Sleman, tvOnenews.com - Polresta Sleman akhirnya mengungkap kasus penembakan di Puskesmas Depok 1, Sleman, Yogyakarta pada Kamis (11/5/2023) lalu. Lima orang pelaku berhasil ditangkap polisi.
Kelimanya adalah LS (35), HS (36), SM (36), HA (38), dan RA (43). HS merupakan warga asal Berbah, Sleman, sedangkan 4 pelaku lainnya warga Mlati Sleman.
"Lima orang itu merupakan satu kesatuan pelaku yang melakukan perusakan terhadap Puskesmas Depok 1," kata Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi saat rilis kasus di kantornya, Senin (15/5/2023).
Dijelaskan Ardi, peristiwa penembakan terjadi pada Kamis, 11 Mei 2023 sekitar pukul 22.06 WIB. Saat itu kelima pelaku bermaksud datang ke rumah temannya dengan mengendarai mobil namun orang tersebut tidak berada di rumah.
Mereka kemudian pulang dan dalam perjalanan melintasi Puskesmas Depok 1. Pelaku HS menceritakan kepada teman-temannya bahwa ia baru saja dipecat sebagai petugas keamanan Puskesmas Depok 1 pada 31 Maret 2023.
Tersangka HS kemudian meminjam senjata airsoft gun milik temannya untuk menembaki puskesmas. Selain dirinya, penembakan puskesmas juga dilakukan oleh tersangka SM.
Menurut Ardi, motif dari pelaku memberondong tembakan ke Puskesmas Depok 1 karena rasa kecewa dan sakit hati.
"Motif dari penembakan Puskesmas Depok 1 adalah rasa kecewa sakit hati akibat tersangka HS yang merupakan tenaga pengamanan di puskesmas tersebut secara mendadak diberhentikan oleh perusahaan outsourcing yang mempekerjakannya atas permintaan dari kepala puskesmas," bebernya.
Tersangka HS sendiri, lanjut Ardi, sudah sempat menanyakan perihal pemecatan dirinya kepada pihak puskesmas. Akan tetapi ia tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Tersangka HS dipecat karena kinerjanya dianggap kurang memuaskan oleh pihak puskesmas. Posisinya kemudian digantikan oleh petugas lain.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka HS nekat menembaki tempatnya dulu bekerja untuk memberikan shock therapy.
"Maksud dan tujuannya adalah memberikan shock therapy, memberikan "pelajaran", hasil dari pemeriksaan kami kepada yang bersangkutan," ujar mantan Kapolres Sragen, Jawa Tengah itu.
"Untuk HS sendiri menurut pengakuannya menembak tiga kali, sisanya temannya," sambungnya.
Dari perkara ini polisi mengamankan 11 butir Gotri atau bola besi ukuran 6mm warna gold, beberapa pecahan kaca, dua pucuk senjata Air Gun, serta dua kotak berisi butir peluru. Saat ini dua pucuk senjata Air Gun tersebut sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium Polri.
Kelima tersangka akan dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, subsider Pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (Apo).
Load more