News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim PN Palembang Vonis Terdakwa Korupsi Proyek Pembangunan Turap RS Kusta dr Arivai Abdullah Banyuasin 4,5 tahun Bui

Hakim PN Palembang, Sumatera Selatan memvonis terdakwa Mujin Anwar (MA) kasus dugaan korupsi proyek pembangunan turap Rumah Sakit Kusta dr Arivai Abdullah.
Rabu, 18 Januari 2023 - 04:31 WIB
Terdakwa MA, selaku Manajer kontraktor (PT. IS) untuk proyek pembangunan turap Rumah Sakit Kusta dr Arivai Abdullah Banyuasin
Sumber :
  • Antara

Palembang, tvOnenews.com - Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan memvonis terdakwa Mujin Anwar (MA) kasus dugaan korupsi proyek pembangunan turap Rumah Sakit Kusta dr Arivai Abdullah, Kabupaten Banyuasin dengan hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa Mujib Anwar (MA), Manajer kontraktor (PT. IS) untuk korupsi proyek pembangunan turap RS Kusta dr Arivai Abdullah, dalam persidangan pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (17/1/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi dalam amar putusannya menyatakan, selain hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun terdakwa Mujib Anwar juga dikenai pidana denda senilai Rp150 juta subsider dua bulan penjara.

Kemudian, terdakwa dikenakan pula pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp10 juta. Hakim menyebutkan, uang pengganti tersebut wajib dibayarkan terdakwa satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

tvonenews

Adapun jika tidak, harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila masih tidak mencukupi maka dapat dikenakan penjara tambahan selama satu tahun.

Menurut hakim, hukuman tersebut diberikan kepada terdakwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum,” kata hakim.

Hakim menjelaskan, terdakwa menyalahgunakan kewenangannya hingga ditemukan adanya kekurangan volume pada pembangunan turap penahan air sungai pada bangunan rumah sakit, di Mariana, Kabupaten Banyuasin itu.

Tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 3 ayat (1) Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim memaparkan, berdasarkan perhitungan ahli perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,4 miliar, dari nilai kontrak pembangunan senilai Rp12 miliar yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kesehatan RI tahun 2017.

“Dengan ini memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata hakim. (ant/ade)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Maverick Vinales Resmi Absen di MotoGP Prancis 2026, KTM Tech 3 Tunjuk Pembalap Pengganti

Maverick Vinales Resmi Absen di MotoGP Prancis 2026, KTM Tech 3 Tunjuk Pembalap Pengganti

Red Bull KTM Tech 3 resmi mengumumkan Maverick Vinales bakal kembalin absen di MotoGP Prancis 2026.
Prediksi Line Up Jakarta Bhayangkara Presisi di AVC Champions League 2026: Ada Farhan Halim hingga Turunkan 3 Pemain Asing Sekaligus

Prediksi Line Up Jakarta Bhayangkara Presisi di AVC Champions League 2026: Ada Farhan Halim hingga Turunkan 3 Pemain Asing Sekaligus

Jakarta Bhayangkara Presisi tentu akan menurunkan skuad terbaiknya saat tampil di AVC Champions League 2026.
BMKG Sebut Hujan Lebat Hingga Petir Akan Landa Sejumlah Wilayah

BMKG Sebut Hujan Lebat Hingga Petir Akan Landa Sejumlah Wilayah

BMKG prakirakan sejumlah wilayah Indonesia berpotensi mengalami hujan dengan intensitas bervariasi, mulai dari hujan ringan hingga hujan lebat disertai petir pada Selasa.
Usai Dua Kali Dipecat, STY Siap Kembali Melatih: Dua Tawaran Asia

Usai Dua Kali Dipecat, STY Siap Kembali Melatih: Dua Tawaran Asia

Shin Tae-yong akhirnya buka suara soal masa depannya usai dua kali dipecat sepanjang 2025. Mantan pelatih Timnas Indonesia itu mengaku tetap terbuka menerima.
Jadwal Bulu Tangkis usai Piala Thomas dan Uber 2026: Ada 3 Turnamen BWF Word Tour, Thailand Open Jadi Pembuka

Jadwal Bulu Tangkis usai Piala Thomas dan Uber 2026: Ada 3 Turnamen BWF Word Tour, Thailand Open Jadi Pembuka

Jadwal bulu tangkis usai Piala Thomas dan Uber 2026, di mana ada tiga turnamen BWF World Tour yang akan digelar pada bulan Mei dan Thailand Open 2026 jadi pembuka.
Update Klasemen Liga Italia 2025-2026: Emil Audero Cs di Ambang Degradasi, Juventus Ditekan AS Roma

Update Klasemen Liga Italia 2025-2026: Emil Audero Cs di Ambang Degradasi, Juventus Ditekan AS Roma

Klub yang dibela Emil Audero, Cremonese, di ambang degradasi dari kasta tertinggi Liga Italia 2025-2026. Di papan atas, Juventus mulai tertekan oleh AS Roma dalam perburuan tiket ke Liga Champions.

Trending

Terpopuler News: Gubernur Dedi Mulyadi Dikalahkan Pramono Anung, hingga dr Myta Aprilia Alami Sesak Nafas Sebelum Meninggal

Terpopuler News: Gubernur Dedi Mulyadi Dikalahkan Pramono Anung, hingga dr Myta Aprilia Alami Sesak Nafas Sebelum Meninggal

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dikalahkan Pramono Anung. dr Myta Aprilia Azmy, dokter yang meninggal saat internship alami sesak nafas sebelum meninggal.
Media Malaysia Soroti Comeback STY ke Indonesia sebagai Penasihat Teknik Timnas Football 7: Bukan Sosok Baru

Media Malaysia Soroti Comeback STY ke Indonesia sebagai Penasihat Teknik Timnas Football 7: Bukan Sosok Baru

Media Malaysia menyoroti kembalinya Shin Tae-yong (STY) ke Indonesia sebagai penasihat teknik Timnas Football 7 (F7) Indonesia: Bukan sosok baru.
FIFA Beri Restu, Timnas Indonesia Punya Opsi Kiper 199 Cm Berdarah Surabaya Peraih Trofi Pemain Terbaik Eredivisie

FIFA Beri Restu, Timnas Indonesia Punya Opsi Kiper 199 Cm Berdarah Surabaya Peraih Trofi Pemain Terbaik Eredivisie

Sorotan publik sepak bola Indonesia kini mengarah ke Belanda. Nama Kayne van Oevelen tiba-tiba mencuri perhatian setelah tampil gemilang bersama FC Volendam.
5 Alasan yang Buat Megawati Hangestri Diyakini Kian Dekat Berseragam Hyundai Hillstate

5 Alasan yang Buat Megawati Hangestri Diyakini Kian Dekat Berseragam Hyundai Hillstate

Setidaknya ada 5 alasan yang membuat volimania mulai menebak-nebak jika Megawati Hangestri akan berlabuh ke Hyundai Hillstate bukan Red Sparks musim depan.
Top 3: Pernyataan Pihak dr Richard Lee, STY Ungkap Penyesalan, Dedi Mulyadi Temui Penjual yang Kiosnya Terbakar

Top 3: Pernyataan Pihak dr Richard Lee, STY Ungkap Penyesalan, Dedi Mulyadi Temui Penjual yang Kiosnya Terbakar

Top 3 artikel: Pernyataan pihak dr Richard Lee, Shin Tae-yong ungkap penyesalan selama latih Timnas Indonesia, Dedi Mulyadi temui penjual yang kiosnya terbakar.
Kabar Rizky Ridho akan Abroad Ternyata Sungguhan? Kapten Persija Disebut Hampir Gabung Klub Eropa Milik Pengusaha Indonesia

Kabar Rizky Ridho akan Abroad Ternyata Sungguhan? Kapten Persija Disebut Hampir Gabung Klub Eropa Milik Pengusaha Indonesia

Bukan sekadar spekulasi belaka, pengamat sepak bola sebut kapten Persija Jakarta Rizky Ridho hampir merapat ke klub Eropa yang dimiliki pengusaha Indonesia.
Terpopuler Trend: Respons Istri dr Richard Lee Soal Kabar Sertifikat Mualaf Dicabut, hingga Akun Ahmad Dhani Mendadak Hilang

Terpopuler Trend: Respons Istri dr Richard Lee Soal Kabar Sertifikat Mualaf Dicabut, hingga Akun Ahmad Dhani Mendadak Hilang

Respons Istri dr Richard Lee soal kabar sertifikat Mualaf dicabut. Tanggapan Ahmad Dhani saat akun Instagramnya hilang buntut tudingan terhadap Maia Estianty
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT