LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kuasa Hukum Samsul Tarigan Muhammad Iqbal Zukri dan Erno Gunawan saat ke Dit Reskrimsus Polda Sumut, Selasa (17/1/2023).
Sumber :
  • Tim TvOne/ Yoga

Terkait Status DPO Pihak Samsul Tarigan Layangkan Permintaan SP3 Diterbitkan Dalam Tempo 7x24 Jam Sebelum ke Divpropam Mabes Polri, Ini Tanggapan Polda Sumut

Selain mengungkap rangkaian proses hukum yang ditaati dijalankan, kepastian hukum praperadilan terhadap Polda Sumut yang telah ia menangkan, pihaknya pun menyambangi Polda Sumut untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas namanya

Rabu, 18 Januari 2023 - 13:03 WIB

Medan - Pernyataan heboh Polda Sumut, PLH Direktur Kriminal Khusus, Kombes Pol Cornelius Wisnu P Adji, terkait status DPO beberapa waktu mendapat respon dan tanggapan dari yang bersangkutan Samsul Tarigan. Selain mengungkap rangkaian proses hukum yang ditaati dijalankan, kepastian hukum praperadilan terhadap Polda Sumut yang telah ia menangkan, pihaknya pun menyambangi Polda Sumut untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas namanya.

Sebagai warga Indonesia yang memiliki identitas resmi serta taat hukum, pihak Samsul Tarigan mendatangi Ditreskrimsus Polda Sumut.

Kuasa Hukum Samsul Tarigan menejelaskan, klien mereka Samsul Tarigan adalah warga Binjai warga Indinesia datang meminta kepada Polda Sumut, agar penyidik Subdit Tipiter Direktorat (Dit) Reskrimsus segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Samsul Tarigan.

Selain itu, ia menegaskan penyidik juga diminta untuk mengeluarkan surat pencabutan penetapan tersangka atas nama Samsul Tarigan.

Baca Juga :

Permintaan SP3 dalam bentuk surat itu disampaikan Samsul Tarigan melalui kuasa hukumnya Muhammad Iqbal Zukri dan Erno Gunawan ke Dit Reskrimsus Polda Sumut, Selasa (17/1/2023).

"Kedatangan kita ke sini (Mapolda selaku kuasa hukum Samsul Tarigan) menyampaikan surat mendesak Dit Reskrimsus mengeluarkan surat pencabutan penetapan tersangka dan penerbitan surat SP3,” ujar Iqbal di depan gedung Dit Reskrimsus Polda Sumut.

Dia menyebut, permintaan itu disampaikan menyusul adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas-IA Khusus Nomor : 57/Pid.Pra/2022/PN Mdn, tertanggal 27 Desember 2022.

“Putusan Prapid terhadap Polda Sumut itu terkait status tersangka klien kami Samsul Tarigan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, serta segala rangkaian penyidikan terhadap klien kami harus dihentikan. Samsul Tarigan warga negara Indonesia, ia taat hukum dan sudah menempuh jalur hukum sesuai prosedur. Ini hanya permintaan hak,” katanya.

Iqbal menambahkan, pasca menyampaikan surat pencabutan penetapan tersangka dan penerbitan surat SP3, pihaknya akan menunggu tindak lanjut penyidik menerbitkan surat tersebut.

"Kita sudah layangkan surat, kita menunggu hasil realisasi penerbitan surat SP3 atas Samsul Tarigan. Jika penyidik tidak segera menerbitkan SP3 dan pencabutan penetapan status tersangka Samsul Tarigan, maka dalam tenggang waktu 7×24 jam, kami akan melakukan langkah selanjutnya.”

“Sesuai undang-undang administrasi kita berikan 7 x 24 jam. Kalau tidak kami akan lakukan upaya hukum lainnya, seperti melaporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri sebagai dugaan upaya kriminalisasi. Ini prosedural dan bukan ancaman ya. Karena prosedur ada di hukum dan itu yang kita laksanakan sebagai warga negara Indoensia yang taat Hukum,” ujar Iqbal.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi terkait upaya dan langkah Polda sumut yang telah disurati pihak Samsul Tarigan, irit memberikan pernyataan.

Hadi hanya menjawab bila ada mekanisme yang sudah diatur dalam hal ini.

"Menang pra peradilan bukan menghapuskan pidananya, Jika penyidik berkeyakinan ada unsur tindak pidananya,” ujar Hadi Rabu (18/1/2023) pagi.

Sebelumnya, pada Jumat 30 Desember 2022 lalu, Samsul Tarigan disebut masih berstatus DPO. Hal ini disampaikan Kombes Pol Cornelius Wisnu P Adji.

"Samsul masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan pertambangan (galian C) tanpa izin. Masih kita cari untuk ditangkap.tegas Cornelius.

Lebih lanjut, dengan pasti Cornelius menjawab terkait status menang praperadilan yang dilakukan Samsul Tarigan bersama kuasa hukumnya.

"Tidak ada, kita tetap lanjutkan terus, kita tangkap dia. Statusnya tetap DPO, yang jelas kita tetap menangani kasus Samsul Tarigan untuk tetap kita proses sidik lanjut. Ini serius, lihat saja nanti hasilnya,” tegas Cornelius.

Samsul Tarigan ditetapkan sebagai tersangka terkait penguasaan galian C yang berada di lahan milik PTPN II, di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Sumatera Utara pada 2019 lalu. Namun Samsul tak pernah hadir dalam pemeriksaan hingga akhirnya dimasukkan ke dalam DPO oleh Kepolisian,” ujar Kombes Pol Cornelius Wisnu P Adji. (YSA/LNO)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ridwan Kamil Memiliki Elektabilitas Tertinggi Calon Gubernur Jabar

Ridwan Kamil Memiliki Elektabilitas Tertinggi Calon Gubernur Jabar

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperoleh elektabilitas tertinggi sebagai calon gubernur Jabar apabila pilkada digelar saat survei dilangsungkan.
Jelang Puncak Haji 2024, 325 Ribu Jemaah Tidak Resmi Dikeluarkan dari Makkah oleh Pemerintah Arab Saudi

Jelang Puncak Haji 2024, 325 Ribu Jemaah Tidak Resmi Dikeluarkan dari Makkah oleh Pemerintah Arab Saudi

Pemerintah Arab Saudi telah resmi mengeluarkan 325 ribu jemaah haji yang tidak memiliki izin atau terdaftar dari Kota Makkah menjelang puncak ibadah haji 2024.
Suami Dibakar Polwan Meninggal Dunia, Kapolres Mojokerto Bocorkan Penyebabnya

Suami Dibakar Polwan Meninggal Dunia, Kapolres Mojokerto Bocorkan Penyebabnya

Rakyat Indonesia baru saja dihebohkan soal tragedi Polwan bakar suami di Mojokerto, Minggu (9/6/2024) siang tadi. Pasalnya, Briptu RDW meninggal dunia
Perkembangan Kasus Vina Harus Disampaikan ke Publik, Polda Jabar Diminta Beberkan Pengakuan Ayah Eky Iptu Rudiana

Perkembangan Kasus Vina Harus Disampaikan ke Publik, Polda Jabar Diminta Beberkan Pengakuan Ayah Eky Iptu Rudiana

Keberadaan ayah Eky Iptu Rudiana mendapat perhatian publik, terkait keterlibatannya dalam penanganan kasus pembunuhan Vina di Cirebon 2016 lalu.
Biaya Pendidikan Naik 15 Persen Per Tahun, BritAma Rencana Tawarkan Solusi Ini!

Biaya Pendidikan Naik 15 Persen Per Tahun, BritAma Rencana Tawarkan Solusi Ini!

Pendidikan adalah salah satu bekal terpenting bagi masa depan anak. Namun, dengan biaya pendidikan yang terus meningkat setiap tahunnya, orang tua kerap dihadapkan pada tantangan finansial yang rumit.  
Fakta Menarik Tes Psikologi Kedua yang Dijalani Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina

Fakta Menarik Tes Psikologi Kedua yang Dijalani Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina

Tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan kembali jalani tes psikologi di Polda Jabar. Dengan demikian, Pegi sudah 2 kali jalani tes psikologi.
Trending
Shin Tae-yong Semakin Full Senyum Lantaran Timnas Indonesia Bakal Kedatangan Bintang Eropa Baru yang Potensial, Omongan Jujur Media Vietnam Malah Jadi Kenyataan

Shin Tae-yong Semakin Full Senyum Lantaran Timnas Indonesia Bakal Kedatangan Bintang Eropa Baru yang Potensial, Omongan Jujur Media Vietnam Malah Jadi Kenyataan

Shin Tae-yong semakin full senyum lantaran Timnas Indonesia bakal kedatangan bintang Eropa baru yang potensial hingga omongan jujur media Vietnam malah menjadi kenyataan adalah dua berita yang paling populer.
Terang Benderang, Polda Jabar Disebut 'Melunak' Akhirnya Balikin Motor Nouvo Kesayangan Milik Pegi Setiawan Alias Perong, Ternyata Ini Alasannya..

Terang Benderang, Polda Jabar Disebut 'Melunak' Akhirnya Balikin Motor Nouvo Kesayangan Milik Pegi Setiawan Alias Perong, Ternyata Ini Alasannya..

Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat perlahan-lahan mulai melunak terhadap sejumlah permintaan kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong.
Kualitas Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ini Mulai Diragukan, Shin Tae-yong Ikut Diseret

Kualitas Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ini Mulai Diragukan, Shin Tae-yong Ikut Diseret

Kualitas calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Jens Raven mulai diragukan setelah tidak tampil cukup baik dalam ajang Toulon Cup 2024.
Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Polda Jabar Tak 'Berkutik' Usai Bukti Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Mengua

Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Polda Jabar Tak 'Berkutik' Usai Bukti Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Mengua

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) mulai memasuki babak baru usai penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka.
Hadirnya Propam dalam Kasus Pembunuhan Vina Bikin Bingung, Kriminolog Soroti Ada yang Tak Beres: Mau Main Hukum atau Tekanan Massa?

Hadirnya Propam dalam Kasus Pembunuhan Vina Bikin Bingung, Kriminolog Soroti Ada yang Tak Beres: Mau Main Hukum atau Tekanan Massa?

Propam Polri diduga ikut turun gunung dalam pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 lalu. Meski demikian, kriminolog Adrianus Meliala menilai ada..
Meski Kalah dari Filipina, Timnas Indonesia Bisa Lolos ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 dengan Syarat Ini, Indonesia Akan Kedatangan Bintang Eropa Baru 

Meski Kalah dari Filipina, Timnas Indonesia Bisa Lolos ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 dengan Syarat Ini, Indonesia Akan Kedatangan Bintang Eropa Baru 

Meski kalah dari Filipina, Timnas Indonesia bisa lolos putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 dengan syarat, Indonesia akan kedatangan bintang Eropa baru?
Filipina Harus Hati-hati, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia Jika Shin Tae-yong Turunkan Calvin Verdonk dan Jay Idzes

Filipina Harus Hati-hati, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia Jika Shin Tae-yong Turunkan Calvin Verdonk dan Jay Idzes

Filipina yang sudah dipastikan tersingkir akan menghadapi Timnas Indonesia di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (11/6/2024) mendatang. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Kabar Utama
21:00 - 22:00
E-Talkshow
22:00 - 23:00
Kabar Hari Ini
Selengkapnya