Bahkan setelah sampai di rumah pelaku, korban dipukul lagi menggunakan helm dan tongkat. Orang tua pelaku yang mengetahuinya, lantas menyarankan untuk membawanya ke rumah sakit.
"Korban mengalami beberapa luka. Paling parah luka pada bagian kepala karena terkena pukulan tangan, piring, hingga botol miras, serta di bagian bagi karena terkena pukulan tongkat," bebernya.
Pelaku sendiri ditangkap polisi di wilayah Tempel pada 2 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas mengamankan barang bukti mobil, helm, tongkat pemukul, pecahan botol miras, hingga pakaian yang masih ada bercak darahnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun pidana penjara," pungkasnya. (apo/buz).
Load more