Selanjutnya kakak iparnya tersebut menelepon suaminya yang merupakan abang kandung WP (26) yang saat itu sedang bekerja, kemudian keduanya langsung melaporkannya kepada Ketua RT setempat dan kepada Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kurang dari 12 jam setelah menerima laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengamankan WP (26) saat sedang berada dirumah orangtuanya.
WP (26) sempat berusaha kabur dengan memesan mobil melalui aplikasi untuk meninggalkan kediamannya. WP (26) mengakui bahwa jasad bayi tersebut merupakan anaknya, namun dirinya tidak mengetahui siapa ayah dari sang bayi,”
Diketahui WP (26) bekerja sebagai Lady Companion (LC) di salah satu tempat hiburan malam di Kota Dumai.
Halaman Selanjutnya :
Jasad bayi laki-laki yang ditemukan tersebut merupakan korban aborsi karena WP (26) tidak menginginkan kehadiran sang bayi. Sementara dari hasil Visum Et Revertum diketahui usia kehamilan ataupun kandungan WP (26) berusia lebih kurang 6 (enam) hingga 7 (tujuh) bulan.
Load more