News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polresta Yogyakarta Ungkap Peredaran Sabu dan 69.152 Butir Obaya Lewat Medsos, Amankan 13 Tersangka

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengungkap peredaran narkoba melalui media sosial (medsos). Dalam pengungkapan ini, polisi menyita puluhan ribu butir narkoba dan mengamankan 13 tersangka.
Rabu, 27 Maret 2024 - 15:09 WIB
Rilis kasus peredaran narkoba di Polresta Yogyakarta, Rabu (27/3/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengungkap peredaran narkoba melalui media sosial (medsos). 

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita puluhan ribu butir narkoba dan mengamankan 13 tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Temuan itu kami ungkap mulai dari 22 Februari - 23 Maret 2024," kata Kombes Pol Aditya Surya Dharma, Kapolresta Yogyakarta saat rilis kasus, Rabu (27/3/2024).

Kurang lebih sebulan, ada 13 kasus dengan barang bukti berupa sabu sebanyak 0,02 gram, psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona 45 butir serta obat berbahaya (obaya) jenis pil Yarindo 69.152 butir.

Kemudian ada 13 orang tersangka berjenis kelamin laki-laki yang diamankan di beberapa wilayah Yogyakarta dan satu di Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, belasan tersangka dijerat berbagai pasal. Untuk inisial LDS, ADW, FP, ZR dan RDK dijeral pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 atau pasal 436 ayat 2 jo pasal 145 ayat 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar rupiah.

Selanjutnya, inisial MTF, ASP, AN, DN dan SHA dijerat pasal 436 ayat 2 jo pasal 145 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Kemudian, inisial RDS dan MRH disangkakan pasal 62 UU RI Nomor 05 tahun 1997 tentang psikotropika dan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan benda Rp 100 juta rupiah.

Lalu inisial CBS dijerat pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar. 

Juga pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar. Serta pasal 62 UU RI Nomor 05 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. 

Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah menambahkan, 13 tersangka yang ditangkap dari berbagai jaringan.

Hingga saat ini, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta terus mengungkap kasus terkait obaya karena peredarannya sangat besar khususnya di wilayah Yogyakarta. 

Ia melanjutkan, rata-rata pengungkapan kasus dari medsos. Mereka mempromosikan atau mencari pelanggan lewat medsos satu di antaranya Facebook.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Beberapa akun facebook yang kita buka fake account, tidak memunculkan data diri tapi disitu memasarkan beberapa jenis obat. Mainnya lewat inbox setelah pelanggan kirimkan uang nanti barang dikirim," terangnya.

"Sehingga dia (pembeli) tidak bertemu langsung. Jadi menitipkan alamat nanti dikirim. Tidak ada pertemuan antara pembeli dan penjual," sambung Ardiansyah. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Kuansing Riau Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan

KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Kuansing Riau Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan

KPK secara resmi mengumumkan identitas tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Klasemen AVC Girl's U-18 Championship 2026: Digulung Jepang, Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Langsung Jadi Juru Kunci

Klasemen AVC Girl's U-18 Championship 2026: Digulung Jepang, Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Langsung Jadi Juru Kunci

Klasemen AVC Girl's U-18 Championship 2026 Pool C setelah pertandingan yang mempertemukan Timnas Voli Indonesia vs Jepang.
Pengungkapan Kasus Narkoba Senilai Rp10,4 Triliun Sepanjang 2026 Tembus 24.837 Kasus, Ini Rinciannya

Pengungkapan Kasus Narkoba Senilai Rp10,4 Triliun Sepanjang 2026 Tembus 24.837 Kasus, Ini Rinciannya

Polri membongkar narkoba senilai Rp10,4 triliun sepanjang 2026. Sebanyak 24.837 perkara diungkap dan 32.792 tersangka ditangkap. Peredaran narkotika masih menjadi ancaman 
Lensa Berbicara: Presiden RI, Prabowo Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-80 di Cikeas

Lensa Berbicara: Presiden RI, Prabowo Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-80 di Cikeas

Presiden RI, Prabowo Subianto memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara yang digelar di Satuan Latihan Korps Brigade Mobil (Satlat Korbrimob) Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).
Hasil AVC Girl's U-18 Championship 2026: Sempat Imbangi Jepang, Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Akhirnya Menyerah 3-0

Hasil AVC Girl's U-18 Championship 2026: Sempat Imbangi Jepang, Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Akhirnya Menyerah 3-0

Hasil AVC Girl's U-18 Championship 2026 Rabu 1 Juli yang menyuguhkan duel Timnas Voli Putri Indonesia U-18 menghadapi Jepang.
Bank Jakarta dan BEI Kompak Dorong Transformasi dan Kualitas di Tengah Dinamika Ekonomi

Bank Jakarta dan BEI Kompak Dorong Transformasi dan Kualitas di Tengah Dinamika Ekonomi

Menghadapi dinamika tantangan keuangan global, Bank Jakarta melakukan transformasi dalam penguatan model bisnis, digitalisasi layanan, manajemen risiko hingga budaya kerja perusahaan.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

Ramalan keuangan shio 2 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki 12 shio. Kamis ini ada shio yang tiba-tiba ketiban rezeki, cek angka hokinya setiap shio.
Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak mana yang paling cuan di 2 Juli 2026? Cek ramalan keuangan lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak besok dan temukan siapa yang paling beruntung!
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Tak Sadar Pelanggannya DPO, Tukang Cukur Ceritakan Sikap Taufik Hidayat saat Potong Rambut

Tak Sadar Pelanggannya DPO, Tukang Cukur Ceritakan Sikap Taufik Hidayat saat Potong Rambut

Taufik Hidayat sempat potong rambut sebelum ditangkap. Kesaksian tukang cukur di hadapan Dedi Mulyadi mengungkap sikap Taufik Hidayat saat itu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT