News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terkait Status DPO Pihak Samsul Tarigan Layangkan Permintaan SP3 Diterbitkan Dalam Tempo 7x24 Jam Sebelum ke Divpropam Mabes Polri, Ini Tanggapan Polda Sumut

Selain mengungkap rangkaian proses hukum yang ditaati dijalankan, kepastian hukum praperadilan terhadap Polda Sumut yang telah ia menangkan, pihaknya pun menyambangi Polda Sumut untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas namanya
Rabu, 18 Januari 2023 - 13:03 WIB
Kuasa Hukum Samsul Tarigan Muhammad Iqbal Zukri dan Erno Gunawan saat ke Dit Reskrimsus Polda Sumut, Selasa (17/1/2023).
Sumber :
  • Tim TvOne/ Yoga

Medan - Pernyataan heboh Polda Sumut, PLH Direktur Kriminal Khusus, Kombes Pol Cornelius Wisnu P Adji, terkait status DPO beberapa waktu mendapat respon dan tanggapan dari yang bersangkutan Samsul Tarigan. Selain mengungkap rangkaian proses hukum yang ditaati dijalankan, kepastian hukum praperadilan terhadap Polda Sumut yang telah ia menangkan, pihaknya pun menyambangi Polda Sumut untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas namanya.

Sebagai warga Indonesia yang memiliki identitas resmi serta taat hukum, pihak Samsul Tarigan mendatangi Ditreskrimsus Polda Sumut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa Hukum Samsul Tarigan menejelaskan, klien mereka Samsul Tarigan adalah warga Binjai warga Indinesia datang meminta kepada Polda Sumut, agar penyidik Subdit Tipiter Direktorat (Dit) Reskrimsus segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Samsul Tarigan.

Selain itu, ia menegaskan penyidik juga diminta untuk mengeluarkan surat pencabutan penetapan tersangka atas nama Samsul Tarigan.

Permintaan SP3 dalam bentuk surat itu disampaikan Samsul Tarigan melalui kuasa hukumnya Muhammad Iqbal Zukri dan Erno Gunawan ke Dit Reskrimsus Polda Sumut, Selasa (17/1/2023).

"Kedatangan kita ke sini (Mapolda selaku kuasa hukum Samsul Tarigan) menyampaikan surat mendesak Dit Reskrimsus mengeluarkan surat pencabutan penetapan tersangka dan penerbitan surat SP3,” ujar Iqbal di depan gedung Dit Reskrimsus Polda Sumut.

Dia menyebut, permintaan itu disampaikan menyusul adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas-IA Khusus Nomor : 57/Pid.Pra/2022/PN Mdn, tertanggal 27 Desember 2022.

“Putusan Prapid terhadap Polda Sumut itu terkait status tersangka klien kami Samsul Tarigan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, serta segala rangkaian penyidikan terhadap klien kami harus dihentikan. Samsul Tarigan warga negara Indonesia, ia taat hukum dan sudah menempuh jalur hukum sesuai prosedur. Ini hanya permintaan hak,” katanya.

Iqbal menambahkan, pasca menyampaikan surat pencabutan penetapan tersangka dan penerbitan surat SP3, pihaknya akan menunggu tindak lanjut penyidik menerbitkan surat tersebut.

"Kita sudah layangkan surat, kita menunggu hasil realisasi penerbitan surat SP3 atas Samsul Tarigan. Jika penyidik tidak segera menerbitkan SP3 dan pencabutan penetapan status tersangka Samsul Tarigan, maka dalam tenggang waktu 7×24 jam, kami akan melakukan langkah selanjutnya.”

“Sesuai undang-undang administrasi kita berikan 7 x 24 jam. Kalau tidak kami akan lakukan upaya hukum lainnya, seperti melaporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri sebagai dugaan upaya kriminalisasi. Ini prosedural dan bukan ancaman ya. Karena prosedur ada di hukum dan itu yang kita laksanakan sebagai warga negara Indoensia yang taat Hukum,” ujar Iqbal.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi terkait upaya dan langkah Polda sumut yang telah disurati pihak Samsul Tarigan, irit memberikan pernyataan.

Hadi hanya menjawab bila ada mekanisme yang sudah diatur dalam hal ini.

"Menang pra peradilan bukan menghapuskan pidananya, Jika penyidik berkeyakinan ada unsur tindak pidananya,” ujar Hadi Rabu (18/1/2023) pagi.

Sebelumnya, pada Jumat 30 Desember 2022 lalu, Samsul Tarigan disebut masih berstatus DPO. Hal ini disampaikan Kombes Pol Cornelius Wisnu P Adji.

"Samsul masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan pertambangan (galian C) tanpa izin. Masih kita cari untuk ditangkap.tegas Cornelius.

Lebih lanjut, dengan pasti Cornelius menjawab terkait status menang praperadilan yang dilakukan Samsul Tarigan bersama kuasa hukumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tidak ada, kita tetap lanjutkan terus, kita tangkap dia. Statusnya tetap DPO, yang jelas kita tetap menangani kasus Samsul Tarigan untuk tetap kita proses sidik lanjut. Ini serius, lihat saja nanti hasilnya,” tegas Cornelius.

Samsul Tarigan ditetapkan sebagai tersangka terkait penguasaan galian C yang berada di lahan milik PTPN II, di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Sumatera Utara pada 2019 lalu. Namun Samsul tak pernah hadir dalam pemeriksaan hingga akhirnya dimasukkan ke dalam DPO oleh Kepolisian,” ujar Kombes Pol Cornelius Wisnu P Adji. (YSA/LNO)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jelang Munas PB Percasi, Mayoritas Pengprov Dorong Nama Agustiar Sabran Jadi Kandidat Kuat Ketua Umum

Jelang Munas PB Percasi, Mayoritas Pengprov Dorong Nama Agustiar Sabran Jadi Kandidat Kuat Ketua Umum

Pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) 2026 dipastikan segera bergulir dalam waktu dekat.
Ahmad Sahroni Buka Suara soal Pemerasan Rp300 Juta oleh Oknum Ngaku Utusan KPK

Ahmad Sahroni Buka Suara soal Pemerasan Rp300 Juta oleh Oknum Ngaku Utusan KPK

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni angkat bicara perihal aksi penipuan yang mencatut nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Begini kronologinya.
DPR RI,World Bank,Ekonomi Nasional

DPR RI,World Bank,Ekonomi Nasional

Revisi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 oleh World Bank menjadi 4,7 persen dinilai tak bisa dibaca secara hitam-putih.
Laporkan Saiful Mujani, MPSI: Jangan Coba-Coba Giring Publik Lengserkan Presiden di Luar Konstitusi!

Laporkan Saiful Mujani, MPSI: Jangan Coba-Coba Giring Publik Lengserkan Presiden di Luar Konstitusi!

Direktur Eksekutif Merah Putih Strategik Indonesia (MPSI), Noor Azhari, resmi melaporkan Saiful Mujani atas dugaan ajakan menjatuhkan Presiden di luar mekanisme konstitusional.
Korban SK ASN Palsu di Pemkab Gresik Masuk Kerja dalam Kondisi Hamil Tua

Korban SK ASN Palsu di Pemkab Gresik Masuk Kerja dalam Kondisi Hamil Tua

Pada hari kejadian, sudah ada 14 orang yang menjadi korban penipuan SK Pengangkatan PNS dan PPPK palsu yang bekerja pada hari pertama di sejumlah OPD setelah menerima SK.
Komdigi Siapkan Roadmap Perang Lawan Hoaks di Era AI, Pemerintah Kejar Disinformasi dengan Teknologi

Komdigi Siapkan Roadmap Perang Lawan Hoaks di Era AI, Pemerintah Kejar Disinformasi dengan Teknologi

Komdigi memfinalisasi Roadmap AI Nasional dan Pedoman Etika AI. Dua instrumen ini dirancang untuk memperkuat ekosistem kebijakan, riset, hingga investasi.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT