News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Satpol PP DIY Segel Perumahan Tak Kantongi Izin Berdiri di Atas Tanah Kas Desa

Perumahan tersebut tak mengantongi izin pemanfaatan tanah kas desa seluas 39.595 meter persegi. Penyegelan dilakukan setelah pengembang mangkir dari panggilan.
Rabu, 17 Mei 2023 - 13:18 WIB
Bangunan perumahan yang disegel Satpol PP DIY.
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Sleman, tvOnenews.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menyegel perumahan yang tidak mengantongi izin di wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman, Selasa (16/5/2023).

Perumahan berkonsep vila dan resort itu bernama Kandara Village yang dikembangkan oleh PT. Indonesia Internasional Capital.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, perumahan tersebut tidak mengantongi izin pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Maguwoharjo seluas 39.595 meter persegi.

Tindakan penyegelan dilakukan setelah pihak pengembang mangkir dari panggilan sebanyak dua kali.

"Sudah dua kali kita panggil dan tidak datang, maka tim melakukan pengumpulan data dan evaluasi lalu sepakat melakukan penutupan dulu terhadap bangunan itu. Padahal SOPnya surat pemanggilan hanya satu kali untuk dibuat berita acara," kata Noviar dikutip dari laman resmi Pemda DIY, Rabu (17/5/2023).

Noviar menjelaskan, di atas TKD tersebut telah berdiri sebanyak 150 unit rumah. Dari jumlah itu, 30 persennya sudah dihuni dengan serah terima kunci pada akhir Maret 2023.

Modus yang digunakan pengembang untuk menarik konsumen adalah menawarkan hunian dengan harga murah. Modus ini sama persis seperti yang terjadi di TKD Kalurahan Caturtunggal, Depok.

Dalam kasus di Maguwoharjo, pemilik ataupun pengembang perumahan melanggar Pasal 23 Ayat (2) Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Selain itu, mereka juga melanggar Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, di mana pemanfaatannya harus mendapatkan izin dari Kasultanan dan Kadipaten.

"Usai penyegelan tersebut, maka Inspektorat yang akan menghitung berapa kerugian yang ditimbulkan. Akan ada penyelesaian lebih lanjut nantinya," ungkap Noviar.

Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Qumarul Hadi menambahkan, pengembang menjual satu unit perumahan dengan harga murah, yakni Rp 190 juta untuk tipe 36 seluas 50 meter. Hal ini diketahui dari fakta transaksi yang tertulis dengan akta notaris tertanggal 21 Maret 2023.

"Artinya orangnya sudah membayar Rp 190 juta. Tugas kami menghentikan proyek seperti ini guna meminimalisir masyarakat yang menjadi korban dirugikan," terangnya.

Hingga saat ini, Satpol PP DIY sudah melakukan penutupan dan penyegelan kepada empat properti yang dibangun di atas TKD dan tidak mengantongi izin.

Ia pun meminta masyarakat agar lebih berhati-hati saat ingin berinvestasi atau membeli properti khususnya di DIY.

"Kami minta agar masyarakat hati-hati berinvestasi properti khususnya yang tidak jelas. Artinya semua informasi harus dicek sampai dengan status kepemilikan tanah karena konsekuensi akan rugi sendiri apabila tidak tahu," ujarnya.

Ke depan, Satpol PP DIY akan kembali melakukan penutupan terhadap dua bangunan di Maguwoharjo, Sleman dan satu bangunan di Girisubo, Gunungkidul. Dua bangunan di Sleman adalah tempat futsal berikut usaha kafe restoran, serta bangunan berupa tempat agrowisata.

Sedangkan satu bangunan di Gunungkidul adalah vila yang berada di atas TKD. Para pemilik usaha tersebut telah dipanggil dan bersedia mengembalikan serta mengosongkan tanah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita lihat apakah yang bersangkutan sudah melakukan pembongkaran dan pengosongan atau belum dalam tujuh hari ke depan. Jika belum, terpaksa kami lakukan penyegelan," pungkasnya. (Apo/Dan)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT