Polisi menyita barang bukti satu buah pisau komando, satu buah pisau biasa, satu buah pisau cutter, sepotong besi, dan beberapa pakaian.
Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati. (apo/mii).
Load more