GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Beri Efek Jera, Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Yogyakarta Bakal Diproses Yustisi

Hati-hati bagi Warga di Kota Yogyakarta harus bersiap hadapi proses yustisi oleh Satpol PP jika ketahuan membuang sampah sembarangan di jalan, beri efek jera.
Kamis, 24 Agustus 2023 - 00:53 WIB
Satpol PP Kota Yogyakarta melibatkan Linmas untuk mengingatkan warga yang membuang sampah sembarangan di jalan
Sumber :
  • Nuryanto

Yogyakarta, tvOnenews.com - Hati-hati bagi Warga di Kota Yogyakarta harus bersiap menghadapi proses yustisi oleh Satpol PP jika ketahuan membuang sampah sembarangan di jalan, demi beri efek jera.

Pemerintah Kota Yogyakarta bakal menindak tegas pembuang sampah sembarangan yang berulang kali melakukan perbuatan itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan selama ini Satpol PP Kota Yogyakarta masih melakukan pembinaan nonyustisi seperti mengingatkan dan memberikan teguran kepada para pembuang sampah sembarangan.

Mereka juga dipanggil ke kemantren masing-masing dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Oleh sebab itu Satpol PP Yogyakarta akan memproses yustisi atau hukum tindak pidana ringan bagi pembuang sampah sembarangan yang mengulangi perbuatannya.

“Selama ini masih melakukan pembinaan nonyustisi. Makanya yang berulang akan kita proses yustisi. Sejauh ini belum ada yang berulang,” kata Octo, pada Rabu (23/8/2023).

Menurut Octo, upaya pembinaan nonyustisi sudah diberikan kepada para pembuang sampah sembarangan. Tapi tumpukan sampah liar masih ditemukan di tepi-tepi jalan. Masyarakat diharapkan membawa sampah residu ke depo-depo yang sudah dibuka secara terbatas.

Dia menjelaskan Satpol PP Kota Yogyakarta selama tahun 2023 sampai Agustus ini sudah memberikan 171 kali pembinaan nonyustisi kepada para pembuang sampah sembarangan. Sedangkan penindakan yustisi atau hukum dengan tindak pidana ringan sebanyak 4 kali.

Hasil penindakan yustisi melalui pengadilan itu diputuskan dikenai sanksi denda sekitar Rp 540 ribu. Penindakan yustisi itu dilakukan sebelum ada pembatasan volume sampah yang dibawa ke TPA Piyungan.

Proses yustisi pembuang sampah sembarangan mendasarkan pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Perda itu mengatur larangan membuang sampah tidak pada tempat yang tersedia. Pelanggar aturan itu bisa dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling tinggi Rp 50 juta.

Satpol PP Kota Yogyakarta tidak hanya mengingatkan dan memberikan teguran. Namun juga memberikan edukasi kepada warga agar memilah sampah dan membawa sampah residu ke depo-depo sampah terdekat. Termasuk menginformasikan terkait jadwal jam operasional depo sampah.

“Kami edukasi juga terkait jadwal buka tutup depo sehingga warga masyarakat tahu bahwa depo sampah yang ada masih bisa menerima sampah sesuai ketentuan waktu buka,” tambahnya.

Pemkot Yogyakarta sudah membuka depo-depo sampah dengan jam operasional secara terbatas karena volume sampah yang bisa dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan juga dibatasi. Pemkot Yogyakarta juga mengajak masyarakat untuk memilah dan mengolah sampah, sehingga hanya sampah residu yang dibawa ke depo.

Menurut Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo perilaku warga masyarakat yang masih melakukan pembuangan sampah di pinggir jalan atau di tempat yang tidak semestinya menjadi persoalan. Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta sudah melakukan penyisiran dan pengangkutan tumpukan sampah di jalan-jalan. Namun demikian, tumpukan sampah muncul kembali. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kunci Kesuksesan Serta Ilmu Berkah, Amalkan Doa Ini Beserta Artinya Setiap Kali Belajar 

Kunci Kesuksesan Serta Ilmu Berkah, Amalkan Doa Ini Beserta Artinya Setiap Kali Belajar 

Supaya berdampak nyata, ilmu perlu terus diamalkan seraya diimbangi dengan keberkahan. Karena itu, mengiringi proses menuntut ilmu dengan doa diajarkan Islam
Cegah Greenwashing, IAPI Usulkan Satu Standar Asurans Keberlanjutan di Indonesia

Cegah Greenwashing, IAPI Usulkan Satu Standar Asurans Keberlanjutan di Indonesia

IAPI mendorong satu standar internasional untuk asurans keberlanjutan di Indonesia serta meminta registrasi, sertifikasi, inspeksi, dan penegakan sebelum 2029.
Bantah Konflik dengan UIN Jakarta, Yayasan Syarif Hidayatullah: Ini Soal Dugaan Penyelewengan

Bantah Konflik dengan UIN Jakarta, Yayasan Syarif Hidayatullah: Ini Soal Dugaan Penyelewengan

Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta membantah adanya konflik dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Tak Lagi Bersama Vindes Corp, Desta Umbar Hubungannya dengan Vincent Rompies

Tak Lagi Bersama Vindes Corp, Desta Umbar Hubungannya dengan Vincent Rompies

Setelah membangun dan membesarkan VINDES Corp bersama Vincent Rompies, Deddy Mahendra alias Desta memutuskan untuk pamit. Begini hubungannya dengan Vincent
12 Tahun Tanah Diserobot Perusahaan, Aksi Demo Warga Banyuwangi Diwarnai Kericuhan

12 Tahun Tanah Diserobot Perusahaan, Aksi Demo Warga Banyuwangi Diwarnai Kericuhan

Puluhan warga Banyuwangi mendatangi kantor PT Misi Mulia Petronusa di Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.
HMI Jakarta Raya Minta Kadernya Tak Partisipasi Aksi Unjuk Rasa AMPB di DPR

HMI Jakarta Raya Minta Kadernya Tak Partisipasi Aksi Unjuk Rasa AMPB di DPR

Rencana aksi unjuk rasa oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026) turut menuai respons sejumlah pihak.

Trending

Kunci Kesuksesan Serta Ilmu Berkah, Amalkan Doa Ini Beserta Artinya Setiap Kali Belajar 

Kunci Kesuksesan Serta Ilmu Berkah, Amalkan Doa Ini Beserta Artinya Setiap Kali Belajar 

Supaya berdampak nyata, ilmu perlu terus diamalkan seraya diimbangi dengan keberkahan. Karena itu, mengiringi proses menuntut ilmu dengan doa diajarkan Islam
Pedagang Cimin Diduga Cabuli Tujuh Anak di Cirebon, Modus Ingin Timbang Berat Badan Anak

Pedagang Cimin Diduga Cabuli Tujuh Anak di Cirebon, Modus Ingin Timbang Berat Badan Anak

Seorang pedagang cimin di Cirebon berinisial US (45) diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sedikitnya tujuh anak perempuan berusia 6–9 tahun.
Kemerdekaan Sejati Tak Cukup Berdiri Sendiri, Syarikat Islam Dorong Kemandirian Ekonomi Umat

Kemerdekaan Sejati Tak Cukup Berdiri Sendiri, Syarikat Islam Dorong Kemandirian Ekonomi Umat

Syarikat Islam menilai kemerdekaan sejati harus dibuktikan melalui kemandirian ekonomi. Umat didorong menjadi pelaku produksi untuk memperkuat Indonesia.
Gerai Samsat Keliling Tersedia di 14 Lokasi Jadetabek Pada Rabu

Gerai Samsat Keliling Tersedia di 14 Lokasi Jadetabek Pada Rabu

Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Rabu. 
Hati Makin Berbunga-Bunga, 5 Zodiak Paling Beruntung Soal Cinta Besok 27 Agustus 2026

Hati Makin Berbunga-Bunga, 5 Zodiak Paling Beruntung Soal Cinta Besok 27 Agustus 2026

5 zodiak diprediksi paling beruntung soal cinta besok, 27 Agustus 2026. Ada yang mendapat perhatian spesial hingga hubungan makin romantis. cek zodiaknya!
AS Ancam China soal Kerja Sama Ekonomi dengan Iran, China: Jangan Ganggu!

AS Ancam China soal Kerja Sama Ekonomi dengan Iran, China: Jangan Ganggu!

Pemerintah China tak ingin hubungan kerja samanya dengan Iran diganggu karena masih dalam kerangka internasional termasuk oleh Amerika Serikat.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 27 Agustus 2026: Taurus Panen Dana Ekstra

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 27 Agustus 2026: Taurus Panen Dana Ekstra

Memasuki penghujung Agustus 2026, kondisi finansial sejumlah zodiak diprediksi membawa kejutan menarik. Siapa yang diprediksi bakal kebanjiran rezeki besok?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT