Nagan Raya, Aceh - Bawa tujuh paket narkoba jenis sabu-sabu seorang wanita (37) dibekuk tim Elang Satuan Narkoba Polres Nagan Raya.
Kepala Satuan Narkoba Polres Nagan Raya Ipda Vitra Ramadhani mengatakan, pelaku memang telah menjadi target polisi atas dugaan peredaran narkoba di wilayah hukum Nagan Raya.
"Sebelum kita bekuk, Tim Elang sempat mengikuti pelaku, karena pelaku mulai curiga dan ingin membuang bawang bukti kita langsung bekuk dan lakukan pengeledahan, petugas menemukan sebanyak tujuh paket sabu sabu," kata Vitra, Rabu (18/1/2023).
Jelas Vitra, pelaku sempat mengelak dan mengaku tidak tahu barang yang dibawanya tersebut adalah narkoba karena pelaku mengaku hanya disuruh seseorang untuk mengantarkan paket.
Lanjut Ipda Vitra, guna penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta langsung digelandang ke Mapolres Nagan Raya.
"Pelaku dan barang bukti narkoba sudah kita amankan di mapolres Nagan Raya, penyidik sedang melakukan pemeriksa untuk pengembangan," sebutnya.
Akibat perbuatannya E-Y akan di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Dari UU Republik indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.(KHA/LNO)
Load more