GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polresta Yogyakarta Ungkap Peredaran Sabu dan 69.152 Butir Obaya Lewat Medsos, Amankan 13 Tersangka

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengungkap peredaran narkoba melalui media sosial (medsos). Dalam pengungkapan ini, polisi menyita puluhan ribu butir narkoba dan mengamankan 13 tersangka.
Rabu, 27 Maret 2024 - 15:09 WIB
Rilis kasus peredaran narkoba di Polresta Yogyakarta, Rabu (27/3/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengungkap peredaran narkoba melalui media sosial (medsos). 

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita puluhan ribu butir narkoba dan mengamankan 13 tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Temuan itu kami ungkap mulai dari 22 Februari - 23 Maret 2024," kata Kombes Pol Aditya Surya Dharma, Kapolresta Yogyakarta saat rilis kasus, Rabu (27/3/2024).

Kurang lebih sebulan, ada 13 kasus dengan barang bukti berupa sabu sebanyak 0,02 gram, psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona 45 butir serta obat berbahaya (obaya) jenis pil Yarindo 69.152 butir.

Kemudian ada 13 orang tersangka berjenis kelamin laki-laki yang diamankan di beberapa wilayah Yogyakarta dan satu di Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, belasan tersangka dijerat berbagai pasal. Untuk inisial LDS, ADW, FP, ZR dan RDK dijeral pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 atau pasal 436 ayat 2 jo pasal 145 ayat 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar rupiah.

Selanjutnya, inisial MTF, ASP, AN, DN dan SHA dijerat pasal 436 ayat 2 jo pasal 145 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Kemudian, inisial RDS dan MRH disangkakan pasal 62 UU RI Nomor 05 tahun 1997 tentang psikotropika dan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan benda Rp 100 juta rupiah.

Lalu inisial CBS dijerat pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar. 

Juga pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar. Serta pasal 62 UU RI Nomor 05 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. 

Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah menambahkan, 13 tersangka yang ditangkap dari berbagai jaringan.

Hingga saat ini, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta terus mengungkap kasus terkait obaya karena peredarannya sangat besar khususnya di wilayah Yogyakarta. 

Ia melanjutkan, rata-rata pengungkapan kasus dari medsos. Mereka mempromosikan atau mencari pelanggan lewat medsos satu di antaranya Facebook.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Beberapa akun facebook yang kita buka fake account, tidak memunculkan data diri tapi disitu memasarkan beberapa jenis obat. Mainnya lewat inbox setelah pelanggan kirimkan uang nanti barang dikirim," terangnya.

"Sehingga dia (pembeli) tidak bertemu langsung. Jadi menitipkan alamat nanti dikirim. Tidak ada pertemuan antara pembeli dan penjual," sambung Ardiansyah. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mendikdasmen Sebut Mulai 2027 Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD

Mendikdasmen Sebut Mulai 2027 Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengungkapkan mulai tahun 2027 bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib di SD.
Jelang 17 Agustus, Bendera dan Pernak-pernik Kemerdekaan Ramai Diburu Warga Surabaya

Jelang 17 Agustus, Bendera dan Pernak-pernik Kemerdekaan Ramai Diburu Warga Surabaya

Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81, semangat cinta tanah air tampak semakin memancar di sudut-sudut Kota Surabaya.
Pawai HUT ke-81 RI di SD Muhlas Surabaya, Siswa Tampil dengan Kostum Daur Ulang

Pawai HUT ke-81 RI di SD Muhlas Surabaya, Siswa Tampil dengan Kostum Daur Ulang

Sebanyak 821 siswa tampil memukau mengenakan kostum hasil kreasi berbahan bekas dalam Pawai Kemerdekaan bertema “Green and Clean Kostum Daur Ulang”,
Gugatan Cerai di Karawang, Didominasi Pengajuan Isteri

Gugatan Cerai di Karawang, Didominasi Pengajuan Isteri

Gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak isteri lebih mendominasi dalam perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Gempa Sumatera Utara Terasa Hingga Pantai Barat Malaysia

Gempa Sumatera Utara Terasa Hingga Pantai Barat Malaysia

Gempa bumi bermagnitudo 6,4 yang terjadi di Sumatera Utara pada Sabtu sekitar pukul 17.57 WIB, terasa hingga ke Pantai Barat Semenanjung Malaysia.
Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Gempa berkekuatan magnitudo 6,2 mengguncang Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pukul 23.25 WITA.

Trending

Mendikdasmen Sebut Mulai 2027 Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD

Mendikdasmen Sebut Mulai 2027 Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengungkapkan mulai tahun 2027 bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib di SD.
Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Gempa berkekuatan magnitudo 6,2 mengguncang Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pukul 23.25 WITA.
Jelang 17 Agustus, Bendera dan Pernak-pernik Kemerdekaan Ramai Diburu Warga Surabaya

Jelang 17 Agustus, Bendera dan Pernak-pernik Kemerdekaan Ramai Diburu Warga Surabaya

Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81, semangat cinta tanah air tampak semakin memancar di sudut-sudut Kota Surabaya.
Pawai HUT ke-81 RI di SD Muhlas Surabaya, Siswa Tampil dengan Kostum Daur Ulang

Pawai HUT ke-81 RI di SD Muhlas Surabaya, Siswa Tampil dengan Kostum Daur Ulang

Sebanyak 821 siswa tampil memukau mengenakan kostum hasil kreasi berbahan bekas dalam Pawai Kemerdekaan bertema “Green and Clean Kostum Daur Ulang”,
Gempa Sumatera Utara Terasa Hingga Pantai Barat Malaysia

Gempa Sumatera Utara Terasa Hingga Pantai Barat Malaysia

Gempa bumi bermagnitudo 6,4 yang terjadi di Sumatera Utara pada Sabtu sekitar pukul 17.57 WIB, terasa hingga ke Pantai Barat Semenanjung Malaysia.
Gugatan Cerai di Karawang, Didominasi Pengajuan Isteri

Gugatan Cerai di Karawang, Didominasi Pengajuan Isteri

Gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak isteri lebih mendominasi dalam perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Bertahun-tahun Nyeri Akibat Asam Lambung akan Segera Sirna, Minum Resep Alami ala dr Zaidul Akbar

Bertahun-tahun Nyeri Akibat Asam Lambung akan Segera Sirna, Minum Resep Alami ala dr Zaidul Akbar

Asam lambung dapat menjadi gangguan kesehatan yang serius. dr. Zaidul Akbar membagikan sebuah resep minuman alami yang diyakini ampuh mengatasi asam lambung
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT