Informasi yang menarik dari karyawan tersebut mengaku pihak resto mengeluarkan uang sebesar Rp. 20 juta untuk biaya PENYAMBUNGAN SAL yang tidak jauh dari lokasi resto. Uang tersebut diberikan pada sekitar tahun 2020 bersamaan penataan kabel yang semrawut di kawasan Tugu Pall Putih Yogyakarta.
Dirinya mengaku ada kwitansinya. Kwitansi tersebut dibawa oleh owner saat ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersamaan menghadiri panggilan oleh pihak Satpol PP Kota Yogyakarta.
Informasi yang Forpi Kota Yogyakarta dapatkan ada tiga pemilik resto kuliner atau makanan yang dipanggil untuk diklarifikasi oleh Satpol PP Kota Yogyakarta. Semuanya hadir.
"Forpi Kota Yogyakarta akan menelusuri perihal informasi uang Rp. 20 juta tersebut. Apakah merupakan biaya resmi yang ditetapkan melalui aturan atau termasuk pungutan liar (pungli). Forpi Kota Yogyakarta akan mendalami informasi tersebut," pungkas Kamba. (nur/buz)
Load more