Polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY kemudian menetapkan Briptu MK sebagai tersangka. Ia akan dijerat Pasal 359 KUHP karena kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (apo/buz).
Load more