sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Lurah Kebon Jeruk Konfirmasi Tak Ada Korban dalam Kebakaran Gudang Properti Stasiun TV

Lurah Kebon Jeruk Konfirmasi Tak Ada Korban dalam Kebakaran Gudang Properti Stasiun TV

Kebakaran melanda bangunan diduga gudang penyimpanan properti milik salah satu stasiun televisi swasta di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Lurah konfirmasi warga tak terdampak.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT