News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dishub Bantul Tetapkan Tarif Parkir Baru Kawasan Wisata saat Libur Lebaran, Segini Besarannya

Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul DIY, menetapkan tarif parkir terbaru untuk semua jenis kendaraan bermotor di kawasan objek wisata pada masa libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Senin, 8 April 2024 - 14:59 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul Singgih Riyadi
Sumber :
  • ANTARA

Bantul, tvOnenews.com - Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menetapkan tarif parkir terbaru untuk semua jenis kendaraan bermotor di kawasan objek wisata pada momen libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Dinas Perhubungan Bantul, Singgih Riyadi mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa tarif parkir di objek wisata untuk sepeda Rp1.000, sepeda motor Rp5.000, kendaraan bermotor roda tiga atau empat Rp10.000 dan kendaraan roda enam Rp20.000, kendaraan bermotor roda lebih enam Rp30.000.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Berkaitan dengan tarif parkir kendaraan itu memang di kawasan objek wisata tarifnya berbeda dengan di tepi jalan umum yang bukan merupakan objek wisata," kata Singgih Riyadi, Senin (8/4/2024).

Tarif parkir kendaraan tersebut berlaku untuk seluruh kawasan objek wisata di Bantul, tarif parkir terbaru tersebut, kata Singgih, sebenarnya sudah diatur dalam Perda  2023, hanya saja pemberlakuan baru akan diterapkan pada libur Lebaran 2024.

"Ini terkadang yang belum tersosialisasi dengan baik, sehingga kami terus sosialisasi baik melalui media sosial kami maupun di titik titik yang kami pasang pengumuman berkaitan dengan tarif parkir tersebut," katanya.

Ia berharap, ketentuan tarif parkir terbaru tersebut dipahami masyarakat atau wisatawan yang berkunjung ke destinasi wisata, dan dipatuhi pengelola jasa usaha parkir di kawasan wisata.

Meski demikian, kata dia, pengelola parkir dilarang menerapkan tarif parkir sendiri di luar ketentuan parkir, atau mematok parkir di luar ketentuan. Pihaknya juga menyiapkan nomor hotline aduan terkait penyelenggaraan parkir ke nomor 08113103133.

"Apabila nanti ada penarikan parkir di luar ketentuan, artinya melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2023,  kami sudah menyiapkan hotline pengaduan. Silakan segala macam aduan, laporan berkaitan dengan layanan perhubungan, akan kami respons dengan sebaik-baiknya dan segera kami tindak lanjuti," katanya.

Selain di kawasan wisata, dalam Perda tersebut juga menetapkan tarif parkir di tepi jalan umum dan fasilitas pelayanan publik yaitu sepeda Rp1.000, sepeda motor Rp2.000, kendaraan roda tiga atau empat Rp3.000, kendaraan roda enam Rp5.000 dan kendaraan roda lebih dari enam Rp10.000. (ant/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

Seluruh perjalanan kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta dipastikan dalam keadaan selamat dan aman pascagempa yang mengguncang wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya pada Sabtu (27/6), 14.48 WIB.
23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) telah menjangkau dan melayani 23,3 juta nasabah PNM Mekaar di seluruh Indonesia, ini upaya meneguhkan peran sebagai lembaga pemberdayaan yang hadir untuk membuka akses pembiayaan dan pendampingan bagi masyarakat.
Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Dunia, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Program Latsarmil

Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Dunia, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Program Latsarmil

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengungkap lima orang calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) meninggal dunia saat mengikuti pelaksanaan pelatihan dasar militer (Latsarmil).
Kenakan Baju Berlogo PSI, Jokowi: Kalau Sudah Memakai, Artinya Tahu Sendiri

Kenakan Baju Berlogo PSI, Jokowi: Kalau Sudah Memakai, Artinya Tahu Sendiri

Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) mengaku berupaya memenuhi seluruh undangan yang diterimanya selama dua hari melakukan perjalanan di Provinsi Lampung.
Iran Tuduh Washington Langgar Kesepakatan Damai

Iran Tuduh Washington Langgar Kesepakatan Damai

Iran mengecam serangan Amerika Serikat terhadap sejumlah lokasi di sepanjang pesisir selatannya dan menuduh Washington melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta pakta yang baru ditandatangani untuk mengakhiri perang.
Top Skor Pertandingan AVC Men's Cup 2026: Boy Arnez dan Fauzan Nibras Menggila! Bawa Timnas Voli Indonesia ke Final 

Top Skor Pertandingan AVC Men's Cup 2026: Boy Arnez dan Fauzan Nibras Menggila! Bawa Timnas Voli Indonesia ke Final 

Top Skor pertandingan AVC Men's Cup 2026 pertandingan semifinal kedua yang mempertemukan tuan rumah, India, menghadapi Timnas Voli Indonesia, Sabtu 27 Juni.

Trending

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT